BogorOne.co.id | Jakarta – Ajudan pribadi atau selebriti bernama asli Akbar Pera Baharudin telah ditetapkan Polres Metro Jakarta Barat sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol M. Syahduddi mengatakan bahwa modusnya adalah menjual dua mobil mewah dengan harga miring dan setelah uang diserahkan oleh pelapor berinisial AL, mobil terlapor tidak juga datang.
“Pada peristiwa ini, pelapor inisial SG sebagai pengacara korban, AL, karyawan swasta, Cipondoh, Tangerang. Adapun modus operandinya adalah terlapor menghubungi korban dengan menawarkan 2 unit mobil Toyota land Crusise Rp 400 juta dan Mercy Rp 950 juta,” katanya, melansir Viva Kamis (16 Maret 2023).
Kombes Pol M. Syahduddi mengungkapkan kronologi tersebut dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu, 15 Maret 2023.
“Setelah melakukan pembayaran, korban tak kunjung mendapatkan mobil yang dijanjikan, oleh karena itu korban melaporkan terlapor,” sambungnya.
Dalam keterangan tambahan Kombes Pol M. Syahduddi, korban berinisial AL mentransfer uang secara bertahap untuk dua unit mobil itu. Merasa dirugikan, korban AL kemudian melayangkan somasi untuk Ajudan Pribadi. Namun tak kunjung digubris. (Ir-v)
Discussion about this post