BogorOne.co.id | Kota Bogor – GP Ansor Kota Bogor menyatakan mendukung Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual (P4S). Hal itu merespons pernyataan dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Hak Keberagaman Gender dan Seksual yang memprotes Perda tersebut.
Perda P4S tersebut ditanda tangani pada tanggal 21 Desember 2021 lalu. Tujuan utama diterbitkan Perda ini untuk menjaga kesehatan masyarakat, baik sosial maupun mental.
Perda Nomor 10 tahun 2021 tentang P4S itu memuat persoalan penyimpangan seksual seperti LGBT. Fahmi Ihsani, Sekretaris GP Ansor Kota Bogor menjelaskan, dilihat dari perspektif agama, perilaku LGBT jelas diharamkan.
Selain itu, dari perspektif sosial juga bertentangan dengan norma kehidupan yang notabene masyarakat agamis, sedangkan perspektif budaya juga bertentangan dengan norma ketimuran.
“Perspektif HAM justru melindungi keselamatan warga kota Bogor dari penyakit menular,” kata Fahmi dalam keterangan persnya, pada Kamis (24/3/2022).
Penerbitan Perda P4S oleh Pemerintah Kota Bogor itu diprotes oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Hak Keberagaman Gender dan Seksual. Koalisi itu terdiri dari berbagai unsur NGO.
Dalam pernyataannya, Ketua Umum YLBHI, Muhammad Isnur meminta Pemerintah Kota Bogor meninjau ulang Perda P4S tersebut. Menurutnya, peraturan itu bisa menimbulkan diskriminasi.
“Kami kecewa terhadap Perda tersebut, karena ini bisa berdampak pada negara Indonesia sebagai salah satu anggota PBB yang menjunjung tinggi HAM,” kata Isnur seperti dikutip Tempo, pada Senin (21/3).
Merespons itu, GP Ansor menilai pasal dalam Perda yang dipermasalahkan oleh Koalisi tersebut baru sebatas asumsi. Pihaknya yakin bahwa, warga Kota Bogor justru menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM).
“Kami meyakini warga kota Bogor justru menjunjung tinggi HAM sehingga kekhawatiran kawan kawan NGO tidak ada dasar, apalagi mencabut perda tersebut,” kata Fahmi.
Sementara itu, Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta menyampaikan, Pemkot Bogor dengan DPRD telah menyetujui Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang P4S. Terdapat 28 pasal yang dituangkan dalam Perda tersebut.
Menurutnya, Perda P4S diterbitkan karena menginginkan jaminan dari setiap warga negara khususnya di Kota Bogor untuk memperoleh kehidupan sosial yang sehat dan memberikan perlindungan bagi masyarakat. (Fry)























Discussion about this post