BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Sebagai bentuk komitmen dalam percepatan penurunan stunting. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden No 72 tahun 2021 tentang percepatan penuruan stunting.
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Kecamatan Tamansari tengah gencar melaksanakan penyuluhan kepada Ibu hamil dan ibu menyusui di delapan Desa.
“Dalam upaya program penurunan stunting yaitu dengan memberikan gizi seimbang dan asi eklusif kepada anak tersebut,” ujar korlap BKKBN Kecamatan Tamansari Teni kepada BogorOne.
Dijelaskannya, ada yang dinamakan hari pertama kehidupan (HPK) yang artinya untuk menciptakan generasi-generasi yang unggul. Dimulai dari nol bulan kehamilan sampai usia dua tahun.
“Anak itu adalah 1000 HPK, sedangkan kehamilan 270 hari atau sembilan bulan. Jadi usia dua tahun memang sangat dibutuhkan asupan gizi, kecerdasan, dan perkembangan anak,” terangnya.
Menurut data BKKBN Tamansari, angka stunting dari delapan desa se-Kecamatan Tamansari tidak tinggi.
Lanjut Teni menyampaikan, Desa yang digarap tahun ini desa Sukaresmi berdasarkan data awal tahun lalu, yang melaporkan dari dinas kesehatan sebanyak 337 anak stunting.
Ternyata lanjut dia, setelah dicek dilapangan jumlahnya tidak segitu, ada kemungkinan kesalahan data disaat melaporkan apakah dari bidan, kader yang disaat pengukuran tinggi badan tidak di koreksi kembali.
“Saya juga kurang tahu. Karena kami bertugas memberikan penyuluhan dan penggerakan dilapangan,” ungkapnya.
Masih kata dia, tidak semua anak itu dikategorikan stunting, bisa saja ada faktor kelainan bukan karena kurang gizi, kemahilan yang kurang sempurna gizi disaat hamil.
“Maka dari itu dijaga pola makan, asupan gizi, dan pola hidup. Pada intinya di wilayah Kecamatan Tamansari terbebas dari stunting,” harapnya. (Yud)
























Discussion about this post