• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Jumat, Oktober 23, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home ADVERTORIAL

UPTD PPA Kota Bogor Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

Redaksi by Redaksi
26 April 2022
in ADVERTORIAL, BOGOR RAYA
0
UPTD PPA Kota Bogor Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak
101
SHARES
101
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Kota Bogor – Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, menunjukan kecenderungan bertambah. Peningkatan tidak saja terjadi pada kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), melainkan juga pada kasus kekerasan terhadap anak, kekerasan seksual dan pelecehan seksual. Perempuan dan anak merupakan kelompok yang memang sangat rentan mengalami kedua jenis kekerasan itu.

Hal itu diungkapkan Iit Rahmatin, advokat UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Bogor. Menurutnya, kondisi pandemi Covid-19, ikut memperparah. “Hal itu terjadi karena kondisi pandemi, memaksa seseorang berada di rumah dalam waktu yang panjang bersama pelaku kekerasan yang didominasi laki-laki,” jelasnya. Kebersamaan itu relatif tidak kondusif ketika ada persoalan psikologis yang dialami berbagai pihak akibat tekanan pandemi. “Kondisi ini berpotensi menimbulkan tindak kekerasan di dalam rumah tangga,” lanjutnya.

Sosialisasi di SMA

Sedangkan kasus kekerasan seksual dan pelecehan seksual, menurutnya kerap terjadi melalui jaringan media sosial, yang lebih intensif digunakan termasuk oleh anak-anak di masa pendemi.Misalnya kasus trafficking dengan model prostitusi online, serta kasus kekerasan seksual dan pelecehaan seksual pada pelaku anak dan korban anak. Baik laki laki maupun perempuan yang terjadi pada jam, ketika pada situasi normal, anak bersekolah.

Pada tahun 2020 UPTD PPA Kota Bogor telah menangani 127 korban kasus kekerasan. Terdiri atas 84 kasus kekerasan terhadap perempuan dan 43 kasus kekerasan terhadap anak. Berlanjut pada tahun 2021 sebanyak 154 kasus, yang terdiri atas 104 kekerasan terhadap perempuan dan 50 kekerasan terhadap anak. Memasuki 2022, hingga bulan Maret saja sudah tercatat 18 kasus kekerasan terhadap perempuan dan 21 kekerasan terhadap anak, sehingga total ada 39 kasus.

BERITA LAINNYA

Tak Kunjung Kembalikan Uang Korban Calo CPNS, Oknum ASN Bogor Selatan Segera Dipanggil Tim Pemeriksa

Tak Kunjung Kembalikan Uang Korban Calo CPNS, Oknum ASN Bogor Selatan Segera Dipanggil Tim Pemeriksa

23 Oktober 2026
Korsleting listrik

Korsleting Listrik Picu Kebakaran Rumah di Perumahan Kyoto Bogor

22 Oktober 2026
jam operasional kafe dan angkringan

Jam Buka Kafe di Metland Cileungsi Dipangkas, Meja Pengunjung Ikut Diatur

22 Oktober 2026
SDN 02 Leuwiranji

Belasan Laptop SDN 02 Leuwiranji Rumpin Dicuri, Pelaksanaan ANBK Terancam Terganggu

22 Oktober 2026
Sosialisasi di Kelurahan Katulampa

Berdasarkan jenis kekerasannya, d tahun 2020, terdapat 44 Kasus KDRT, 12 kasus Kekerasan terhadap perempuan di luar KDRT, diantaranya 5 kasus kekerasan seksual. Sedangkan pada tahun 2021 terdapat 58 kasus KDRT, 8 kekerasan terhadap perempuan diluar KDRT dan 3 kasus Kekerasan seksual terhadap perempuan. Untuk kekerasan terhadap anak (KTA) di tahun 2021 kekerasan seksual mendapat tempat teratas diikuti oleh kasus KDRT.

Pada kasus KDRT pada anak perempuan dan pada anak laki laki memiliki jumlah yang seimbang. Tetapi pada kasus kekerasan terhadap anak secara keseluruhan pada kasus KDRT dan kekerasan diluar KDRT anak perempuan lebih rentan mengalami kekerasan dibandingkan laki laki. Pada tahun 2020 kekerasan pada anak perempuan sebanyak 24 kasus dan anak laki-laki sebanyak 13 kasus. Pada tahun 2021 kasus kekerasan terhadap anak perempuan sebanyak 33 kasus dan 14 kasus pada anak laki-laki .

Konfrensi Pers Kepolisian dan UPTD PPA Kota Bogor di kantor UPTD Kota Bogor

Menghadapi fenomena sosial seperti itu, maka keberadaan UPTD PPA Kota Bogor menjadi sangat relevan dan strategis. Lembaga ini secara resmi berfungsi awal tahun 2022, melanjutkan kiprah yang sebelumnya dilakukan P2TP2A Kota Bogor,yang sudah berdiri sejak 11 November 2009. Perubahan kelembagaan yang berada di bawah Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bogor itu mengacu pada Peraturan Menteri PPA Nomor 4 tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan UPTD PPA

Menurut Kepala UPTD PPA Kota Bogor, Indra Heviana, dalam hal penanganan korban kekerasan, pihaknya berperan melakukan pendampingan dan pemulihan..”Sebagian kasus ditangani secara hukum dan sebagian menempuh jalur non litigasi dengan memediasi antara korban, keluarga korban serta pelaku untuk bermusyawarah menyelesaikan kasus,” ungkapnya Di samping itu pihaknya juga melakukan pendampingan psikologis untuk memulihkan kesehatan mental korban, yang terganggu akibat kasus kekerasan yang dialaminya.

Pendampingan klien ke RSMM

Dalam menangani kasus, pihaknya juga bekerjasama dengan berbagai pihak. Diantaranya Pengadilan Negeri Bogor, Kepolisian Resort Bogor Kota, Kejaksaan Negeri Bogor, RSUD kota Bogor, Rumah Sakit Marzuki Mahdi, Rumah Sakit Bhayangkara dan Dinas Sosial, Puskesmas dan beberapa sekolah. Kerjasama dengan RUSD Kota Bogor dan Rumah Sakit Bhayangkara terjalin diantaranya tentang pelayanan medicolegal dan pemerikaaan penunjang gratis untuk perempuan dan anak korban kekerasan.

“Selain mendampingi para korban tindak kekerasan, kami juga terus berupaya mengedukasi masyarakat, tentang pentingnya melaporkan diri ketika mengalami tindak kekerasan,” katanya. Pada prinsipnya laporan itu penting disampaikan, agar korban tindak kekerasan mendapatkan perlindungan serta pendampingan, baik pendampingan hukum maupun pendampingan pemulihan psikologis.

Untuk bisa mendapatkan layanan UPTD PPA Kota Bogor, pihak-pihak yang memerlukan bisa menghubungi hotline service di nomor telepon 081-11115-597, atau langsung melapor ke kantor UPTD PPA Kota Bogor yang beralamat di Jalan Destarata IV No.3. Kota Bogor. Jadi jika Anda, atau keluarga, tetangga dan teman Anda mengalami kekerasan rumah tangga, kekerasan seksual dan kekerasan anak, segera melapor. Gunakan hak Anda maupun korban kekerasan untuk mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan (Advertorial)

Tags: DiskominfostandiPemkot BogorPendamping Kekerasan Terhadap PerempuanUPTD PPA Kota Bogor

Related Posts

Tak Kunjung Kembalikan Uang Korban Calo CPNS, Oknum ASN Bogor Selatan Segera Dipanggil Tim Pemeriksa
BOGOR RAYA

Tak Kunjung Kembalikan Uang Korban Calo CPNS, Oknum ASN Bogor Selatan Segera Dipanggil Tim Pemeriksa

23 Oktober 2026
Korsleting listrik
BOGOR RAYA

Korsleting Listrik Picu Kebakaran Rumah di Perumahan Kyoto Bogor

22 Oktober 2026
jam operasional kafe dan angkringan
BOGOR RAYA

Jam Buka Kafe di Metland Cileungsi Dipangkas, Meja Pengunjung Ikut Diatur

22 Oktober 2026
SDN 02 Leuwiranji
BOGOR RAYA

Belasan Laptop SDN 02 Leuwiranji Rumpin Dicuri, Pelaksanaan ANBK Terancam Terganggu

22 Oktober 2026
Kapolresta Bogor Kota Tegaskan Tak Boleh Ada Sumbatan Informasi Bagi Jurnalis
BOGOR RAYA

Kapolresta Bogor Kota Tegaskan Tak Boleh Ada Sumbatan Informasi Bagi Jurnalis

22 Oktober 2026
Bupati Bogor Rudy Susmanto: Tanpa Ulama dan Kiai, Roda Pemerintahan Bogor Tak Bisa Berjalan
BOGOR RAYA

Bupati Bogor Rudy Susmanto: Tanpa Ulama dan Kiai, Roda Pemerintahan Bogor Tak Bisa Berjalan

22 Oktober 2026
Next Post
Ratusan KPM di Semplak Terima BPNT 

Ratusan KPM di Semplak Terima BPNT 

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

Putri Kusuma Wardani

Korea Open 2025: Putri Kusuma Wardani Lolos ke Perempat Final Usai Singkirkan Wakil Chinese Taipei

26 September 2025
FormuIasi Pakan Ternak Organik, Manfaatkan Sumberdaya Lokal

FormuIasi Pakan Ternak Organik, Manfaatkan Sumberdaya Lokal

15 November 2022
Ade Yasin Ajak Milenial Sukseskan Turnamen Mobile Legends dan PUBG

Ade Yasin Ajak Milenial Sukseskan Turnamen Mobile Legends dan PUBG

26 Februari 2021
Kampung Rambay

Senyum Mak Ati di Hari Lansia, Sepenggal Cerita dari Kampung Rambay

31 Mei 2025

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In