• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Selasa, September 1, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home NASIONAL

BNN Sita 110 Kg Sabu Dari Dua Lokasi Berbeda 

Redaksi by Redaksi
18 Juli 2023
in NASIONAL
0
BNN Sita 110 Kg Sabu Dari Dua Lokasi Berbeda 

BNN Amankan 110 Kg Sabu yang Berhasil Diungkap di Dua Lokasi Berbeda.(Ist/BogorOne.co.id)

409
SHARES
480
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Jakarta – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) kembali mengungkap kasus narkotika dengan jumlah barang bukti yang cukup fantastis. Sebanyak 110.400 gram narkotika berhasil diamankan dari tangan 6 (enam) orang tersangka pada dua lokasi yang berbeda.

Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Dr. Petrus Reinhard Golose mengatakan, Kasus pertama terjadi di kawasan Pesisir Pantai Laweung, Muara Tiga, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh.

Berawal dari adanya informasi yang didapat, Tim BNN RI mengamankan tiga orang tersangka berinisial HE, R dan MF.

“Ketiga tersangka kedapatan membawa sabu menggunakan kapal OSKADON dari Perairan Lengkawi Malaysia menuju perairan Indonesia melalui jalur pantai Laweung, Provinsi Aceh,” terangnya.

BERITA LAINNYA

Stasiun Karet

Penutupan Stasiun Karet Bikin Penumpang KRL Harus Berjalan Lebih Jauh

1 September 2026
karhutla

Karhutla Ganggu Habitat, Orang Utan Ditemukan Tak Sadarkan Diri di Perkebunan Warga

31 Agustus 2026
Nagekeo

Pemkab Nagekeo Pangkas Masa Tanggap Darurat Gempa dari 90 Jadi 30 Hari

31 Agustus 2026
Terjerat Lingkaran Setan Digital: Judol + Pinjol, Ini 3 Tanda dan 4 Cara Keluarnya

Terjerat Lingkaran Setan Digital: Judol + Pinjol, Ini 3 Tanda dan 4 Cara Keluarnya

30 Agustus 2026

Lanjut Petrus, pengungkapan bekerjasama dengan Bea dan Cukai Provinsi Aceh, BNN Provinsi Aceh, serta BNN Kota Pidie, tim gabungan melakukan penyisiran di kawasan Pantai Lampulo hingga kawasan Pantai Laweung. Penyisiran juga dilakukan di darat pada kawasan Kota Banda Aceh, Aceh Besar, Muara Tiga, Pidie hingga Ulim Pidi Jaya.

Hampir dua pekan penyisiran dilakukan hingga akhirnya tim gabungan dapat meringkus ketiga tersangka, Senin, 19 Juni 2023 saat hendak meninggalkan Pesisir Pantai Laweung, Aceh. Kepada petugas, para tersangka mengaku telah menyerahkan barang bukti tersebut pada tiga orang pria berinisial BUL (DPO), RAH (DPO) dan BIR (DPO) di Tepi Kuala Pantai Laweung.

“Pengejaran dilakukan hingga akhirnya Tim gabungan Berhasil mengamankan 4 karung sabu dengan berat mencapai 105.213 gram sabu yang disembunyikan di belakang rumah warga di kawasan Jalan Gampong Masjid, Kecamatan Muara Tiga, Kabupaten Pidie, Aceh, selasa, 20 Juni 2023,” jelasnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 dan pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal Hukuman Mati atau pidana penjara seumur hidup.

Kemudian, kasus berikutnya adalah terungkapnya penyelundupan sabu di kawasan Sanggau, Kalimantan Barat pada Jumat, 23 Juni 2023 lalu. Sebuah kendaraan didapati membawa 5.187 gram sabu yang disembunyikan didalam pintu kiri dan kanan mobil. Kendaraan tersebut digunakan oleh 3 (tiga) orang tersangka berinisial HAR, MWA dan JOH. Petugas menghentikan laju kendaraan ketiga tersangka di kawasan Jalan Tayan, Kelurahan Sosok, Tayan Hulu, Sanggau, Kalimantan Barat.

Tim BNN juga melakukan penggeledahan di kamar kos pelaku yang bertempat di Jalan MT. Haryono, Akcaya, Pontianak Selatan, Kalimantan Barat. Dari hasi penggeledahan, petugas menyita beberapa unit handphone sebagai bukti percakapan adanya transaksi yang dilakukan oleh tiga pelaku.

“Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam pasal yang sama, yakni pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 dan pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal Hukuman Mati atau pidana penjara seumur hidup,” pungkasnya.(Yud)

Tags: BNNNarkotikaSabu

Related Posts

Stasiun Karet
NASIONAL

Penutupan Stasiun Karet Bikin Penumpang KRL Harus Berjalan Lebih Jauh

1 September 2026
karhutla
NASIONAL

Karhutla Ganggu Habitat, Orang Utan Ditemukan Tak Sadarkan Diri di Perkebunan Warga

31 Agustus 2026
Nagekeo
NASIONAL

Pemkab Nagekeo Pangkas Masa Tanggap Darurat Gempa dari 90 Jadi 30 Hari

31 Agustus 2026
Terjerat Lingkaran Setan Digital: Judol + Pinjol, Ini 3 Tanda dan 4 Cara Keluarnya
NASIONAL

Terjerat Lingkaran Setan Digital: Judol + Pinjol, Ini 3 Tanda dan 4 Cara Keluarnya

30 Agustus 2026
Aryanto Misel
NASIONAL

Aryanto Misel dan Bola Pemadam Api dari Kulit Singkong

29 Agustus 2026
Perketat Pengawasan di Bali, Imigrasi Amankan Puluhan WNA Bermasalah
NASIONAL

Perketat Pengawasan di Bali, Imigrasi Amankan Puluhan WNA Bermasalah

28 Agustus 2026
Next Post
Banyak yang Belum Tahu, Rutin Konsumsi Jeruk Mampu Bantu Turunkan Kolesterol

Banyak yang Belum Tahu, Rutin Konsumsi Jeruk Mampu Bantu Turunkan Kolesterol

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

Operasional Angkutan Umum

Pemprov Jabar Setop Operasional Angkutan Umum Menuju Puncak Selama Libur Nataru

20 Desember 2025
Kereta Api Argo Bromo Anggrek

Polisi Selidiki Perlintasan Liar Usai Tabrakan KA Argo Bromo Anggrek di Grobogan

2 Mei 2026
Rudy Susmanto Minta Pemkab Bogor Beri Bantuan Petugas dan Relawan Lalu Lintas

Rudy Susmanto Minta Pemkab Bogor Beri Bantuan Petugas dan Relawan Lalu Lintas

3 April 2024
Sungai Cikaniki

Korban Hanyut di Sungai Cikaniki Belum Ditemukan

30 September 2025

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In