• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Sabtu, April 25, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home BOGOR RAYA

Buka Segel, THM Zentrum Lecehkan Pemkot Bogor

Redaksi by Redaksi
19 Januari 2022
in BOGOR RAYA
0
Buka Segel, THM Zentrum Lecehkan Pemkot Bogor
237
SHARES
237
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Kota Bogor – Tempat Hiburan Malam (THM) Zentrum yang berlokasi di Jalan Pajajaran, Kecamatan Bogor Timur, kembali berulah. Mereka nekat membuka segel yang dipasang oleh Wali Kota Bima Arya secara paksa.

Padahal, segel tersebut baru saja dipasang pada Senin (17/01/22) lantaran Zentrum melanggar jam operasional dan menjual minuman beralkohol (minol).

“Kami mendapat laporan dari warga soal adanya pembukaan paksa segel. Ketika dicek, da aktivitas karyawan di dalam. Sedangkan segel itu hanya boleh dibuka oleh petugas,” ujar Kepala Satpol PP, Agustian Syach, Rabu (19/01/22).

Menurut dia, pembukaan segel dilakukan oleh karyawan lantaran diperintahkan manager mereka untuk membersihkan ruangan. “Jadi berdasarkan pengakuannya, mereka disuruh oleh manager untuk membersihkan ruangan,” katanya.

BERITA LAINNYA

aniaya

Misteri Wanita Lompat di Tebing Paledang, Tim SAR Temukan Jejak Manusia Melarikan Diri

25 April 2026
PERUMDA Air Minum Tirta Kahuripan Tingkatkan Suplai Air di Tarikolot

PERUMDA Air Minum Tirta Kahuripan Tingkatkan Suplai Air di Tarikolot

24 April 2026
Hewan kurban

Pemkab Bogor Larang Jualan Hewan Kurban di Kolong Flyover Cileungsi

24 April 2026
BAZNAS Kota Bogor Serahkan Sembako dan Uang Tunai di Lokasi Kebakaran

BAZNAS Kota Bogor Serahkan Sembako dan Uang Tunai di Lokasi Kebakaran

24 April 2026

Agustian Syach menegaskan bahwa pembukaan segel secara paksa merupakan bentuk pelecehan terhadap pemerintah. “Ini adalah bentuk pelecehan terhadap negara. Mereka sudah dua kali buat pelanggaran secara berturut-turut,” tegasnya.

Agus menyatakan bahwa apa yang dilakukan Zentrum telah melanggar KUHP Pasal 232 ayat (1), yang bunyinya “Barangsiapa dengan sengaja memecahkan, membuang, atau merusakkan materai yang ditempatkan pada barang oleh atau atas nama kuasa umum yang berhak, barangsiapa dengan jalan bagaimana jugapun membatalkan penuntutan dengan meterai yang seperti itu, dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan”.

Saat disinggung mengenai apakah Satpol PP akan menempuh langkah hukum terhadap Zentrum. Agustian Syach menyatakan bahwa hal itu akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan wali kota dan Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor.

“Saya akan koordinasikan terkait langkah selanjutnya. Yang pasti pembukaan segel secara paksa telah melanggar KUHP, bukan lagi perda,” ungkapnya.

Sebelumnya, Wali Kota Bogor Bima Arya bersama Satpol PP menyegel Zentrum. Selain menyegel, petugas juga menyita sedikitnya 862 botol minuman beralkohol (minol) golongan B (5-20 persen) dan golongan C (20-55 persen).

Menurut Bima, ada tiga pelanggaran yang dilakukan Zentrum. Mulai dari mengganggu keamanan dan ketertiban, menjual minol tanpa izin hingga melanggar jam operasional.

Pertama kata Bima, pelanggaran terhadap keamanan dan ketertiban umum karena ada kasus keributan. Kedua, pelanggaran tidak memiliki izin untuk menjual minuman beralkohol di atas 5 persen.

“Kami tadi banyak menemukan minuman sampai kadarnya 40 persen. Tidak ada izinnya,” ungkap Bima.

“Ketiga, melanggar jam operasional. Ada bukti bahwa baru stop beroperasi di atas jam 2 dini hari,” tambah Bima Arya didampingi Kapolsek Bogor Timur Kompol Hida Tjahjono dan Kasatpol Pamong Praja Agustiansyah.

Bima Arya mengatakan, kalau THM Zentrum masih mau beroperasi seperti konsep yang berjalan sebelumnya tentu tidak akan diizinkan beroperasi selamanya.

“Makanya kami tutup, tidak ada manfaatnya tempat ini. Hanya menimbulkan persoalan, keributan, orang mabuk, buat apa? Tidak ada manfaatnya untuk Kota Bogor,” katanya.

Sebaliknya, lanjut Bima, jika Zentrum beroperasi dengan konsep resto dan karaoke pada umumnya, masih diperbolehkan buka.

“Kalau masih mau beroperasi silahkan menyesuaikan dengan aturan yang ada. Tidak melanggar keamanan dan ketertiban, juga tidak melanggar terkait dengan penjualan minol,” pungkasnya. (Fik)

Tags: Buka Segel PaksaLecehkan Pemkot BogorMagager Sentrum Terancam PidanaTHM Zentrum

Related Posts

aniaya
BOGOR RAYA

Misteri Wanita Lompat di Tebing Paledang, Tim SAR Temukan Jejak Manusia Melarikan Diri

25 April 2026
PERUMDA Air Minum Tirta Kahuripan Tingkatkan Suplai Air di Tarikolot
BOGOR RAYA

PERUMDA Air Minum Tirta Kahuripan Tingkatkan Suplai Air di Tarikolot

24 April 2026
Hewan kurban
BOGOR RAYA

Pemkab Bogor Larang Jualan Hewan Kurban di Kolong Flyover Cileungsi

24 April 2026
BAZNAS Kota Bogor Serahkan Sembako dan Uang Tunai di Lokasi Kebakaran
BOGOR RAYA

BAZNAS Kota Bogor Serahkan Sembako dan Uang Tunai di Lokasi Kebakaran

24 April 2026
Spanduk Liar
BOGOR RAYA

Tak Bayar Pajak, Spanduk Liar di Caringin Disikat Satpol PP

23 April 2026
TKW
BOGOR RAYA

Polisi Gagalkan Pengiriman TKW Ilegal ke Oman di Cileungsi

23 April 2026
Next Post
Usai Dikeroyok di THM, Artis FTV Gandeng Kuasa Hukum Cari Keadilan

Usai Dikeroyok di THM, Artis FTV Gandeng Kuasa Hukum Cari Keadilan

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

22 Juni 2023

DARI REDAKSI

Jelang Pelantikan Jajaran Pengurus SI Gelar Safari Organisasi

Jelang Pelantikan Jajaran Pengurus SI Gelar Safari Organisasi

6 Oktober 2021
Maple Banyak Warna Begitu Cantik Bisa Bikin Cantik, Simak Yuk!

Maple Banyak Warna Begitu Cantik Bisa Bikin Cantik, Simak Yuk!

22 Maret 2023
tertabrak KA Pangrango

Sempat Dirawat, Bocah Tertabrak KA Pangrango Sukabumi–Bogor Meninggal

10 Januari 2026
TP PKK Kota Bogor

Ikhtiar TP PKK Kota Bogor Bangun Kesehatan Mental

21 Oktober 2025

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In