BogorOne.co id | Kota Bogor – Pandemi Covid-19 yang telah melanda negeri selama setahun belakangan, telah menekan perekonomian nasional hingga membuat berbagai perusahaan harus melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Hal ini membuat karyawan yang telah tak lagi bekerja ramai-ramai mencairkan jaminan yang telah menjadi haknya, sehingga klaim BPJS Ketenagakerjaan atau dikenal dengan BPJAMSOSTEK ikut melonjak.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bogor Kota Mias Muchtar menyatakan, pembayaran klaim atau jaminan Bogor Kota sampai bulan april 2021 yang dikucurkan sebanyak 13.876 kasus dengan nominal sebesar Rp 224.193.342.464 miliar
Rinciannya kata Mias, klaim untuk Jaminan Hari Tua (JHT) mencapai Rp 196.020.330.120 miliar untuk 12.413 kasus, Jaminan Kematian (JKM) sebanyak 416 kasus dengan nominal sebesar Rp 17.468.000.000 miliar.
Sementara untuk jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak 400 kasus dengan nominal sebesar Rp 6.054.739.081,95 miliar, dan Jaminan Pensiun (JP) sebanyak 647 kasus dengan nominal sebesar Rp 4.650.273.262 miliar.
“Lalu, untuk total beasiswa hingga 2021 sebanyak 282 ahli waris yang mengajukan dan yang sudah dibayarkan dengan nominal Rp 183.500.000,” ujarnya, Jumat (30/04/21).
Disinggung mengenai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Bogor Kota pada tahun 2021, Mias Muchtar mengatakan, ruang lingkup kepesertaan BPJAMSOTEK meliputi Pekerja Penerima Upah (PU), Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).
Dan Pekerja Jasa Kontruksi hingga Pekerja Non ASN sebagaimana yang tercantum di dalam Inpres 2/2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Masih kata Mias, potensi yang ada di wilayah operasional Kantor Cabang Bogor Kota sebesar 301.468 pekerja yang terdiri dari pekerja Non ASN sebanyak 8.469 pekerja, Pekerja PU sebanyak 110.776 pekerja, Pekerja BPU sebanyak 59.437 pekerja.
Dan untuk Pekerja Jasa Kontruksi jumlah totalnya mencapai 122.786 pekerja dan yang baru mendapatkan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan masih 20 perse dari potensi yang ada.
Untuk itu, pihaknya mengajak kepada pihak yang berkaitan dengan jaminan sosial ketenagakerjaan menggaungkan budaya melindungi masyarakat pekerja sesuai dengan amanat UU Ketenagakerjaan.
“Ya, agar tidak ada warga masyarakat miskin baru ketika tulang punggung dari keluarga mendapatkan resiko sosial ketenagakerjaan,” pungkasnya. (Fik)




























Discussion about this post