BogorOne.co.id | Kota Bogor – Lagi-lagi sebuah kafe yang diduga belum kantongi izin beroperasi di Kota Bogor, kali ini adalah cafe Bajawa Flores Bogor yang berdiri di eks bangunan bioskop President Theatre.
Bahkan tak hanya itu, tetapi sejumlah tempat usaha di Kota Bogor akhir-akhir ini banyak yang berdiri, meski tidak memiliki izin. Misalnya yang masih menjadi polemik adalah pembangunan restoran Mie Gacoan di Jalan Brigjen Saptaji, Kelurahan Cilendek Barat, pembangunan tersebut trus berjalan padahal belum mengantungi izin.
Hal itu mendapat sorotan khusus dari legislator kota hujan, pasalnya beberapa waktu lalu, di sekitar bioskop dilakukan penertiban PKL besar-besaran karena mereka berjualan secara ilegal.
Namun, setelah PKL diusir paksa maka eks bioskop tersebut dirubah menjadi resto atau cafe yabg sangat luas dengan nama Bajawa Flores Bogor.
Anggota Komisi I DPRD Kota Bogor, Akhmad Saeful Bakhri menyayangkan adanya cafe Bajawa yang diduga dibangun tanpa izin. Seharusnya kata dia, izin itu telah ada sebelum proses pembangunannya dilakukan.
“Saya, tidak mengerti dengan Pemkot Bogor ini. Mereka mengusir PKL karena tak memiliki legalitas dalam berjualan di sekitar eks bioskop tersebut,” tegas Politisi PPP itu, Minggu (30/10/22).
Namun lanjut dia, bangunan itu juga akhirnya dibangun tanpa memilki izin. Bahkan katanya, dia mendengar (Bajawa, red) sudah melakukan grand opening Sabtu malam lalu.
“Bagaimana ini ceritanya, terkesan membubarkan yang ilegal dan diganti dengan membiarkan yang ilegal juga. Kok pemilik resto dan cafenya bisa berani seperti itu,” ungkapnya.
Gus M, sapaan akrab Akhmad Saeful Bakhri menambahkan, apakah izin dari Dinas Perhubungan (Dishub) setempat juga sudah keluar terkait sartek lalin dan lainnya.
“Kita dari komisi I, dalam satu atau dua hari ini berharap ada pemanggilan terhadap sejumlah dinas terkait, untuk membahas beberapa permasalahan soal perizinan. Semuanya akan dibahas, tak hanya Bajawa saja,” janji Gus M.
Gus M ini mengatakan, DPRD sangat terbuka bagi siapapun investor yang ingin menanamkan modalnya di Kota Bogor. Sebab, hal itu akan berpengaruh terhadap bertambahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor restoran dan menyerap tenaga kerja lokal.
Namun, kata dia, setiap investor yang masuk harus taat terhadap regulasi yang ada. “Kami sangat senang banyak investor masuk pasca pandemi. Tetapi mesti ikut aturan,” tambahnya.
Gus M menegaskan, bahwa di Kota Bogor terdapat dua aturan yang wajib diikuti oleh setiap investor. Pertama, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Perizinan dan Pendaftaran di Bidang Perindustrian dan Perdagangan.
“Kemudian, yang kedua Perda Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Bangunan Gedung dan IMB,” katanya.
Ia pun mempertanyakan, terkait fungsi pengawasan wilayah serta peranan bidang Pengawasan dan Pengendlian pada Dinas PUPR. Serta terkait penindakan yang ada di Satpol PP Kota Bogor.
“Bagaimana sebenarnya fungsi pengawasan dijalankan? Itu pun harus dijadikan evaluasi. Karena masalah membangun tanpa izin adalah permasalahan klasik. Kan tidak elok, sama seperti hamil dulu baru nikah,” imbuhnya.
Terpisah, Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustiansyach memperkuat dugaan jika Bajawa Flores Bogor tidak memiliki izin. Ditegaskannya, jika Satpol PP tidak berdiam diri terhadap bangunan yang dianggap melanggar aturan perda. Bahkan, tegas dia, khusus Bajawa Flores Bogor sudah dikeluarkan surat peringatan (SP) kedua.
“Beberapa hari lagi juga, jika tidak bisa memperlihatkan semua berkas perizinannya. Maka, SP berikutnya kita keluarkan. Perlu diketahui, kita sudah on the track dalam bertindak,” tegas dia.
Agustiansyach pun siap, jika Komisi I DPRD Kota Bogor melakukan pemanggilan, agar bisa dijelaskan sejelas-jelasnya, langkah yang sudah dan akan ditempuh pihaknya, dalam menyikapi pelanggaran perizinan di Kota Bogor ini. (Fry)























Discussion about this post