BogorOne.co.id | Kota Bogor – Tim gabungan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor memasang plang pengawasan di sepuluh titik objek pajak yang menunggak pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta pajak hotel.
Langkah itu menjadi bagian dari upaya menertibkan wajib pajak yang sudah menunggak hingga bertahun-tahun. Sebelum pemasangan plang, tim gabungan meninjau langsung lokasi dan mendata para penunggak.
Anggota Komisi II DPRD Kota Bogor, Achmad Rifky Alaydrus, yang turut memantau kegiatan tersebut, menyebut pemasangan plang adalah bentuk pengawasan sekaligus penegasan agar para wajib pajak segera memenuhi kewajibannya.
“Plang ini menjadi pengingat bahwa mereka punya kewajiban yang belum diselesaikan,” ujar Rifky, Rabu, 12 November 2025.
Menurut dia, sebagian besar tunggakan pajak itu sudah berlangsung hingga lima tahun. Nilainya beragam, mulai dari Rp30 juta hingga ratusan juta rupiah.
“Ada wajib pajak yang bisa dikonfirmasi dan bersedia melunasi 50 persen tunggakan, tapi ada juga yang sama sekali tak bisa dihubungi,” katanya.
Selain menindak penunggak pajak, tim gabungan juga menyisir sejumlah pusat perbelanjaan untuk mengecek pajak reklame. Beberapa di antaranya diketahui belum terdaftar, sehingga Bapenda langsung melakukan sosialisasi melalui program One Day Service untuk memudahkan pendaftaran.
Rifky, yang akrab disapa Rifky Alaydrus, menyebut Bapenda menargetkan pendapatan sekitar Rp85 miliar dari sektor pajak hotel yang mencapai 270 unit di Kota Bogor. Namun, realisasi saat ini baru sekitar 70 persen.
“Kami tetap optimistis dan terus memberi semangat kepada Bapenda agar target tahun ini bisa tercapai,” ujarnya.
Ia menegaskan, Komisi II DPRD akan terus mendukung langkah Bapenda dan Satpol PP dalam penegakan peraturan daerah, baik melalui penagihan, pemasangan plang pengawasan, hingga pencabutan izin jika diperlukan.
“Mudah-mudahan dengan langkah ini, sedikit banyak bisa membantu meningkatkan PAD Kota Bogor yang masih bisa dimaksimalkan,” kata Rifky.
Rifky juga mengimbau para wajib pajak agar segera menunaikan kewajiban mereka.
“Semakin lama ditunda, beban tunggakan akan makin besar. Kami memahami usaha perhotelan belum sepenuhnya pulih, tapi pajak tetap kewajiban,” ujarnya menutup.
Reporter : Resha Bunai
Editor : R. Muttaqien
























Discussion about this post