BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Angkutan kota (angkot) berusia uzur di Kota Bogor masih ditemukan beroperasi di jalanan meski telah berulang kali ditertibkan. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor memperketat penindakan terhadap angkot berusia di atas 20 tahun tersebut.
Kepala Dishub Kota Bogor Sujatmiko Baliarto mengatakan penilangan dilakukan secara bertahap dan konsisten sebagai bagian dari upaya menghapus operasional angkot tua. Penertiban dilakukan bersama jajaran kepolisian.
“Penertiban juga dibantu bersama jajaran kepolisian,” kata Sujatmiko, Senin, 5 Januari 2026.
Menurut dia, setiap angkot tua yang ditilang akan dipanggil ke kantor Dishub untuk membuat surat pernyataan. Langkah itu dimaksudkan agar pemilik tidak kembali mengoperasikan kendaraannya di jalan.
“Saat ditilang nanti pemilik akan dipanggil ke kantor dan membuat surat pernyataan,” ujarnya.
Sujatmiko menegaskan tidak akan ada toleransi bagi angkot tua yang telah ditilang namun masih beroperasi. Dishub Kota Bogor, kata dia, melakukan penindakan setiap hari.
“Angkot tua yang sudah mendapatkan tindakan penilangan tidak akan diberi toleransi jika kembali beroperasi dan akan langsung disetop serta diamankan,” tuntasnya.
Reporter : Resha Bunai
Editor : R. Muttaqien
























Discussion about this post