BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) melarang seluruh aktivitas pendakian Gunung Salak hingga 30 Juni 2026 sebagai langkah antisipasi terhadap potensi bencana hidrometeorologi di kawasan tersebut.
Kebijakan ini mulai berlaku sejak 1 April 2026 pukul 06.00 WIB dan mencakup seluruh jalur pendakian tanpa pengecualian.
Mengutip akun Instagram resmi @btn_gn_halimunsalak, Senin, 6 April 2026, pengelola menyebutkan kondisi cuaca ekstrem, potensi kebakaran hutan, serta kebutuhan pemulihan ekosistem menjadi pertimbangan utama dalam penutupan ini.
Selain itu, penataan jalur dan fasilitas pendakian juga dilakukan selama masa penutupan guna meningkatkan aspek keselamatan dan kenyamanan pengunjung ke depan.
Seluruh jalur pendakian, seperti Cidahu, Pasir Reungit, Cimalati, dan Ajisaka, untuk sementara tidak dapat diakses.
Pengelola menilai Gunung Salak sebagai salah satu destinasi wisata alam unggulan yang membutuhkan pengelolaan hati-hati agar tetap lestari.
Balai TNGHS mengimbau masyarakat, khususnya para pendaki, untuk mematuhi kebijakan tersebut. Penutupan ini diharapkan dapat memberi waktu bagi pemulihan lingkungan sekaligus meminimalkan risiko kecelakaan akibat faktor cuaca dan kondisi alam.
Reporter : Yudi Surahman
Editor : R. Muttaqien
























Discussion about this post