BogorOne.co.id | Kota Bogor – Komisi I DPRD Kabupaten Bogor kembali menegaskan rencananya memanggil seluruh pemilik vila di kawasan lereng Gunung Salak dan Gunung Pangrango. Langkah ini dilakukan untuk memeriksa legalitas bangunan, kesesuaian pemanfaatan lahan, serta kepatuhan terhadap aturan tata ruang dan perizinan bangunan.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, AY Sogir, mengatakan pembangunan vila di kawasan pegunungan harus mendapat perhatian serius karena sebagian wilayah tersebut memiliki fungsi konservasi, daerah resapan air, dan penyangga lingkungan hidup.
Menurut dia, DPRD berkewajiban memastikan setiap pembangunan berjalan sesuai ketentuan hukum agar tidak menimbulkan kerusakan lingkungan maupun konflik tata ruang.
“Kami akan memanggil seluruh pemilik vila yang berada di lereng Gunung Salak dan Gunung Pangrango untuk memastikan bangunan tersebut memenuhi ketentuan perizinan, sesuai peruntukan lahan, dan tidak melanggar aturan tata ruang,” kata AY Sogir, Senin, 15 Juni 2026.
Ia menjelaskan, setiap bangunan gedung wajib memenuhi persyaratan administrasi dan teknis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Selain itu, ketentuan penyelenggaraan bangunan gedung juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap bangunan harus memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum dibangun dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebelum digunakan.
Menurut AY Sogir, keberadaan PBG dan SLF tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi instrumen untuk memastikan bangunan aman, sesuai fungsi, memenuhi standar teknis, dan tidak berdampak negatif terhadap lingkungan.
Ia juga menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap tata ruang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap pemanfaatan ruang wajib mengacu pada rencana tata ruang yang telah ditetapkan pemerintah.
AY Sogir menilai pembangunan vila yang tidak sesuai dengan peruntukan ruang berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum dan mengganggu kelestarian lingkungan, termasuk meningkatkan risiko banjir dan longsor serta mengurangi daerah resapan air.
“Kami ingin memastikan tidak ada pembangunan yang berdiri di kawasan yang tidak sesuai tata ruang. Lereng Gunung Salak dan Pangrango memiliki fungsi ekologis penting yang harus dijaga bersama,” ujarnya.
Komisi I DPRD Kabupaten Bogor juga meminta Pemerintah Kabupaten Bogor memberi contoh dalam kepatuhan terhadap aturan bangunan gedung dan tata ruang.
Menurut AY Sogir, penegakan hukum tidak boleh dilakukan secara tebang pilih. Pemerintah daerah diminta memastikan seluruh bangunan milik pemerintah telah memenuhi ketentuan perizinan sebelum melakukan penertiban terhadap bangunan milik masyarakat maupun pelaku usaha.
“Kami meminta Pemkab Bogor memberikan teladan kepada masyarakat. Semua bangunan pemerintah harus memiliki dokumen lengkap, mulai dari PBG, SLF, hingga dokumen pendukung lainnya,” katanya.
Ia menambahkan, prinsip kesetaraan di hadapan hukum harus menjadi dasar dalam setiap kebijakan penertiban bangunan. Karena itu, Komisi I mendorong inventarisasi seluruh bangunan pemerintah daerah guna memastikan kelengkapan dokumen perizinannya.
Selain terkait aturan bangunan gedung, pengawasan tersebut juga berkaitan dengan ketentuan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Komisi I DPRD Kabupaten Bogor berencana berkoordinasi dengan dinas teknis terkait, termasuk perangkat daerah yang menangani perizinan, tata ruang, dan bangunan gedung, untuk memverifikasi legalitas vila-vila di lereng Gunung Salak dan Pangrango.
Hasil verifikasi itu nantinya akan menjadi bahan evaluasi dan dasar rekomendasi DPRD kepada pemerintah daerah terkait langkah penataan, pengawasan, maupun penegakan hukum jika ditemukan pelanggaran.
AY Sogir berharap langkah tersebut dapat menciptakan kepastian hukum, menjaga kelestarian lingkungan, dan mewujudkan pembangunan yang tertib dan berkelanjutan di Kabupaten Bogor.
“Penegakan aturan harus berlaku untuk semua tanpa terkecuali. Baik masyarakat, pelaku usaha, maupun pemerintah memiliki kewajiban yang sama untuk menaati peraturan,” pungkasnya.
Reporter : Yudi Surahman
Editor : R. Muttaqien

























Discussion about this post