BogorOne.co.id | Kota Bogor – Usai disidak Wali Kota Bogor Bima Arya dan tidak akan memberikan izin operasional atas tempat hiburan malam (THM) Holywings yang berlokasi di Jalan Pajajaran, Kecamatan Bogor Timur, terus menuai sorotan.
Anggota DPRD Kota Bogor Fraksi Amanat Nurani, Rifky Alaydrus berpendapat bahwa sikap Wali Kota Bima Arya yang takkan mengizinkan Holywings beroperasi di ‘Kota Hujan’ dengan mengusung konsep seperti di daerah lain itu sudah tepat.
“Sikap wali kota sudah tepat. Itu sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 48 tahun 2019 tentang minuman beralkohol (minol),” ujar Rifky, Senin (10/01/22).
Politisi PAN itu menegaskan, Kota Bogor harus konsisten dalam menerapkan visi misi sebagai Kota Ramah Keluarga dan daerah yang religius. Apalagi kehadiran Holywings berdekatan dengan Masjid Raya.
Menurut dia, visi misi sebagai Kota Ramah Keluarga harus dijalankan secara konsisten. Tak boleh ada THM apalagi nantinya jual minuman keras atau jadi sumber maksiat.
Pihaknya mendukung langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terhadap operasional Holywings ke depannya. Meski, pemkot sebelumnya telah kecolongan lantaran gegabah menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan izin tetangga.
“Seharusnya dinas terkait memberi perhatian sejak awal, jangan main teken saja sebelum jelas. Sehingga tak kecolongan seperti sekarang ini. Kejadian ini harus menjadi evaluasi bagi Pemkot Bogor,” ungkapnya.
Untuk itu dia meminta Wali Kota Bima Arya mengeluarkan diskresi kepada Holywings agar tidak menjual minol di tempat tersebut.
“Semua investor yang akan berusaha di Kota Bogor harus menyesuaikan dengan visi misi,” jelasnya.
Tak hanya itu, Rifky juga meminta agar Satpol PP terus melakukan pengawasan secara intensif terhadap tempat tersebut ketika beroperasi. “Ketika mereka melanggar harus ditindak sesuai dengan prosedur,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syach mengatakan bahwa Holywings harus mengikuti regulasi yang ada di Kota Bogor saat beroperasi nanti.
“Mereka tidak boleh menjual minol, tidak ada disk jockey, dan hanya beroperasi sesuai peruntukan awal, yakni kafe serta restoran,” tegasnya.
Ia menyatakan bahwa saat ini manajemen Holywings sudah bersepakat untuk mengganti nama THM tersebut, bila beroperasi nanti. “Sekarang mereka (manajemen) sedang membahas hal itu,” imbuh Agustian Syach.
Mantan Camat Bogor Tengah ini juga menegaskan, akan mengambil langkah tegas dan terukur apabila Holywings melakukan pelanggaran seperti menjual minol. “Tentunya akan ada tindakan sesuai dengan prosedur yang ada,” jelasnya.
Sebelumnya, Bima menegaskan bahwa dirinya tidak akan mengizinkan Holywings Bogor beroperasi seperti di kota-kota lain. Lantaran, tidak sesuai dengan karakter dan visi Kota Bogor yang religius serta kota ramah anak.
Diakui Bima, dirinya datang ke lokasi karena merespons informasi yang beredar bahwa Holywings Bogor sedang dibangun dan akan beroperasi.
“Kota Bogor terbuka untuk investasi, tapi catatan investasi harus sesuai dengan karakter dan visi Kota Bogor yang sesuai visi ramah keluarga dan karakternya religius. Karena itu harus berjalan,” tegasnya.
Alasan Bima tidak akan memberikan izin operasional Holywings di Bogor seperti di kota-kota lain, karena potensi Kota Bogor yang dijual yakni aktivitas wisata alam bukan aktivitas menjual minuman keras.
“Untuk IMB (izin mendirikan bangunan) yang dikeluarkan itu untuk kafe dan restoran. Kalau miras dan aktivitas DJ (disk jockey) seperti di kota lain tidak diperbolehkan,” jelasnya.
“Kalau mau menikmati miras silakan ke kota sebelah, karena pemilik menyanggupi dan berjanji akan menjalankan itu. Ini sesuai dengan kota religius dan untuk keluarga,” tambahnya.
Bima Arya menjelaskan, wilayah Kota Bogor relatif premium dan sangat strategis untuk kuliner. “Kalau ada ditemukan lagi kafe yang menjual miras itu pasti akan ditutup dan disegel. Tidak ada urusan soal siapa dibelakang apa, ini soal penegakan aturan,” tandas Bima. (Fry)























Discussion about this post