BogorOne.co.id – Sejumlah pemilik dan pengemudi angkutan kota (angkot) mendatangi Kantor DPRD Kota Bogor, Jumat 4 September 2026. Mereka menyampaikan keberatan terhadap kebijakan pembatasan usia kendaraan angkot maksimal 20 tahun yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2026.
Keluhan tersebut diterima Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor, Abdul Rosyid. Menurutnya, para pengusaha dan pengemudi angkot menilai penerapan kebijakan tersebut berpotensi merugikan mereka apabila diberlakukan secara langsung tanpa tahapan yang jelas.
Salah satu dampak yang mereka soroti terjadi pada sejumlah trayek. Abdul Rasyid mencontohkan trayek Cimanggu yang memiliki sekitar 183 angkot. Apabila seluruh kendaraan yang berusia lebih dari 20 tahun langsung direduksi, jumlah angkot yang tersisa disebut hanya sekitar tujuh unit.
“Mereka mengadu kepada kami untuk dimediasikan dengan pemerintah kota agar jangan langsung diberlakukan. Kami tadi juga menanyakan solusi ke depan, bagaimana proses ini bisa dilakukan secara bertahap,” kata Abdul Rosyid kepada wartawan, 04 September 2026.
DPRD Kota Bogor, lanjut Abdul Rasyid, berencana memanggil organisasi perangkat daerah (OPD), khususnya Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, untuk membahas penerapan kebijakan tersebut.
Menurutnya, penerapan Perwali perlu dilakukan secara bertahap dan disertai sosialisasi secara berjenjang kepada para pemilik maupun pengemudi angkot. Dengan demikian, para pelaku usaha transportasi dapat mempersiapkan diri menghadapi kebijakan penataan angkot.
Abdul Rosyid menegaskan, persoalan reduksi angkot pada prinsipnya tetap diperlukan mengingat jumlah angkot di Kota Bogor dinilai sudah terlalu banyak. Kondisi tersebut juga berdampak terhadap pendapatan para pengemudi.
“Persoalan reduksi memang tentunya harus jalan karena di Kota Bogor sudah terlalu banyak angkot. Teman-teman angkot juga merasakan sendiri, ketika terlalu banyak angkot, penumpang jadi sedikit dan penghasilan juga berkurang. Bahkan ada yang mengatakan sehari hanya mendapat Rp70 ribu,” ujarnya.
Namun, ia mendorong agar proses reduksi dilakukan secara bertahap. Pemerintah Kota Bogor juga dinilai perlu melakukan pengelompokan atau klasterisasi terhadap kendaraan berdasarkan kondisi dan usianya.
Angkot yang telah berusia lebih dari 20 tahun, tetapi masih dinilai layak beroperasi, misalnya dapat diberikan masa transisi sebelum benar-benar dihentikan.
“Kalaupun angkot ada yang lebih dari 20 tahun selama itu masih bisa tetap jalan, mungkin diberikan tenggang waktu, apakah enam bulan ataupun satu tahun,” katanya.
Ia mengungkapkan, sebagian pengusaha dan pengemudi mengaku sudah terkena proses reduksi. Bahkan, terdapat kendaraan yang bangkunya telah dilepas dan nomor angkotnya diberi tanda silang menggunakan cat.
Kondisi tersebut membuat para pengusaha dan pengemudi merasa tidak nyaman. Mereka menilai Pemerintah Kota Bogor terlalu terburu-buru dalam menerapkan kebijakan pembatasan usia angkot.
Selain persoalan kendaraan, para pengemudi juga meminta pemerintah memikirkan nasib mereka apabila angkot yang selama ini menjadi sumber mata pencaharian harus dihentikan akibat kebijakan reduksi.
“Ketika reduksi berjalan, pengemudi tidak bisa narik angkot. Kami minta dicarikan solusi seperti apa. Jangan hanya memberlakukan secara tegas pemberhentian angkot, tetapi juga memberikan solusi agar teman-teman pengemudi tetap bisa bekerja,” jelasnya.
Salah satu usulan yang disampaikan kepada DPRD adalah agar Pemerintah Kota Bogor dapat membantu membeli angkot-angkot yang sudah tua dengan harga yang layak. Alternatif lainnya, pemerintah dapat membantu mencarikan pembeli atau skema usaha baru yang memungkinkan pemilik kendaraan tetap memiliki sumber pendapatan.
“Kemudian ada usulan, kalau memang angkot tua itu bisa dijual, apakah pemerintah kota bisa membeli dengan harga yang layak, atau mungkin dicarikan pembeli yang bisa menjadi pengganti usaha ke depan atau untuk peremajaan lagi. Itu yang mereka usulkan,” tuturnya.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan yang datang antara lain berasal dari trayek 12 rute Cimanggu–Pasar Anyar serta wilayah Tanah Sareal.
Abdul Rosyid mengatakan, DPRD akan mendorong proses mediasi antara pengusaha dan pengemudi angkot dengan Pemerintah Kota Bogor. Menurutnya, persoalan penataan angkutan umum tidak bisa diselesaikan hanya melalui satu atau dua kali pertemuan.
Ia mencontohkan proses penataan transportasi di Jakarta yang membutuhkan komunikasi dan pertemuan berulang antara pemerintah dengan para pengusaha angkutan sebelum menemukan jalan keluar.
“Di Jakarta juga sama, tidak hanya sekali dua kali. Untuk membereskan mikrolet dan metromini menjadi JakLingko, bisa sampai 10 atau 11 kali pemerintah mengumpulkan pengusaha dan pemerintah, akhirnya mendapatkan solusi,” katanya.
Karena itu, DPRD Kota Bogor akan mengundang Dishub Kota Bogor dalam pertemuan berikutnya. Pertemuan tersebut diharapkan dapat mempertemukan kebijakan pemerintah dengan aspirasi para pemilik dan pengemudi angkot.
“Di Kota Bogor pun sama, harus seperti itu. Pada pertemuan selanjutnya kami mengundang juga Dishub Kota Bogor. Kalau Dishub punya kebijakan seperti ini, sementara permintaan pengusaha dan pengemudi angkot seperti ini, bagaimana jalan tengahnya,” pungkasnya.

























Discussion about this post