BogorOne.co.id | Cibinong – Sebanyak 142 pasangan pengantin mengikuti nikah massal di Polres Bogor, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. Nikah massal itu diikuti oleh pasangan mulai usia 20 tahun hingga usia tertua berusia 67 tahun.
Kapolres Bogor AKBP DR. Iman Imanuddin mengatakan, acara nikah massal merupakan bagian dari rangkaian HUT ke-77 RI. Tujuannya dimana negara hadir untuk memberikan kepastian hukum kepada warga Kabupaten Bogor dalam hal pernikahan.
“Nikah massal ini untuk menghadirkan kepastian hukum bagi warga Kabupaten Bogor karena terkait dengan pernikahan ini tentunya akan berdampak pada perikatan-perikatan hukum yang lainnya yang mengikat pada kedua pasangan, hak waris, anak dan lain-lain,” paparnya, Sabtu (27/08/22).
Untuk dapat mengikuti program tersebut, sebelumnya mereka mendaftarkan diri masing-masing usai menerima informasi nikah massal di Polres Bogor. Tidak hanya untuk pasangan yang sudah menikah siri, tetapi juga diikuti oleh pasangan yang memang belum menikah.
Diakui Kapolres, pihaknya membuka ruang mengumumkan kepada masyarakat bagi siapa saja yang akan melaksanakan pernikahan atau sudah menikah, namun belum memiliki surat maka djbuka pendaftarannya kemudian mereka secara mandiri mendaftarkan.
“Termuda itu tadi ada 20 tahun, pasangan paling muda pasangan 20 tahun, kemudian yang paling pasangan usia 67 tahun. Ada juga yang suaminya 20 tahun lebih tua dari istrinya, beraneka ragam,” jelasnya.
Discussion about this post