BogorOne.co.id | Jakarta – Berbagai proyek yang dikerjakan Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor didalami Komisi Pemberantasan Korupsi. Ada dugaan atas Rekomendasi Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah.
Sebelumnya pada Kamis (01/04/21), KPK telah memeriksa empat saksi untuk tersangka Nurdin dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (02/04/21) mengatakan parasaksi didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan berbagai proyek yang dikerjakan oleh tersangka AS yang diduga atas rekomendasi tersangka NA melalui tersangka ER (Edy Rahmat).
Mereka yang diperiksa, mantan Bupati Bulukumba, Sulsel AM Sukri A Sappewali, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel Rudy Djamaluddin
Lalu diperiksa juga, Plt Sekretaris Dewan DPRD Bulukumba Andi Buyung Saputra, dan ajudan Gubernur Sulsel , Syamsul Bahri. Pemeriksaan empat saksi itu digelar di Kantor Polda Sulsel, Kota Makassar.
Sementara seorang saksi dari pihak swasta tidak menghadiri panggilan dan mengonfirmasi untuk dijadwalkan kembali pemanggilannya, yaitu Abdul Rahman.
KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Edy Rahmat selaku Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin dan Agung Sucipto selaku kontraktor/Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB). NA diduga menerima total Rp 5,4 miliar. (Gus)























Discussion about this post