BogorOne.co.id | Kota Bogor – Keberadaan tempat hiburan malam (THM) Holywings di Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, akhirnya sampai ke telinga Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Bogor, Atang Trisnanto.
Menurut Atang, mau adanya THM, cafe dan sebagainya harus disesuaikan dengan peraturan daerah (perda) yang ada. Baik itu perda tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, juga tentang jasa usaha dan lain sebagainya.
“Selama tidak melanggar Perda, saya kira silahkan jalan, namun juga kami akan terus melakukan pengawasan jangan sampai nanti ada masalah-masalah melanggar asusilaan, saya kira tidak akan tepat bagi kota Bogor yang mengusung tema kota layak anak,” ucapnya belum lama ini.
Disinggung jika kedapatan ada minuman berakohol, Atang meminta untuk ditindak secara tegas sesuai perda yang ada.
“Saya mendorong Satpol PP untuk menegakan perda penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum yang sudah ada, jadi tinggal di tegakan. Kalau tidak ditegakkan berarti Pemerintah Kota Bogor loyo,” pungkasnya. (Fik)
























Discussion about this post