BogorOne.co.id | Kota Bogor – Puluhan karyawan PT. Dunkindo Lestari yang tergabung dalam Solidaritas Pekerja Buruh Dunkin Donuts menggelar aksi demonstrasi di depan outlet Dunkin Donuts di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Rabu (27/10/21).
Aksi tersebut dipicu lantaran hak-hak karyawan berupa gaji dan tunjangan lainnya yang sudah berlangsung selama dua tahun, tidak dipenuhi oleh pihak perusahaan.
Kuasa Hukum Solidaritas Pekerja Buruh Dunkin Donuts, Ichwan Tuankotta mengatakan, aksi ini sebagai langkah lanjutan penuntutan hak karyawan yang belum dipenuhi oleh pihak perusahaan.
“Pihak managemen tidak mempedulikan apa yang menjadi Pengadilan Negeri Bandung. Padahal, sudah ada putusannya bahwa pihak perusahaan harus membayar tapi kenyataannya pihak perusahaan belum membayarkan apa yang menjadi hak-hak karyawan,” ucapnya.
Ichwan yang sudah mendampingi proses hukum selama dua tahun ini, menegaskan, kasus tersebut sudah berlarut hingga dua tahun. Permasalahannya bermula bermula ketika ada karyawan yang dirumahkan, karyawan yang belum menerima gaji dan tunjangan hari raya.
Menurutnya, para pekerja sudah ada yang bekerja lebih dari 10 – 30 tahun, namun beberapa tahun terakhir gaji mereka tidak dibayarkan.
“Bahkan, ada juga yang tidak dapat pesangon sedangkan hak itu sudah jadi putusan pengadilan yang menyatakan pihak perusahaan harus membayar secara tunai tanpa dicici dan sebagainya,” ungkapnya.
Sementara itu, Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi, Dodi Maulana mengatakan bahwa selama ini para pekerja tidak pernah mengadakan aksi ataupun menuntut lebih terhadap perusahaan.
Karena lanjut dia, sesuai dengan prosedur hukum yang dilaksanakan selama ini sudah melalui beberapa tahap mulai dari bermediasi di Dinas Ketenagakerjaan sampai di anjurkan ke PHI Bandung.
“Dinas Ketenagakerjaan sampai menganjurkan ke PHI Bandung untuk tahap mekanisme hukum yang selanjutnya dan kita laksanakan mekanisme hukum itu sampai keluar putusan dari Pengadilan Negeri Bandung dan dimenangkan oleh para karyawan,” katanya.
Kendati demikian, lanjutnya, sampai sekarang para pekerja masih belum mendapat bayaran dari perusahaan setelah tiga bulan keputusan ingkrah dari keputusan PHI Bandung.
“Kita belum menerima pembayaran apapun untuk gaji selama dua tahun, dirumahkan pun tidak di bayar sama sekali, dua tahun itu tidak ada konpensasi apapun, disaat yang lain itu menikmati hari lebaran, dan mendapat THR justru kita tidak,” pungkasnya. (Fik)
























Discussion about this post