BogorOne.co.id | Kota Bogor – Gandeng kuasa hukum, sebanyak 42 karyawan Perusahaan Daerah Jasa Transportasi (PDJT) yang kini sudah berubah nama menjadi Perumda Trans Pakuan, gelar audiensi ke DPRD Kota Bogor dan diterima oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Bogor, Dadang Iskandar Danubrata, Senin (29/08/22).
Kedatangan mereka mengadukan persoalan belum diterimanya upah dan adanya dugaan pemberhentian secara sepihak oleh pihak PDJT terhadap karyawan.
Tim kuasa hukum karyawan PDJT, Roy Sianipar, menyampaikan bahwa tujuan penyampaian aspirasi ini merupakan bagian dari perjuangan untuk memenuhi hak para karyawan yang hingga sampai saat ini belum diterima.
Padahal sebelumnya, pihak kuasa hukum dan karyawan sudah bertemu dengan wali kota dan wakil wali kota bogor. Namun, ia menilai pihak Pemerintah Kota Bogor tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini.
“Kami dari tim kuasa hukum dan karyawan sudah melakukan komunikasi beberapa kali. Kami sudah memintai klarifikasi ke plt direktur PDJT untuk menanyakan status karyawan ini dan berdasarkan Undang-undang nomor 2 tahun 2014 tentang penyelesaian industrial, tidak bisa hanya diselesaikan dengan audiensi saja,” ujar Roy.
Discussion about this post