BogorOne.co.id | Kota Bogor – Pemerintah resmi membatalkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 secara menyeluruh di wilayah Indonesia selama masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan yang mengumumkan secara langsung bahwa PPKM Level 3 menyeluruh selama masa libur Nataru dibatalkan.
“Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah,” kata Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan tertulisnya.
Menurut Luhut, pembatalan PPKM Level 3 lantaran kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia saat ini jauh lebih terkendali. Selain itu, pelaksanaan 3T (testing, tracing, treatment) dan vaksinasi Covid-19 sudah makin masif dalam satu bulan terakhir.
Pemerintah juga mengklaim, meskipun kasus Covid-19 rendah namun testing dan tracing tetap berada pada tingkat yang tinggi dan lebih baik jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.
Sebelumnya, rencana kebijakan PPKM Level 3 awalnya disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy. Menurutnya, kebijakan ini untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19.
Kebijakan status PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021. Kendati demikian, kebijakan ini akan diterapkan menunggu Kemendagri menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru. (Fik)























Discussion about this post