• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Sabtu, Mei 2, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home BOGOR RAYA

Kejari Kota Bogor Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOS Madrasah Ibtidaiyah

Redaksi by Redaksi
25 Februari 2022
in BOGOR RAYA
0
Kejari Kota Bogor Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOS Madrasah Ibtidaiyah
301
SHARES
301
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Kota Bogor – Setelah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sekolah dasar (SD), kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor kembali menetapkan tersangka pada kasus pengelolaan dana BOS Madrasah Ibtidaiyah (MI).

Ketua Kelompok Kerja Madrasah Ibtidaiyah (KKMI) Kota Bogor Dede Syamsul Anwar dan Bendahara KKMI Ahmad Matin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana BOS MI, Kantor Wilayah Kementerian Agama ‘Kota Hujan’ Tahun Anggaran 2017-2018.

Kedua tersangka itu kini ditahan di Lapas Klas II A Paledang hingga 20 hari kedepan.

Kepala Kejari Kota Bogor, Sekti Anggraini mengatakan, bila kasus tersebut bermula dari KKMI yang telah mengkoordinir pungutan kepada Kepala MI se-Kota Bogor, yang berasal dari dana BOS untuk biaya penggandaan ulangan umun siswa di 60 MI. Dengan rincian, 1 MI negeri dan 59 MI swasta.

BERITA LAINNYA

calon jemaah haji

Antrean Haji Kota Bogor Tembus 24 Ribu Orang, Masa Tunggu Capai 29 Tahun

2 Mei 2026
150 ribu anak ayam broiler

150 Ribu Anak Ayam Mati dalam Kebakaran Kandang di Ciseeng

2 Mei 2026
541 botol minuman keras ilegal

Polsek Parung Sita 541 Botol Miras Ilegal Jelang Libur Panjang

2 Mei 2026
Lagi, Kabel Optik Menjuntai Jerat Dua Pemotor di Jalan Sudirman Bogor

Lagi, Kabel Optik Menjuntai Jerat Dua Pemotor di Jalan Sudirman Bogor

2 Mei 2026

“Jumlah pungutan yang dilakukan KKMI mencapau Rp1.123.166.200,” ujar Sekti kepada wartawan melalui zoom meeting, Jumat (25/02/22).

Dijelaskan Kajari, besarnya biaya pungutan telah ditentukan oleh KKMI Jawa Barat bersama pengurus KKMI se-Kota dan Kabupaten.

“Jadi disepakati jumlahnya berbeda-beda sesuai dengan jenis ulangan umum, yakni berkisar Rp16 ribu hingga Rp58 ribu per siswa. Dari jumlah itu KKMI Kota Bogor harus menyetorkan besaran yang telah ditentukan kepada Jabar,” jelasnya.

Masih kata dia, Dede tak pernah menyetorkan pungutan itu kepada KKMI Jabar dalam kurun waktu dua tahun yang jumlahnya mencapai Rp589.570.600. Sementara Ahmad Matin dipercaya mengelola dana yang diperuntukan bagi kas senilai Rp533.595.600.

“Anggaran itu digunakan untuk kegiatan KKMI Kota Bogor berupa raker serta gebyar madrasah dan lain-lain,” ungkapnya.

Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian mencapai Rp1,1 miliar. Kedua tersangka, sambung Sekti, diduga melanggar pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hal itu lanjut dia, sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Ya, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomkr 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya. (Fry)

Tags: Bos Madrasah IbtidaiyahKejari Kota BogorKKMI Kota BogorKorupsi Dana BOS

Related Posts

calon jemaah haji
BOGOR RAYA

Antrean Haji Kota Bogor Tembus 24 Ribu Orang, Masa Tunggu Capai 29 Tahun

2 Mei 2026
150 ribu anak ayam broiler
BOGOR RAYA

150 Ribu Anak Ayam Mati dalam Kebakaran Kandang di Ciseeng

2 Mei 2026
541 botol minuman keras ilegal
BOGOR RAYA

Polsek Parung Sita 541 Botol Miras Ilegal Jelang Libur Panjang

2 Mei 2026
Lagi, Kabel Optik Menjuntai Jerat Dua Pemotor di Jalan Sudirman Bogor
BOGOR RAYA

Lagi, Kabel Optik Menjuntai Jerat Dua Pemotor di Jalan Sudirman Bogor

2 Mei 2026
DPRD Kota Bogor
BOGOR RAYA

DPRD Kota Bogor Minta Penanganan Perlintasan Sebidang Masuk Prioritas APBD 2027

1 Mei 2026
pekerja bangunan
BOGOR RAYA

Pekerja Bangunan di Bogor Tewas di Atap Rumah, Polisi Duga Tersengat Listrik

1 Mei 2026
Next Post
MUI Kota Bogor Gelar Musda ke X, Ini Pesan KH Mustofa Abdullah bin Nuh

MUI Kota Bogor Gelar Musda ke X, Ini Pesan KH Mustofa Abdullah bin Nuh

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

22 Juni 2023

DARI REDAKSI

PDI-P Kota Bogor Targetkan 12 Kursi di Pileg 2024

PDI-P Kota Bogor Targetkan 12 Kursi di Pileg 2024

11 Mei 2023
Sidak Pembangunan Perpusda, Komisi I Temukan Kejanggalan

Sidak Pembangunan Perpusda, Komisi I Temukan Kejanggalan

2 Juni 2022
Soal Perkembangan Kasus PDJT, Kejari Diminta Transparan

Soal Perkembangan Kasus PDJT, Kejari Diminta Transparan

18 November 2021
Wanti-wanti! Menpan RB Ingatkan ASN Tetap Netral Selama Tahapan Pemilu 2024 

Wanti-wanti! Menpan RB Ingatkan ASN Tetap Netral Selama Tahapan Pemilu 2024 

21 Juli 2023

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In