BogorOne.co.id | Kota Bogor – Pemerintah Kota Bogor menunjukkan ketegasan dalam penegakan aturan pajak daerah. Salah satu gerai restoran cepat saji ternama, KFC di Jalan Raya Pajajaran, Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur, mendapat teguran keras dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor setelah tercatat belum menunaikan kewajiban pajak tahun 2025.
Sebagai bentuk pengawasan, Bapenda memasang stiker peringatan berwarna kuning bertuliskan “Dalam Pengawasan” di kaca depan restoran yang berada tepat di depan Monumen Tugu Kujang tersebut.
Dalam stiker itu dijelaskan bahwa objek pajak restoran belum menyetorkan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makanan dan minuman selama tujuh bulan terakhir.
Jika kewajiban tidak dipenuhi dalam waktu tujuh hari, Bapenda menegaskan akan menempuh langkah penindakan sesuai peraturan daerah.
Kepala Bapenda Kota Bogor, Deni Hendana, menegaskan stiker peringatan yang dipasang sejak 12 Agustus 2025 itu akan tetap menempel hingga pihak pengelola melunasi kewajiban pajaknya.
“Selama belum ada pembayaran, stiker akan tetap terpasang dan tidak boleh dicabut,” ujarnya, Selasa 9 September 2025.
Deni menambahkan, meski demikian pihaknya belum melakukan penyegelan. Instrumen pajak daerah saat ini masih mengedepankan langkah persuasif.
Reporter : Resha Bunai
Editor : Muttaqien

























Discussion about this post