BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Bea Cukai Bogor menyita 1.009.004 batang rokok ilegal tanpa pita cukai dari tiga lokasi di Kota Depok dan Kabupaten Bogor pada Rabu, 21 Oktober 2026. Barang sitaan itu ditaksir bernilai Rp 1,49 miliar, dengan potensi kerugian negara dari sektor cukai mencapai Rp 752,7 juta.
Penindakan menyasar peredaran rokok ilegal di tingkat pengecer hingga jalur distribusi melalui perusahaan jasa titipan (PJT). Dari operasi tersebut, petugas mengamankan 61 koli rokok ilegal.
Kepala Kantor Bea Cukai Bogor, Ferry Surfiyanto, mengatakan operasi berlangsung sejak siang hingga menjelang tengah malam. Petugas membagi pengawasan ke sejumlah titik untuk memutus distribusi rokok tanpa pita cukai.
Penindakan pertama dilakukan melalui operasi pasar bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok yang didanai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT). Petugas menyisir toko dan warung di dua kecamatan dan menemukan 7.004 batang rokok ilegal.
Pada malam hari, pengawasan berlanjut ke jalur pengiriman barang. Pemeriksaan di sebuah perusahaan jasa titipan di Kabupaten Bogor menghasilkan temuan 218.000 batang rokok tanpa pita cukai.
Di waktu yang hampir bersamaan, petugas memeriksa gudang jasa titipan di Kota Depok. Dari lokasi ini, Bea Cukai menggagalkan pengiriman 784.000 batang rokok ilegal yang dikemas dalam 49 koli paket.
“Petugas berhasil mengamankan total 1.009.004 batang rokok tanpa dilekati pita cukai,” kata Ferry dalam keterangannya.
Menurut Ferry, penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya menekan peredaran barang kena cukai ilegal sekaligus melindungi penerimaan negara dan pelaku usaha yang menjalankan ketentuan cukai.
Seluruh barang sitaan dibawa ke Kantor Bea Cukai Bogor untuk penelitian lebih lanjut dan pemrosesan hukum. Peredaran rokok tanpa pita cukai itu diduga melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Pasal 54 mengatur larangan menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai. Adapun Pasal 56 mengatur perbuatan terkait penguasaan atau transaksi barang kena cukai yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana cukai.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai pidana penjara satu hingga lima tahun dan/atau denda dua hingga sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Ferry mengimbau masyarakat tidak membeli maupun mengedarkan rokok ilegal. Ia juga meminta warga melaporkan temuan rokok tanpa pita cukai melalui kanal resmi Bea Cukai.
“Rokok ilegal bukan cuma melanggar aturan. Ia merugikan negara dan mengancam industri yang taat aturan. Lihat rokok tanpa pita cukai? Jangan beli, jangan edarkan. Laporkan ke Bea Cukai lewat kanal resmi,” ujar Ferry.
Reporter : Yudi Surahman
Editor : R. Muttaqien























Discussion about this post