BogorOne.co.id | Tamansari – Konflik agraria di Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, kembali memanas. Sejumlah warga yang tergabung dalam kelompok tani menyampaikan tuntutan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum menyusul bentrokan yang terjadi pada Kamis (6/8/2026).
Salah seorang perwakilan warga Sukajaya, Asep Suryana, mengatakan situasi di lapangan menunjukkan persoalan agraria di wilayah tersebut semakin serius. Menurutnya, aktivitas yang dilakukan PT Prima Mustika Candra (PT PMC) berlangsung di tengah masih adanya perbedaan pandangan mengenai legalitas lahan serta dokumen perizinan yang berkaitan dengan kegiatan perusahaan.
“Situasi kemarin menunjukkan persoalan ini sudah semakin serius. Aktivitas PT PMC berlangsung secara sepihak, sementara dokumen lingkungan dan perizinan terkait penggunaan alat berat perlu dipertanyakan dan diverifikasi,” kata Asep.
Asep mengaku dalam peristiwa tersebut terjadi kerusakan pada area sungai, pepohonan, dan lahan pertanian. Ia juga menyebut sejumlah petani diduga mengalami intimidasi dan pengeroyokan saat mempertahankan lahan garapan mereka.
“Petani juga menghadapi dugaan intimidasi dan pengeroyokan, termasuk yang saya alami sendiri,” ujarnya, Jumat 7 Agustus 2026.
Menurut Asep, sejak 3 Agustus 2026 PT PMC telah berupaya melakukan aktivitas di lahan yang selama ini digarap masyarakat. Ia mengklaim pada 6 Agustus perusahaan kembali mengerahkan alat berat yang dikawal ratusan orang yang diduga merupakan kelompok sipil. Dalam insiden tersebut, menurutnya, sedikitnya dua petani mengalami luka serius akibat bentrokan.
Asep juga menilai aparat keamanan di lokasi belum bertindak tegas menghentikan konflik saat situasi memanas. Di sisi lain, ia menyatakan kelompok tani yang mengelola lahan tersebut merasa memiliki legitimasi karena telah lama menggarap lahan dan pernah memperoleh dukungan dari berbagai program pemerintah.
Atas peristiwa tersebut, warga menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya meminta Kepolisian dan TNI menghentikan aktivitas penggusuran yang dilakukan PT PMC, menarik alat berat dari lokasi, serta mengusut dugaan tindak kekerasan terhadap masyarakat.
Selain itu, warga meminta Kementerian ATR/BPN mengevaluasi status penguasaan tanah oleh perusahaan, termasuk mempertimbangkan pembatalan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) apabila ditemukan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Warga juga mendesak Pemerintah Kabupaten Bogor bersama Kantor Pertanahan segera memfasilitasi penyelesaian konflik agraria melalui mekanisme yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, termasuk upaya pemulihan hak-hak masyarakat apabila terbukti memiliki dasar hukum.
Sementara itu, perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Nabil, mengatakan pihaknya telah melakukan pemantauan dan pendampingan hukum terhadap masyarakat yang terdampak konflik tersebut. Menurutnya, LBH Jakarta juga berkoordinasi dengan berbagai jaringan masyarakat sipil untuk memastikan perlindungan hak-hak warga.
“Kami melakukan pemantauan dan pendampingan terhadap masyarakat serta berkoordinasi dengan jaringan yang ada di wilayah ini. Kami juga ingin mendorong agar hak asasi masyarakat dalam pelaksanaan reforma agraria dapat benar-benar terwujud,” ujar Nabil.
Reporter : Resha Bunai
Editor : Muttaqien

























Discussion about this post