• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Selasa, Juni 16, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home BOGOR RAYA

Catat! Kini, Penumpang Comutter Line Wajib Bawa SRTP

Redaksi by Redaksi
14 Juli 2021
in BOGOR RAYA
0
Catat! Kini, Penumpang Comutter Line Wajib Bawa SRTP
73
SHARES
73
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Kota Bogor – Untuk menunjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Stasiun Bogor, pemerintah mewajibkan penumpang commuter line membawa Surat Registrasi Tanda Pekerja (SRTP).

Untuk memastikan kebijakan itu, Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim mendampingi Danrem 061/Sk Brigjen TNI Achmad Fauzi melakukan pengecekan penumpang di Stasiun Bogor, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor kemarin.

Turut hadir Dandim 0606 Kota Bogor, Kolonel Inf Roby Bulan juga ikut dalam pengecekan tersebut. Pengecekan itu, diketahui dalam rangka penerapan syarat Surat Registrasi Tanda Pekerja (SRTP) bagi para penumpang commuter line atau KRL.

Diketahui selama masa PPKM Darurat Jawa dan Bali, memang kebijakan di moda transportasi kereta ini harus diambil demi menekan mobilitas masyarakat. Sehingga penularan Covid-19 tak menyebarluas.

BERITA LAINNYA

Diduga Mabuk, Pengendara Motor Todongkan Golok ke Sopir Grab yang Angkut Mahasiswa IPB

Diduga Mabuk, Pengendara Motor Todongkan Golok ke Sopir Grab yang Angkut Mahasiswa IPB

15 Juni 2026
PT Brantas Abipraya Diduga Garap Proyek Gene Bank Ilegal di Kota Bogor

PT Brantas Abipraya Diduga Garap Proyek Gene Bank Ilegal di Kota Bogor

15 Juni 2026
Warga Parung Panjang Khawatir Menara BTS Ancam Permukiman

Warga Parung Panjang Khawatir Menara BTS Ancam Permukiman

15 Juni 2026
tim khusus

Pemkot Bogor Bentuk Tim Khusus Penertiban 1.700 Angkot Tua

15 Juni 2026

“Kami mengecek, hari ini adalah hari pertama pemberlakuan kebijakan itu. Berdasarkan pengecekan tadi, sepertiga kita kembalikan para penumpang karena tidak bisa menunjukkan SRTP, atau surat keterangan dari perusahaan yang bersangkutan,” jelas Danrem.

Dia menambahkan, saat ini PT Kereta Api Indonesia (KAI) sudah mengambil kebijakan untuk melarang penumpang di luar sektor esensial maupun kritikal. Sehingga terpaksa, penumpang yang tidak sesuai dengan kebijakan tersebut harus diputarbalik.

“Di hari pertama ini kita masih beri kesempatan untuk PDF. Namun besok harus sudah dicetak dan dicap basah. Mereka bisa menunjukkan surat itu ke petugas gabungan,” ungkapnya.

Dia menambahkan, selain moda transportasi umum, upaya penyekatan – penyekatan juga terus dilakukan. Ia mengatakan, mobilitas di Kota Bogor berkurang 70 hingga 80 persen. Dalam upaya itu pula, syarat SRTP juga diberlakukan.

Ditempat yang sama, Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim mengatakan, jika pengecekan itu untuk memastikan bahwa penumpang di Stasiun Bogor adalah mereka yang memiliki SRTP dan diperbolehkan menaiki commuter line.

“Bagi mereka yang tidak melaksanakan pekerjaan di sektor itu, artinya harus ada juga bantuan dari pemerintah. Kita juga memastikan logistik di Kota Bogor juga cukup untuk itu,” jelas Dedie.

Kebijakan SRTP bagi penumpang itu juga dinilai sebagai salah satu upaya untuk mengurangi mobilitas masyarakat.
Dengan harapan, pergerakan virus Covid-19 juga tak semakin masif.
Kepastian bantuan untuk masyarakat itu juga sebagai cara untuk menekan gejolak sosial.

Terpisah, Vice President (VP) Corporate Secretary PT. KAI Commuter, Anne Purba mengatakan, pengecekan STRP oleh petugas di stasiun ini dikhususkan bagi pekerja kritikal dan esensial.

Dia menuturkan, pengguna jasa Commuter Line harus bisa menunjukan salah satu STRP atau surat keterangan dari tempat bekerja mereka dari perusahan, instansi atau Pemda setempat mulai hari ini,” terang Anne.

Diakuinya, sejauh ini telah ada penurunannya jumlah penumpang hampir 50 persen. SRTP ini, tujuannya memang mengurangi mobilitas dan mengutamakan mereka yang harus keluar rumah yang diizinkan. “Ya, perusahan yang bergerak di sektor kritikal dan esensial,” tandasnya (Fry) 

Tags: Dedie A RachimPandemi Covid-19Penumpang Comutter LinePPKM DaruratStasiun BogorSTRP

Related Posts

Diduga Mabuk, Pengendara Motor Todongkan Golok ke Sopir Grab yang Angkut Mahasiswa IPB
BOGOR RAYA

Diduga Mabuk, Pengendara Motor Todongkan Golok ke Sopir Grab yang Angkut Mahasiswa IPB

15 Juni 2026
PT Brantas Abipraya Diduga Garap Proyek Gene Bank Ilegal di Kota Bogor
BOGOR RAYA

PT Brantas Abipraya Diduga Garap Proyek Gene Bank Ilegal di Kota Bogor

15 Juni 2026
Warga Parung Panjang Khawatir Menara BTS Ancam Permukiman
BOGOR RAYA

Warga Parung Panjang Khawatir Menara BTS Ancam Permukiman

15 Juni 2026
tim khusus
BOGOR RAYA

Pemkot Bogor Bentuk Tim Khusus Penertiban 1.700 Angkot Tua

15 Juni 2026
Polisi Tangkap Tiga Pelaku Penyerangan Maut di Kebon Pedes
BOGOR RAYA

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Penyerangan Maut di Kebon Pedes

15 Juni 2026
Pemkot
BOGOR RAYA

Senin Depan, Pemkot Bogor Mulai Bersihkan 1.700 Angkot Berusia di Atas 20 Tahun

15 Juni 2026
Next Post
Humanis! Satpol PP Beri Arahan Pedagang Sambil Bagi Sembako

Humanis! Satpol PP Beri Arahan Pedagang Sambil Bagi Sembako

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

22 Juni 2023

DARI REDAKSI

Awal Tahun Biskita Tetap Jalan, Pemkot Kaji Skema Multiyears

Awal Tahun Biskita Tetap Jalan, Pemkot Kaji Skema Multiyears

29 Januari 2026
pesawat ATR 42-500

Nama Pegawai KKP Warga Bogor Selatan Muncul dalam Manifest Pesawat ATR ATR 42-500

19 Januari 2026
Sebuah Angkot Ringsek Tertimpa Pohon, Tiga Orang Terluka

Sebuah Angkot Ringsek Tertimpa Pohon, Tiga Orang Terluka

19 Mei 2025
Kemampuan Membaca dan Menulis Jadi Dasar Literasi

Kemampuan Membaca dan Menulis Jadi Dasar Literasi

17 Maret 2023

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In