BogorOne.co.id | Kota Bogor – Wali Kota Bogor ancam akan tutup Cafe Holywings dan Adamar. Tindakan tegas itu akan diambil jika kedua kafe itu kembali melakukan pelanggaran.
Hal itu diungkapkan, setelah memberikan sanksi denda kepada café atau resto yakni Adamar dan Holywings Bogor, karena melanggar aturan PPKM level 3.
Ditegaskan Bima, pihaknya akan menutup jika cafe dan resto tersebut masih melanggar peraturan PPKM Level 3 di Kota Bogor.
Diketahui, denda untuk Adamar dan Holywings merupakan buntut dari penjatuhan sanksi administratif oleh Satgas Covid-19 serta Gakumdu Kota Bogor kepada dua tempat tersebut pada Jumat (11/02/22) malam, setelah melanggar prokes kapasitas pengunjung.
“Jadi, kalau ditemukan sekali lagi pelanggaran yang serupa, tidak hanya denda, bahkan kita secara tegas bisa menutupnya,” ungkap Bima kemarin.
Bima menuturkan, sikap tegas dari Satgas serta Gakumdu tersebut, karena beracuan kepada edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait aturan PPKM Level 3 Kota Bogor.
“Untuk jam operasional, bagi yang beroperasi sebelum pukul 18.00 WIB wajib tutup pukul 21.00. Untuk yang beroperasi mulai pukul 18.00 WIB diperbolehkan beroperasi hingga pukul 00.00 WIB,” tandasnya.
Oleh karena itu, dari jam operasional tersebut, tegas Bima, apabila ada tempat usaha yang melanggar jam operasional tersebut, pihaknya tidak akan segan untuk menerapkan sanksi.
Dan pada saat Kecamatan Bogor Timur menggelar Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) 2023, Bima Arya juga secara virtual memberikan beberapa arahannya.
Salah satunya, terkait Kecamatan Bogor Timur yang merupakan etalase Kota Bogor. Bima Arya menekankan satu hal yakni ketertiban Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah Kecamatan Bogor Timur.
Menurutnya, ujian dari konsistensi visi Kota Ramah Keluarga ada di Kecamatan Bogor Timur.
Ia pun meminta dukungan dari Muspika, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat ikut menertibkan sesuai dengan aturan. Ia pun akan segera merevisi Perwali yang masih memberikan kemungkinan kewenangan kepada dinas untuk memberikan izin golongan minuman beralkohol (Minol) golongan B dan C.
“Selama saya jadi wali kota tidak ada celah, saya tutup Perwali itu. Saya apresiasi camat dan muspika yang gigih berkeliling, karena tidak ada manfaatnya dan ini untuk masa depan anak-anak kita dari bahaya miras dan narkoba,” tegasnya. (Fry)
























Discussion about this post