BogorOne.co.id | Kota Bogor – Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) menyalurkan zakat penghasilan direksi dan karyawan ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Bogor serta menyantuni anak yatim di Pasar Blok F, Jalan Dewi Sartika, Kecamatan Bogor Tengah, Jumat (30/04/21)
Dirut Perumda PPJ Muzakkir mengatakan, Perumda PPJ selalu konsisten dalam menyalurkan zakat ke Baznas Kota Bogor dari direksi sebelumnya.
Dia menegaskan, memang sudah seharusnya 2,5 persen dari penghasilan direksi maupun karyawan disalurkan zakat infaq shodaqoh.

“Kedepan konsistensi Perumda PPJ dalam penyaluran zakat direksi maupun karyawan bisa terus berlanjut karena ada hak bagi yang membutuhkan melalui penyaluran zakat ini,” ucapnya.
Ditempat yang sama, Dirum Perumda PPJ Jenal Abidin menuturkan, diawali dari kesadaran bahwa harus ada kewaiban zakat yang harus ditunaikan terhadap penghasilan yang diperoleh setiap bulan.
Sehingga kata dia, pihaknya menghimbau keluarga besar PPJ, Dewas, Direksi dan pegawai untuk menunaikan zakat tersebut.
“Alhamdulillah, PPJ sudah 8 tahun ini memberikan zakat penghasilannya ke Baznas Kota Bogor,” ujarnya.

Menurutnya, hal tersebut sebagai bentuk kerjasama antara PPJ dan Baznas Kota Bogor. “Kami menyerahkan zakat ke Baznas Kota Bogor dan memberikan bantuan ke anak yatim. Ada sekitar 50 anak yatim,” ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan Baznas Kota Bogor, Rusli Saimun mengapresiasi langkah Perumda PPJ dalam menyalurkan zakat dan mempercayakan sebagian infaq shodaqohnya ke Baznas Kota Bogor.
Menurut Rusli, dari karyawan hingga direksi Perumda PPJ setiap bulan berzakat dari penghasilannya ke Baznas Kota Bogor meski belum secara keseluruhan yang berzakat, namun hal ini sudah sangat bagus.
Masih kata dia, mereka tahu bawa rezeki atau gaji yang mereka dapat ada sebagian kecil hak orang lain yaitu fakir miskin. Dia berharap selanjutkan bagi yang belum menyisihkan penghasilannya dapat ikut bersama sama.
“Ya, smoga kedepan semua bisa menyisihkan sebagian gajinya setiap bulan dan mempercayakan ke Baznas Kota Bogor sebagai badan resmi pengumpul atau pendistribusian zakat infaq shodaqoh yang diatur Undang Undang,” jelasnya.
Rusli menambahkan, penyaluran zakat juga berkaitan dengan Perwali No. 118 Tahun 2020 tentang pengelolaan zakat profesi, infak dan sedekah dari pejabat negara, aparatur sipil negara dan calon aparatur sipil negara, serta dewan/badan pengawas, direksi dan pegawai pada BUMD dan BLUD di lingkungan Pemerintah Kota Bogor.
Masih kata Rusli, zakat infaq shodaqohnya ditampung di Baznas Kota Bogor yang selanjutnya didistribusikan melalu perjanjian kerjasama antara Pemkot Bogor, Baznas dan Bank Kota sebagai bank lokal menampung pemotongan zakat ASN tersebut.
“Perumda PPJ salah satu perumda yang langsung merespon Perwali No. 118 tersebut,” pungkasnya. (Fik)





























Discussion about this post