BogorOne.co.id | Kota Bogor – Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kota Bogor, Alma Wiranta, melaporkan Ketua Barisan Monitoring Hukum, Irianto, ke Polresta Bogor Kota atas dugaan pencemaran nama baik. Pengaduan itu tercatat dalam Surat Penerimaan Pengaduan Nomor B/08/VIII/2026 tertanggal 8 Agustus 2026.
Alma menilai Irianto menyebarkan narasi yang menyerang kehormatannya melalui aplikasi WhatsApp. Narasi tersebut, menurut dia, didistribusikan kepada sejumlah pejabat eksekutif dan legislatif di Kota Bogor serta pihak lain.
Dalam laporannya, Alma mempersoalkan pernyataan yang menyebut dirinya memiliki hubungan dengan seorang perempuan berinisial IW. Ia menilai tuduhan tersebut disebarkan secara sengaja untuk merusak nama baiknya.
“Saya menduga ada maksud tertentu di balik penyebaran narasi itu. Motif dan hubungan pihak-pihak terkait perlu didalami,” kata Alma, Sabtu, 8 Agustus 2026.
Menurut Alma, laporan itu diajukan karena dugaan fitnah yang berpotensi merusak kehormatan pribadi, institusi, serta martabat aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kota Bogor.

Ia mengaku telah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik. Alma menilai isi tulisan yang beredar telah menyerang reputasi pribadinya sekaligus mencoreng citra Pemerintah Kota Bogor.
“Unggahan tersebut menghakimi nama baik saya dan merusak citra lembaga. Karena itu saya menempuh jalur hukum,” ujarnya.
Alma menegaskan dirinya terbuka terhadap kritik. Namun, ia menilai kritik tidak boleh berubah menjadi fitnah, hoaks, ataupun pencemaran nama baik.
“Ini langkah hukum agar ada efek jera. Kebebasan berpendapat tetap memiliki batas dan tanggung jawab,” kata dia.
Dihubungi terpisah, Irianto mempertanyakan status laporan yang disebut telah diajukan Alma. Menurut dia, media perlu menjelaskan secara rinci jenis laporan dan status dokumen yang digunakan sebagai dasar pemberitaan.
“Perlu dipastikan apakah itu Laporan Polisi, Laporan Informasi, atau Pengaduan Masyarakat karena mekanismenya berbeda,” ujar Irianto, Minggu, 9 Agustus 2026.
Ia juga menilai nomor registrasi yang ditampilkan belum menunjukkan bahwa dokumen tersebut merupakan Laporan Polisi. Karena itu, ia meminta media tidak menimbulkan kesan seolah proses pidana telah berjalan.
Irianto mengatakan pelaporan yang dilakukan Alma merupakan hak setiap warga negara. Namun, ia mengklaim memiliki dasar dalam menyusun siaran pers yang kini dipersoalkan oleh pejabat Pemerintah Kota Bogor tersebut.
Reporter : Resha Bunai
Editor : R. Muttaqien


























Discussion about this post