BogorOne.co.id | Kota Bogor – Dibukanya gerai Mie Gacoan di Jalan Batutulis Bondongan (NV Sidik) Kota Bogor yang diduga belum mengantungi sejumlah perizinan, jadi sorotan DPRD Kota Bogor.
Menyikapi persoalan tersebut Ketua Pansus Kemudahan Investasi DPRD Kota Bogor Achmad Rifki Alaydrus meminta Satpol PP jangan berdiam diri, terapi harus bertindak tegas segel semua tempat usaha yang melanggar termasuk mie gacoan Batutulis.
Menurut dia, dalam hal pendapatan Pemkot Bogor berharap besar dengan adanya investor yang datang ke Kota Bogor untuk berinvestasi. Namun investor harus mengikuti aturan yang berlaku.
“Saya meminta Satpol PP tegas dalam menerapkan aturan, jika memang melanggar harus ditindak. Pelanggaran seperti ini sering terjadi dan dianggap gampang oleh pengusaha/investor,” kata Rifki.
Menurutnya, ini bukan kasus pertama Mie Gacoan melanggar aturan, di lokasi lain di Kota Bogor pun mereka melanggar. Salahsatunya Mie Gacoan di Semplak dan Jalan Baru.
“Saya harap investor bisa lebih menghargai keberadaan Pemerintah Kota Bogor, untuk lebih tertib administrasi,” jelasnya.
Masih kata Politisi PAN itu, kalau memang dirasa belum memiliki izin, sebaiknya menahan diri, selesaikan semua izinnya baru beroperasi.
“Kita tahu investor membawa modal yang cukup besar untuk berinvestasi, tapi tolong menghargai aturan yang ada di Kota Bogor,” kata Rifki.
Hal tersebut dibenarkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor Atep Budiman.
Menurut Atep, sampai dengan Kamis 30 Mei 2024 atau H-1 pembukaan gerai, pihak mie gacoan baru memasukan berkas persyaratan untuk pengurusan izin. (Rdt)
























Discussion about this post