Tak hanya itu, dia juga membeberkan bahwa Wali Kota Bogor sempat berjanji akan menyelesaikan persoalan upah ini pada 2016 dan 2017.
“Walaupun tidak secara tertulis, tapi ucapannya itu kan harus dipertanggungjawabkan. Nasib kami juga sudah tidak diakui padahal kami tidak pernah mengundurkan diri,” kata Fajar.
Setelah mendengar aspirasi dari para karyawan dan tim kuasa hukum, Dadang mengaku akan menindaklanjutinya dengan memanggil pihak Perumda Trans Pakuan, Dinas Perhubungan, Bagian Hukum dan HAM pada Setda Kota Bogor dan Dinas Ketenagakerjaan dalam waktu dekat ini.
“Saya akan memanggil mereka dalam satu dua hari ini, agar bisa segera ditemukan solusinya,” tutup Dadang. (Fry)
























Discussion about this post