• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Sabtu, September 5, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home BOGOR RAYA

Pengusaha Angkot Kota Bogor Minta Kepastian Nasib ke DPRD

Redaksi by Redaksi
5 September 2026
in BOGOR RAYA
0
Pengusaha Angkot Kota Bogor Minta Kepastian Nasib ke DPRD

Sopir Angkot Mengadu ke Komisi III DPRD Kota Bogor, pada Jumat (4/9/2026). Foto: Ist

33
SHARES
33
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERITA LAINNYA

CFD Kota Bogor Kembali Dibuka Akhir Pekan Ini

CFD Kota Bogor Kembali Dibuka Akhir Pekan Ini

5 September 2026
kekeringan

Kekeringan Melanda Jonggol, 300 Warga Desa Sukamaju Dapat Bantuan 8.000 Liter Air

4 September 2026
Produk olahan perikanan

Produk Perikanan Kabupaten Bogor Tembus Pasar Jepang

4 September 2026
mencuri sepeda motor

Kepergok Hendak Curi Motor, Pria di Cimanggu Bogor Diamankan Warga

4 September 2026

BogorOne.co.id – Sejumlah pemilik dan pengemudi angkutan kota (angkot) mendatangi Kantor DPRD Kota Bogor, Jumat 4 September 2026. Mereka menyampaikan keberatan terhadap kebijakan pembatasan usia kendaraan angkot maksimal 20 tahun yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2026.

‎
‎Keluhan tersebut diterima Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor, Abdul Rosyid. Menurutnya, para pengusaha dan pengemudi angkot menilai penerapan kebijakan tersebut berpotensi merugikan mereka apabila diberlakukan secara langsung tanpa tahapan yang jelas.
‎
‎Salah satu dampak yang mereka soroti terjadi pada sejumlah trayek. Abdul Rasyid mencontohkan trayek Cimanggu yang memiliki sekitar 183 angkot. Apabila seluruh kendaraan yang berusia lebih dari 20 tahun langsung direduksi, jumlah angkot yang tersisa disebut hanya sekitar tujuh unit.
‎
‎“Mereka mengadu kepada kami untuk dimediasikan dengan pemerintah kota agar jangan langsung diberlakukan. Kami tadi juga menanyakan solusi ke depan, bagaimana proses ini bisa dilakukan secara bertahap,” kata Abdul Rosyid kepada wartawan, 04 September 2026.
‎
‎DPRD Kota Bogor, lanjut Abdul Rasyid, berencana memanggil organisasi perangkat daerah (OPD), khususnya Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, untuk membahas penerapan kebijakan tersebut.
‎
‎Menurutnya, penerapan Perwali perlu dilakukan secara bertahap dan disertai sosialisasi secara berjenjang kepada para pemilik maupun pengemudi angkot. Dengan demikian, para pelaku usaha transportasi dapat mempersiapkan diri menghadapi kebijakan penataan angkot.
‎
‎Abdul Rosyid menegaskan, persoalan reduksi angkot pada prinsipnya tetap diperlukan mengingat jumlah angkot di Kota Bogor dinilai sudah terlalu banyak. Kondisi tersebut juga berdampak terhadap pendapatan para pengemudi.
‎
‎“Persoalan reduksi memang tentunya harus jalan karena di Kota Bogor sudah terlalu banyak angkot. Teman-teman angkot juga merasakan sendiri, ketika terlalu banyak angkot, penumpang jadi sedikit dan penghasilan juga berkurang. Bahkan ada yang mengatakan sehari hanya mendapat Rp70 ribu,” ujarnya.
‎
‎Namun, ia mendorong agar proses reduksi dilakukan secara bertahap. Pemerintah Kota Bogor juga dinilai perlu melakukan pengelompokan atau klasterisasi terhadap kendaraan berdasarkan kondisi dan usianya.
‎
‎Angkot yang telah berusia lebih dari 20 tahun, tetapi masih dinilai layak beroperasi, misalnya dapat diberikan masa transisi sebelum benar-benar dihentikan.
‎
‎“Kalaupun angkot ada yang lebih dari 20 tahun selama itu masih bisa tetap jalan, mungkin diberikan tenggang waktu, apakah enam bulan ataupun satu tahun,” katanya.
‎
‎Ia mengungkapkan, sebagian pengusaha dan pengemudi mengaku sudah terkena proses reduksi. Bahkan, terdapat kendaraan yang bangkunya telah dilepas dan nomor angkotnya diberi tanda silang menggunakan cat.
‎
‎Kondisi tersebut membuat para pengusaha dan pengemudi merasa tidak nyaman. Mereka menilai Pemerintah Kota Bogor terlalu terburu-buru dalam menerapkan kebijakan pembatasan usia angkot.
‎
‎Selain persoalan kendaraan, para pengemudi juga meminta pemerintah memikirkan nasib mereka apabila angkot yang selama ini menjadi sumber mata pencaharian harus dihentikan akibat kebijakan reduksi.
‎
‎“Ketika reduksi berjalan, pengemudi tidak bisa narik angkot. Kami minta dicarikan solusi seperti apa. Jangan hanya memberlakukan secara tegas pemberhentian angkot, tetapi juga memberikan solusi agar teman-teman pengemudi tetap bisa bekerja,” jelasnya.
‎
‎Salah satu usulan yang disampaikan kepada DPRD adalah agar Pemerintah Kota Bogor dapat membantu membeli angkot-angkot yang sudah tua dengan harga yang layak. Alternatif lainnya, pemerintah dapat membantu mencarikan pembeli atau skema usaha baru yang memungkinkan pemilik kendaraan tetap memiliki sumber pendapatan.
‎
‎“Kemudian ada usulan, kalau memang angkot tua itu bisa dijual, apakah pemerintah kota bisa membeli dengan harga yang layak, atau mungkin dicarikan pembeli yang bisa menjadi pengganti usaha ke depan atau untuk peremajaan lagi. Itu yang mereka usulkan,” tuturnya.
‎
‎Dalam pertemuan tersebut, perwakilan yang datang antara lain berasal dari trayek 12 rute Cimanggu–Pasar Anyar serta wilayah Tanah Sareal.
‎
‎Abdul Rosyid mengatakan, DPRD akan mendorong proses mediasi antara pengusaha dan pengemudi angkot dengan Pemerintah Kota Bogor. Menurutnya, persoalan penataan angkutan umum tidak bisa diselesaikan hanya melalui satu atau dua kali pertemuan.
‎
‎Ia mencontohkan proses penataan transportasi di Jakarta yang membutuhkan komunikasi dan pertemuan berulang antara pemerintah dengan para pengusaha angkutan sebelum menemukan jalan keluar.
‎
‎“Di Jakarta juga sama, tidak hanya sekali dua kali. Untuk membereskan mikrolet dan metromini menjadi JakLingko, bisa sampai 10 atau 11 kali pemerintah mengumpulkan pengusaha dan pemerintah, akhirnya mendapatkan solusi,” katanya.
‎
‎Karena itu, DPRD Kota Bogor akan mengundang Dishub Kota Bogor dalam pertemuan berikutnya. Pertemuan tersebut diharapkan dapat mempertemukan kebijakan pemerintah dengan aspirasi para pemilik dan pengemudi angkot.
‎
‎“Di Kota Bogor pun sama, harus seperti itu. Pada pertemuan selanjutnya kami mengundang juga Dishub Kota Bogor. Kalau Dishub punya kebijakan seperti ini, sementara permintaan pengusaha dan pengemudi angkot seperti ini, bagaimana jalan tengahnya,” pungkasnya.

Tags: AngkotAngkutan KotaBatas Usia AngkotKomisi III DPRD Kota Bogor

Related Posts

CFD Kota Bogor Kembali Dibuka Akhir Pekan Ini
BOGOR RAYA

CFD Kota Bogor Kembali Dibuka Akhir Pekan Ini

5 September 2026
kekeringan
BOGOR RAYA

Kekeringan Melanda Jonggol, 300 Warga Desa Sukamaju Dapat Bantuan 8.000 Liter Air

4 September 2026
Produk olahan perikanan
BOGOR RAYA

Produk Perikanan Kabupaten Bogor Tembus Pasar Jepang

4 September 2026
mencuri sepeda motor
BOGOR RAYA

Kepergok Hendak Curi Motor, Pria di Cimanggu Bogor Diamankan Warga

4 September 2026
Bupati Bogor Rudy Susmanto
BOGOR RAYA

Usai Jalani Tindakan Jantung, Rudy Susmanto Siap Kembali Bertugas

4 September 2026
budidaya kedelai
BOGOR RAYA

Pemkab Bogor Kembangkan Kedelai di Cariu, Bidik Produksi hingga Pemasaran

4 September 2026
Next Post
CFD Kota Bogor Kembali Dibuka Akhir Pekan Ini

CFD Kota Bogor Kembali Dibuka Akhir Pekan Ini

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

SDN Pasir Eurih 5 Diterjang Puting Beliung, Sarpras Belajar Rusak Berat 

SDN Pasir Eurih 5 Diterjang Puting Beliung, Sarpras Belajar Rusak Berat 

27 Februari 2023
Suzuki Ertiga

Suzuki Ertiga Milik Warga Babakan Ringsek Dihantam Pohon Tumbang

13 November 2025
Kementan Cetak SDM Kompeten Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Kementan Cetak SDM Kompeten Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

21 Februari 2023
MAKI Sebut Penetapan Tersangka Ketua Ombudsman RI Sebagai Tragedi Pelayanan Publik

MAKI Sebut Penetapan Tersangka Ketua Ombudsman RI Sebagai Tragedi Pelayanan Publik

18 April 2026

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In