• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Minggu, Oktober 4, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home BOGOR RAYA

Buka Segel, THM Zentrum Lecehkan Pemkot Bogor

Redaksi by Redaksi
19 Januari 2022
in BOGOR RAYA
0
Buka Segel, THM Zentrum Lecehkan Pemkot Bogor
250
SHARES
250
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Kota Bogor – Tempat Hiburan Malam (THM) Zentrum yang berlokasi di Jalan Pajajaran, Kecamatan Bogor Timur, kembali berulah. Mereka nekat membuka segel yang dipasang oleh Wali Kota Bima Arya secara paksa.

Padahal, segel tersebut baru saja dipasang pada Senin (17/01/22) lantaran Zentrum melanggar jam operasional dan menjual minuman beralkohol (minol).

“Kami mendapat laporan dari warga soal adanya pembukaan paksa segel. Ketika dicek, da aktivitas karyawan di dalam. Sedangkan segel itu hanya boleh dibuka oleh petugas,” ujar Kepala Satpol PP, Agustian Syach, Rabu (19/01/22).

Menurut dia, pembukaan segel dilakukan oleh karyawan lantaran diperintahkan manager mereka untuk membersihkan ruangan. “Jadi berdasarkan pengakuannya, mereka disuruh oleh manager untuk membersihkan ruangan,” katanya.

BERITA LAINNYA

DPC SI Kota Bogor Mantapkan Konsolidasi Jelang Kongres Nasional ke-42 Syarikat Islam

DPC SI Kota Bogor Mantapkan Konsolidasi Jelang Kongres Nasional ke-42 Syarikat Islam

3 Oktober 2026
M. Hasani Turun Kelapangan, Jalan Rusak di Bojong Jengkol Mulai Ditangani

M. Hasani Turun Kelapangan, Jalan Rusak di Bojong Jengkol Mulai Ditangani

3 Oktober 2026
Api membakar dua rumah di Gang Menteng

Api Bakar Dua Rumah di Bogor, Ayah dan Anak Dilarikan ke RSUD

3 Oktober 2026
raib digondol maling

Motor Warga Bogor Raib Digondol Maling, Aksinya Terekam CCTV

3 Oktober 2026

Agustian Syach menegaskan bahwa pembukaan segel secara paksa merupakan bentuk pelecehan terhadap pemerintah. “Ini adalah bentuk pelecehan terhadap negara. Mereka sudah dua kali buat pelanggaran secara berturut-turut,” tegasnya.

Agus menyatakan bahwa apa yang dilakukan Zentrum telah melanggar KUHP Pasal 232 ayat (1), yang bunyinya “Barangsiapa dengan sengaja memecahkan, membuang, atau merusakkan materai yang ditempatkan pada barang oleh atau atas nama kuasa umum yang berhak, barangsiapa dengan jalan bagaimana jugapun membatalkan penuntutan dengan meterai yang seperti itu, dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan”.

Saat disinggung mengenai apakah Satpol PP akan menempuh langkah hukum terhadap Zentrum. Agustian Syach menyatakan bahwa hal itu akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan wali kota dan Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor.

“Saya akan koordinasikan terkait langkah selanjutnya. Yang pasti pembukaan segel secara paksa telah melanggar KUHP, bukan lagi perda,” ungkapnya.

Sebelumnya, Wali Kota Bogor Bima Arya bersama Satpol PP menyegel Zentrum. Selain menyegel, petugas juga menyita sedikitnya 862 botol minuman beralkohol (minol) golongan B (5-20 persen) dan golongan C (20-55 persen).

Menurut Bima, ada tiga pelanggaran yang dilakukan Zentrum. Mulai dari mengganggu keamanan dan ketertiban, menjual minol tanpa izin hingga melanggar jam operasional.

Pertama kata Bima, pelanggaran terhadap keamanan dan ketertiban umum karena ada kasus keributan. Kedua, pelanggaran tidak memiliki izin untuk menjual minuman beralkohol di atas 5 persen.

“Kami tadi banyak menemukan minuman sampai kadarnya 40 persen. Tidak ada izinnya,” ungkap Bima.

“Ketiga, melanggar jam operasional. Ada bukti bahwa baru stop beroperasi di atas jam 2 dini hari,” tambah Bima Arya didampingi Kapolsek Bogor Timur Kompol Hida Tjahjono dan Kasatpol Pamong Praja Agustiansyah.

Bima Arya mengatakan, kalau THM Zentrum masih mau beroperasi seperti konsep yang berjalan sebelumnya tentu tidak akan diizinkan beroperasi selamanya.

“Makanya kami tutup, tidak ada manfaatnya tempat ini. Hanya menimbulkan persoalan, keributan, orang mabuk, buat apa? Tidak ada manfaatnya untuk Kota Bogor,” katanya.

Sebaliknya, lanjut Bima, jika Zentrum beroperasi dengan konsep resto dan karaoke pada umumnya, masih diperbolehkan buka.

“Kalau masih mau beroperasi silahkan menyesuaikan dengan aturan yang ada. Tidak melanggar keamanan dan ketertiban, juga tidak melanggar terkait dengan penjualan minol,” pungkasnya. (Fik)

Tags: Buka Segel PaksaLecehkan Pemkot BogorMagager Sentrum Terancam PidanaTHM Zentrum

Related Posts

DPC SI Kota Bogor Mantapkan Konsolidasi Jelang Kongres Nasional ke-42 Syarikat Islam
BOGOR RAYA

DPC SI Kota Bogor Mantapkan Konsolidasi Jelang Kongres Nasional ke-42 Syarikat Islam

3 Oktober 2026
M. Hasani Turun Kelapangan, Jalan Rusak di Bojong Jengkol Mulai Ditangani
BOGOR RAYA

M. Hasani Turun Kelapangan, Jalan Rusak di Bojong Jengkol Mulai Ditangani

3 Oktober 2026
Api membakar dua rumah di Gang Menteng
BOGOR RAYA

Api Bakar Dua Rumah di Bogor, Ayah dan Anak Dilarikan ke RSUD

3 Oktober 2026
raib digondol maling
BOGOR RAYA

Motor Warga Bogor Raib Digondol Maling, Aksinya Terekam CCTV

3 Oktober 2026
Pohon Randu
BOGOR RAYA

Pohon Randu Tua Tumbang Timpa Kafe di Bogor, Satu Motor Rusak

2 Oktober 2026
Motor Satria FU
BOGOR RAYA

Motor Satria FU Tabrak Truk di Cileungsi, Pengendara Tewas

2 Oktober 2026
Next Post
Usai Dikeroyok di THM, Artis FTV Gandeng Kuasa Hukum Cari Keadilan

Usai Dikeroyok di THM, Artis FTV Gandeng Kuasa Hukum Cari Keadilan

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

pembelian Pertalite

Pemerintah Kaji Pembatasan Pertalite bagi Kelompok Desil 9-10

21 Agustus 2026
Siap Bertarung di Pilwalkot Bogor 2024, Eka Maulana Perjuangkan Rekom PPP

Siap Bertarung di Pilwalkot Bogor 2024, Eka Maulana Perjuangkan Rekom PPP

16 Mei 2024
Agus Santoso Bongkar Alasan Bank Indonesia Tak Boleh Selalu Sepakat dengan Pemerintah

Agus Santoso Bongkar Alasan Bank Indonesia Tak Boleh Selalu Sepakat dengan Pemerintah

29 Juli 2026
makam wakaf

Hujan Ekstrem Picu Longsor di Makam Wakaf Bogor, Lereng 7 Meter Ambruk

25 Maret 2026

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In