BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Pemkab Bogor menetapkan sebanyak 9.756 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu untuk tahun anggaran 2024. Penetapan tersebut diumumkan secara resmi melalui situs Pemkab Bogor, Rabu, 10 September 2025.
Bupati Bogor Rudy Susmanto menyampaikan, formasi PPPK paruh waktu terbagi dalam dua kelompok, yakni pegawai non-ASN yang telah terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebanyak 4.548 orang, dan pegawai non-ASN yang belum terdaftar sebanyak 5.208 orang.
Rinciannya, kelompok non-ASN terdaftar terdiri atas 551 tenaga guru, 68 tenaga kesehatan, dan 3.929 tenaga teknis. Sementara kelompok non-ASN belum terdaftar mencakup 508 tenaga guru, 382 tenaga kesehatan, dan 4.318 tenaga teknis.
“Seluruh tahapan pelaksanaan penerimaan PPPK paruh waktu tidak dipungut biaya dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme,” tegas Rudy.
Pemkab Bogor mewajibkan peserta yang mendapat alokasi formasi untuk mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara daring melalui laman https://sscasn.bkn.go.id mulai 28 Agustus hingga 22 September 2025.
Dokumen yang harus diunggah meliputi pas foto terbaru berlatar merah, ijazah asli, transkrip nilai, surat pernyataan lima poin, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), serta surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
Pemkab Bogor menegaskan, peserta yang tidak melengkapi dokumen sesuai ketentuan, lalai mengunggah, atau memberikan keterangan palsu, dapat digugurkan kelulusannya atau diberhentikan dengan tidak hormat.
Pemkab juga mengimbau peserta untuk tidak menunda pengisian dokumen mendekati batas akhir guna menghindari kendala teknis akibat tingginya trafik sistem. Informasi resmi terkait proses penerimaan dapat diakses melalui laman https://bkpsdm.bogorkab.go.id dan portal SSCASN BKN.
Reporter : Yudi Surahman
Editor : R. Muttaqien























Discussion about this post