• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Rabu, Mei 27, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Bank Indonesia Telusuri Temuan Cacahan Uang di TPS Bekasi

Redaksi by Redaksi
6 Februari 2026
in NASIONAL, PERISTIWA
0
Bank Indonesia

Kapolsek Setu AKP Usep Armansyah bersama pemilik lahan TPS liar Haji Santo melakukan pengecekan temuan cacahan pecahan uang di Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Rabu (4/2/2026). Foto : Dok. Polisi.

43
SHARES
43
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Bekasi – Bank Indonesia merespons beredarnya video yang memperlihatkan tumpukan uang kertas dicacah pecahan Rp 50.000 hingga Rp 100.000 di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di Kecamatan Setu, Bekasi, Jawa Barat. Otoritas moneter itu menyatakan tengah menelusuri asal-usul temuan tersebut.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan proses dan jalur pembuangan cacahan uang tersebut.

“Terkait video yang beredar di media sosial, kami sedang melakukan penelusuran dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait,” kata Denny dikutip dari beritasatu.com, Jumat, 6 Februari 2026.

Menurut Denny, pemusnahan uang Rupiah yang tidak layak edar merupakan kewenangan Bank Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Pemusnahan dilakukan terhadap uang lusuh, cacat, rusak, atau yang telah ditarik dari peredaran.

BERITA LAINNYA

dapur warga

Ditinggal Memasak Ketupat, Dapur Warga Tanah Sareal Rusak

26 Mei 2026
APBN 2026

Efisiensi APBN 2026, MBG Tetap Jalan dengan Skema Baru

26 Mei 2026
Begal Bersenjata Golok

Begal Bersenjata Golok Rampas Motor Pelajar di Cileungsi, Polisi Buru Pelaku

26 Mei 2026
Kejagung

Kejagung Usut Dugaan Manipulasi Nilai Ekspor CPO, Sejumlah Perusahaan Diperiksa

26 Mei 2026

Ia menjelaskan, pemusnahan uang kertas dilakukan di kantor Bank Indonesia melalui sejumlah metode, antara lain dicacah, diracik, atau dilebur hingga tidak lagi menyerupai uang. Limbah hasil cacahan tersebut kemudian dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) resmi yang dikelola pemerintah daerah dengan prosedur dan pengawasan ketat.

Sejak 2023, Bank Indonesia juga memanfaatkan limbah hasil cacahan uang kertas agar lebih ramah lingkungan. Salah satunya melalui skema waste to energy, yakni pemanfaatan limbah sebagai bahan bakar alternatif pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), termasuk di Jawa Barat.

Selain itu, BI mengembangkan konsep waste to product dengan mengolah limbah uang kertas menjadi produk lain, seperti suvenir medali, yang telah diterapkan di sejumlah daerah, termasuk Bali.

Sebelumnya, publik dihebohkan oleh temuan cacahan kertas yang diduga berasal dari uang pecahan Rp 50.000 hingga Rp 100.000 di TPS liar di Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Bekasi. Video dan foto temuan tersebut beredar luas di media sosial dan memicu pertanyaan publik mengenai asal-usul serta proses pembuangan cacahan uang tersebut.

 Editor            : R. Muttaqien

Tags: Bank IndonesiaCacahan Uang di TPS BekasiTPS Bekasi

Related Posts

dapur warga
BOGOR RAYA

Ditinggal Memasak Ketupat, Dapur Warga Tanah Sareal Rusak

26 Mei 2026
APBN 2026
NASIONAL

Efisiensi APBN 2026, MBG Tetap Jalan dengan Skema Baru

26 Mei 2026
Begal Bersenjata Golok
BOGOR RAYA

Begal Bersenjata Golok Rampas Motor Pelajar di Cileungsi, Polisi Buru Pelaku

26 Mei 2026
Kejagung
NASIONAL

Kejagung Usut Dugaan Manipulasi Nilai Ekspor CPO, Sejumlah Perusahaan Diperiksa

26 Mei 2026
Citeureup
BOGOR RAYA

Pria di Citeureup Ditemukan Tewas di Dalam Sumur Setelah Hilang Tiga Hari

25 Mei 2026
pembunuhan seorang perempuan
BOGOR RAYA

Usai Buang Jasad Korban di Tol BORR, MFA Berniat Melarikan Diri ke Garut

25 Mei 2026
Next Post
Pengolahan Sampah Berbasis Masyarakat

Kemendagri dan Ford Foundation Dorong Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat di Parung

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

22 Juni 2023

DARI REDAKSI

Curi Handphone Pemilik Laundry, Dua Perempuan Diringkus Polisi

Curi Handphone Pemilik Laundry, Dua Perempuan Diringkus Polisi

2 Oktober 2024
Dishub

Dishub Kabupaten Bogor Perketat Pengawasan Angkutan Wisata Jelang Libur Nataru

11 Desember 2025
Kawasan Jalan KH Abdullah Bin Nuh Bakal Semakin Tertata, Ini Penjelasan Dedie Rachim

Kawasan Jalan KH Abdullah Bin Nuh Bakal Semakin Tertata, Ini Penjelasan Dedie Rachim

21 April 2026
Hadiri Diskusi Publik Pekan HAM Kota Bogor, JM Ajak Partisipasi Masyarakat Jalankan Perda Perlindungan Disabilitas

Hadiri Diskusi Publik Pekan HAM Kota Bogor, JM Ajak Partisipasi Masyarakat Jalankan Perda Perlindungan Disabilitas

6 Desember 2022

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In