BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Seorang ibu muda bernama Lindayani yang merupakan Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Jalin Ummah yang diketahui tak mengantongi izin ditangkap Satreskrim Polres Bogor.
Dalam menjalankan aksi kejahatannya, dia merekrut nasabah dengan diiming-imingi keuntungan 30 persen dalam waktu singkat, hingga akhirnya perempuan 26 tahun itu menggelapkan uang anggotanya sebesar Rp 5,7 miliar.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imannudin mengatakan, modus operandi yang digunakan oleh pelaku dengan mengiming-imingi keuntungan yang besar dalam waktu singkat.
“Jadi para korban dijanjikan akan dapat keuntungan besar, uang yang diinvestasikan akan dikembalikan dengan keuntingan 15 sampai 30 persen dalam waktu singkat,” kata Kapolres, Senin (31/01/22).
Karena tergiur iming-iming tersebut, lanjut Iman, para korban melakukan investasi dengan menyetorkan sejumlah uang kepada pelaku. Tetapi pada saatnya waktu pencairan dana keuntungan, ternyata uang itu dikembalikan.
“Pada akhirnya 300 orang korban dari penipuan ini melaporkan ke Polres Bogor dan saat ini terhadap tersangka sedang dilakukan penyidikan oleh sat Reskrim Polres Bogor,” jelasnya.
Iman mengungkapkan, pelaku menjalankan investasi ilegal ini berawal dari klub arisan ibi-ibu dengan sejak tahun 2018. Satu persatu korban pun terus bertambah hingga pelaku mendirikan koperasi ilegal.
Untuk menyakinkan para korbannya, pelaku memutar keuntungan dari dana para anggota. Hingga saat ini korban yang uangnya sudah digelapkan berjumlah 300 orang. Dari pemeriksaan polisi pelaku menggelapkan uang anggota sebesar Rp 5,7 miliar.
“Uanh dipergunakan pelaku untuk keperluan pribadinya. Pelaku adalah kepala koperasi. Kurang lebih sekitar 300 Orang dan tidak warga Kabupaten Bogor. Koperasi ini tidak terdaftar kami sudah cek ke Kementerian Hukum dan HAM,” jelasnya.
Imam mengatakan, pelaku dijerat yindak pidana mengumpulkan menyalurkan dana dalam hal ini dengan undang-undang Nomor 10 tahun 1998 sebagai perubahan atas undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang penanganan terhadap tersangka juga diterapkan pasal 372 dan 378 KUHP pidana.
“Pelaku diancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya. (Donn)
























Discussion about this post