• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Senin, April 13, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Bank Indonesia Telusuri Temuan Cacahan Uang di TPS Bekasi

Redaksi by Redaksi
6 Februari 2026
in NASIONAL, PERISTIWA
0
Bank Indonesia

Kapolsek Setu AKP Usep Armansyah bersama pemilik lahan TPS liar Haji Santo melakukan pengecekan temuan cacahan pecahan uang di Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Rabu (4/2/2026). Foto : Dok. Polisi.

41
SHARES
41
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Bekasi – Bank Indonesia merespons beredarnya video yang memperlihatkan tumpukan uang kertas dicacah pecahan Rp 50.000 hingga Rp 100.000 di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di Kecamatan Setu, Bekasi, Jawa Barat. Otoritas moneter itu menyatakan tengah menelusuri asal-usul temuan tersebut.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan proses dan jalur pembuangan cacahan uang tersebut.

“Terkait video yang beredar di media sosial, kami sedang melakukan penelusuran dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait,” kata Denny dikutip dari beritasatu.com, Jumat, 6 Februari 2026.

Menurut Denny, pemusnahan uang Rupiah yang tidak layak edar merupakan kewenangan Bank Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Pemusnahan dilakukan terhadap uang lusuh, cacat, rusak, atau yang telah ditarik dari peredaran.

BERITA LAINNYA

Angin kencang

Angin Kencang Terjang Haurwangi Cianjur, 140 Rumah Rusak

13 April 2026
gunung lamari

Enam Pendaki Hilang di Gunung Lamari Ditemukan Selamat

13 April 2026
Menggugat Kebenaran Agama ‘Refleksi Antropologi Sistem’

Menggugat Kebenaran Agama ‘Refleksi Antropologi Sistem’

11 April 2026
Terobosan Dedi Mulyadi: Bayar Pajak Kendaraan di Jabar Kini Cukup Bawa STNK dan KTP Pengguna

Terobosan Dedi Mulyadi: Bayar Pajak Kendaraan di Jabar Kini Cukup Bawa STNK dan KTP Pengguna

11 April 2026

Ia menjelaskan, pemusnahan uang kertas dilakukan di kantor Bank Indonesia melalui sejumlah metode, antara lain dicacah, diracik, atau dilebur hingga tidak lagi menyerupai uang. Limbah hasil cacahan tersebut kemudian dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) resmi yang dikelola pemerintah daerah dengan prosedur dan pengawasan ketat.

Sejak 2023, Bank Indonesia juga memanfaatkan limbah hasil cacahan uang kertas agar lebih ramah lingkungan. Salah satunya melalui skema waste to energy, yakni pemanfaatan limbah sebagai bahan bakar alternatif pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), termasuk di Jawa Barat.

Selain itu, BI mengembangkan konsep waste to product dengan mengolah limbah uang kertas menjadi produk lain, seperti suvenir medali, yang telah diterapkan di sejumlah daerah, termasuk Bali.

Sebelumnya, publik dihebohkan oleh temuan cacahan kertas yang diduga berasal dari uang pecahan Rp 50.000 hingga Rp 100.000 di TPS liar di Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Bekasi. Video dan foto temuan tersebut beredar luas di media sosial dan memicu pertanyaan publik mengenai asal-usul serta proses pembuangan cacahan uang tersebut.

 Editor            : R. Muttaqien

Tags: Bank IndonesiaCacahan Uang di TPS BekasiTPS Bekasi

Related Posts

Angin kencang
PERISTIWA

Angin Kencang Terjang Haurwangi Cianjur, 140 Rumah Rusak

13 April 2026
gunung lamari
PERISTIWA

Enam Pendaki Hilang di Gunung Lamari Ditemukan Selamat

13 April 2026
Menggugat Kebenaran Agama ‘Refleksi Antropologi Sistem’
NASIONAL

Menggugat Kebenaran Agama ‘Refleksi Antropologi Sistem’

11 April 2026
Terobosan Dedi Mulyadi: Bayar Pajak Kendaraan di Jabar Kini Cukup Bawa STNK dan KTP Pengguna
NASIONAL

Terobosan Dedi Mulyadi: Bayar Pajak Kendaraan di Jabar Kini Cukup Bawa STNK dan KTP Pengguna

11 April 2026
mengamuk
BOGOR RAYA

Pria Diduga Alami Gangguan Kejiwaan Mengamuk di Bogor

11 April 2026
peredaran obat keras
BOGOR RAYA

Polisi Dalami Jaringan Pengedar Obat Keras Usai Penggerebekan di Tenjo

11 April 2026
Next Post
Pengolahan Sampah Berbasis Masyarakat

Kemendagri dan Ford Foundation Dorong Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat di Parung

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

22 Juni 2023

DARI REDAKSI

Dukung Program Koperasi Merah Putih, Sekolah Saudagar Syarikat Islam Tambah Materi Perkoprasian

Dukung Program Koperasi Merah Putih, Sekolah Saudagar Syarikat Islam Tambah Materi Perkoprasian

24 April 2025
Pasca Kebakaran Pasar Leuwiliang, Rudy Minta Pemkab Bogor Segera Relokasi Pedagang

Pasca Kebakaran Pasar Leuwiliang, Rudy Minta Pemkab Bogor Segera Relokasi Pedagang

30 September 2023
Longsor di Ciawi Ancam Keselamatan Warga

Longsor di Ciawi Ancam Keselamatan Warga

26 Mei 2024
Bentrok Warga di Ciomas Berujung Damai

Bentrok Warga di Ciomas Berujung Damai

11 Februari 2022

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In