• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Sabtu, Oktober 24, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home BOGOR RAYA

Bea Cukai Bogor Sita Sejuta Batang Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Rp 752 Juta

Redaksi by Redaksi
24 Oktober 2026
in BOGOR RAYA, PERISTIWA
0
Bea Cukai Bogor

Bea Cukai Bogor menyita 1.009.004 batang rokok ilegal tanpa pita cukai dari tiga lokasi di Kota Depok dan Kabupaten Bogor pada Rabu, 21 Oktober 2026. Foto : Dok. Bea Cukai Bogor.

33
SHARES
33
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Bea Cukai Bogor menyita 1.009.004 batang rokok ilegal tanpa pita cukai dari tiga lokasi di Kota Depok dan Kabupaten Bogor pada Rabu, 21 Oktober 2026. Barang sitaan itu ditaksir bernilai Rp 1,49 miliar, dengan potensi kerugian negara dari sektor cukai mencapai Rp 752,7 juta.

Penindakan menyasar peredaran rokok ilegal di tingkat pengecer hingga jalur distribusi melalui perusahaan jasa titipan (PJT). Dari operasi tersebut, petugas mengamankan 61 koli rokok ilegal.

Kepala Kantor Bea Cukai Bogor, Ferry Surfiyanto, mengatakan operasi berlangsung sejak siang hingga menjelang tengah malam. Petugas membagi pengawasan ke sejumlah titik untuk memutus distribusi rokok tanpa pita cukai.

Penindakan pertama dilakukan melalui operasi pasar bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok yang didanai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT). Petugas menyisir toko dan warung di dua kecamatan dan menemukan 7.004 batang rokok ilegal.

BERITA LAINNYA

siswi madrasah tsanawiyah

Diejek Miskin dan Dituduh Mencuri, Siswi MTs Enggan Sekolah

24 Oktober 2026
The Jakmania

Lima Tersangka Pelempar Bus The Jakmania Ditangkap, Dua Penumpang Terluka

24 Oktober 2026
Wakil Bupati Bogor Ade Ruhandi

Penduduk Kabupaten Bogor Capai 6,1 Juta Jiwa, Jaro Ade Minta Polri Tambah Personel

24 Oktober 2026
gempa

Korban Gempa di Empat Kecamatan Kabupaten Bogor Terima Bantuan Logistik

24 Oktober 2026

Pada malam hari, pengawasan berlanjut ke jalur pengiriman barang. Pemeriksaan di sebuah perusahaan jasa titipan di Kabupaten Bogor menghasilkan temuan 218.000 batang rokok tanpa pita cukai.

Di waktu yang hampir bersamaan, petugas memeriksa gudang jasa titipan di Kota Depok. Dari lokasi ini, Bea Cukai menggagalkan pengiriman 784.000 batang rokok ilegal yang dikemas dalam 49 koli paket.

“Petugas berhasil mengamankan total 1.009.004 batang rokok tanpa dilekati pita cukai,” kata Ferry dalam keterangannya.

Menurut Ferry, penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya menekan peredaran barang kena cukai ilegal sekaligus melindungi penerimaan negara dan pelaku usaha yang menjalankan ketentuan cukai.

Seluruh barang sitaan dibawa ke Kantor Bea Cukai Bogor untuk penelitian lebih lanjut dan pemrosesan hukum. Peredaran rokok tanpa pita cukai itu diduga melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Pasal 54 mengatur larangan menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai. Adapun Pasal 56 mengatur perbuatan terkait penguasaan atau transaksi barang kena cukai yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana cukai.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai pidana penjara satu hingga lima tahun dan/atau denda dua hingga sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Ferry mengimbau masyarakat tidak membeli maupun mengedarkan rokok ilegal. Ia juga meminta warga melaporkan temuan rokok tanpa pita cukai melalui kanal resmi Bea Cukai.

“Rokok ilegal bukan cuma melanggar aturan. Ia merugikan negara dan mengancam industri yang taat aturan. Lihat rokok tanpa pita cukai? Jangan beli, jangan edarkan. Laporkan ke Bea Cukai lewat kanal resmi,” ujar Ferry.

Reporter         : Yudi Surahman

Editor             : R. Muttaqien

Related Posts

siswi madrasah tsanawiyah
NASIONAL

Diejek Miskin dan Dituduh Mencuri, Siswi MTs Enggan Sekolah

24 Oktober 2026
The Jakmania
NASIONAL

Lima Tersangka Pelempar Bus The Jakmania Ditangkap, Dua Penumpang Terluka

24 Oktober 2026
Wakil Bupati Bogor Ade Ruhandi
BOGOR RAYA

Penduduk Kabupaten Bogor Capai 6,1 Juta Jiwa, Jaro Ade Minta Polri Tambah Personel

24 Oktober 2026
gempa
BOGOR RAYA

Korban Gempa di Empat Kecamatan Kabupaten Bogor Terima Bantuan Logistik

24 Oktober 2026
Fathan
BOGOR RAYA

Dua Hari Hilang, Fathan Ditemukan Meninggal di Sumur Balai RW

24 Oktober 2026
Jembatan Pasir Jaya–Paledang Diresmikan, Hadirkan Akses Aman dan Nyaman bagi Warga
BOGOR RAYA

Jembatan Pasir Jaya–Paledang Diresmikan, Hadirkan Akses Aman dan Nyaman bagi Warga

24 Oktober 2026
Next Post
Atlet para badminton

Atlet Kabupaten Bogor Muhammad Al Imran Sumbang Perunggu di Asian Para Games 2026

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

Perumda PPJ Ajak Warga Donor Darah di Pasar Kebon Kembang

Perumda PPJ Ajak Warga Donor Darah di Pasar Kebon Kembang

11 Agustus 2023
Bantah Abaikan Efisiensi, Dedie Rachim Sebut Pengadaan Mobdin Baru Dilakukan Selektif

Bantah Abaikan Efisiensi, Dedie Rachim Sebut Pengadaan Mobdin Baru Dilakukan Selektif

11 April 2026
Diringkus Polisi, Predator Seksual Terancam Enam Tahun Penjara 

Diringkus Polisi, Predator Seksual Terancam Enam Tahun Penjara 

7 Februari 2022
PPJ Salurkan Paket Sembako ke Posko Logistik

PPJ Salurkan Paket Sembako ke Posko Logistik

8 Juli 2021

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In