• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Selasa, Juli 28, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home BOGOR RAYA

Catat! Kini, Penumpang Comutter Line Wajib Bawa SRTP

Redaksi by Redaksi
14 Juli 2021
in BOGOR RAYA
0
Catat! Kini, Penumpang Comutter Line Wajib Bawa SRTP
73
SHARES
73
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Kota Bogor – Untuk menunjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Stasiun Bogor, pemerintah mewajibkan penumpang commuter line membawa Surat Registrasi Tanda Pekerja (SRTP).

Untuk memastikan kebijakan itu, Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim mendampingi Danrem 061/Sk Brigjen TNI Achmad Fauzi melakukan pengecekan penumpang di Stasiun Bogor, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor kemarin.

Turut hadir Dandim 0606 Kota Bogor, Kolonel Inf Roby Bulan juga ikut dalam pengecekan tersebut. Pengecekan itu, diketahui dalam rangka penerapan syarat Surat Registrasi Tanda Pekerja (SRTP) bagi para penumpang commuter line atau KRL.

Diketahui selama masa PPKM Darurat Jawa dan Bali, memang kebijakan di moda transportasi kereta ini harus diambil demi menekan mobilitas masyarakat. Sehingga penularan Covid-19 tak menyebarluas.

BERITA LAINNYA

Warpat

Pos Terpadu Eks Warpat Segera Dibangun, Jadi Pusat Pengamanan Jalur Puncak

27 Juli 2026
Musim kemarau

Petani Warung Menteng Krisis Air, Pipanisasi Irigasi Tak Kunjung Terealisasi

27 Juli 2026
Genap 6 Tahun Berabdi, GMKB Gelar Baksos hingga Apresiasi Penetapan Perda Hymne Kota Bogor

Genap 6 Tahun Berabdi, GMKB Gelar Baksos hingga Apresiasi Penetapan Perda Hymne Kota Bogor

27 Juli 2026
Gunakan Jalan Umum Demi Bisnis, Parkir Valet Restoran Aroem Ditindak Tegas Dishub Kota Bogor

Gunakan Jalan Umum Demi Bisnis, Parkir Valet Restoran Aroem Ditindak Tegas Dishub Kota Bogor

27 Juli 2026

“Kami mengecek, hari ini adalah hari pertama pemberlakuan kebijakan itu. Berdasarkan pengecekan tadi, sepertiga kita kembalikan para penumpang karena tidak bisa menunjukkan SRTP, atau surat keterangan dari perusahaan yang bersangkutan,” jelas Danrem.

Dia menambahkan, saat ini PT Kereta Api Indonesia (KAI) sudah mengambil kebijakan untuk melarang penumpang di luar sektor esensial maupun kritikal. Sehingga terpaksa, penumpang yang tidak sesuai dengan kebijakan tersebut harus diputarbalik.

“Di hari pertama ini kita masih beri kesempatan untuk PDF. Namun besok harus sudah dicetak dan dicap basah. Mereka bisa menunjukkan surat itu ke petugas gabungan,” ungkapnya.

Dia menambahkan, selain moda transportasi umum, upaya penyekatan – penyekatan juga terus dilakukan. Ia mengatakan, mobilitas di Kota Bogor berkurang 70 hingga 80 persen. Dalam upaya itu pula, syarat SRTP juga diberlakukan.

Ditempat yang sama, Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim mengatakan, jika pengecekan itu untuk memastikan bahwa penumpang di Stasiun Bogor adalah mereka yang memiliki SRTP dan diperbolehkan menaiki commuter line.

“Bagi mereka yang tidak melaksanakan pekerjaan di sektor itu, artinya harus ada juga bantuan dari pemerintah. Kita juga memastikan logistik di Kota Bogor juga cukup untuk itu,” jelas Dedie.

Kebijakan SRTP bagi penumpang itu juga dinilai sebagai salah satu upaya untuk mengurangi mobilitas masyarakat.
Dengan harapan, pergerakan virus Covid-19 juga tak semakin masif.
Kepastian bantuan untuk masyarakat itu juga sebagai cara untuk menekan gejolak sosial.

Terpisah, Vice President (VP) Corporate Secretary PT. KAI Commuter, Anne Purba mengatakan, pengecekan STRP oleh petugas di stasiun ini dikhususkan bagi pekerja kritikal dan esensial.

Dia menuturkan, pengguna jasa Commuter Line harus bisa menunjukan salah satu STRP atau surat keterangan dari tempat bekerja mereka dari perusahan, instansi atau Pemda setempat mulai hari ini,” terang Anne.

Diakuinya, sejauh ini telah ada penurunannya jumlah penumpang hampir 50 persen. SRTP ini, tujuannya memang mengurangi mobilitas dan mengutamakan mereka yang harus keluar rumah yang diizinkan. “Ya, perusahan yang bergerak di sektor kritikal dan esensial,” tandasnya (Fry) 

Tags: Dedie A RachimPandemi Covid-19Penumpang Comutter LinePPKM DaruratStasiun BogorSTRP

Related Posts

Warpat
BOGOR RAYA

Pos Terpadu Eks Warpat Segera Dibangun, Jadi Pusat Pengamanan Jalur Puncak

27 Juli 2026
Musim kemarau
BOGOR RAYA

Petani Warung Menteng Krisis Air, Pipanisasi Irigasi Tak Kunjung Terealisasi

27 Juli 2026
Genap 6 Tahun Berabdi, GMKB Gelar Baksos hingga Apresiasi Penetapan Perda Hymne Kota Bogor
BOGOR RAYA

Genap 6 Tahun Berabdi, GMKB Gelar Baksos hingga Apresiasi Penetapan Perda Hymne Kota Bogor

27 Juli 2026
Gunakan Jalan Umum Demi Bisnis, Parkir Valet Restoran Aroem Ditindak Tegas Dishub Kota Bogor
BOGOR RAYA

Gunakan Jalan Umum Demi Bisnis, Parkir Valet Restoran Aroem Ditindak Tegas Dishub Kota Bogor

27 Juli 2026
Kemarau Panjang, Tinggi Muka Air Bendungan Ciawi Masih Normal dan Aman
BOGOR RAYA

Kemarau Panjang, Tinggi Muka Air Bendungan Ciawi Masih Normal dan Aman

26 Juli 2026
Festival Merah Putih ke-11 Siap Semarakkan Kota Bogor dengan Beragam Kegiatan Nasionalisme
BOGOR RAYA

Festival Merah Putih ke-11 Siap Semarakkan Kota Bogor dengan Beragam Kegiatan Nasionalisme

26 Juli 2026
Next Post
Humanis! Satpol PP Beri Arahan Pedagang Sambil Bagi Sembako

Humanis! Satpol PP Beri Arahan Pedagang Sambil Bagi Sembako

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

Pemkot dan Pemkab Bogor Gelar Shalat Gaib Untuk “Eril”

Pemkot dan Pemkab Bogor Gelar Shalat Gaib Untuk “Eril”

3 Juni 2022
praktik oplos gas elpiji

Polisi Bongkar Dugaan Praktik Oplos Gas Elpiji Bersubsidi di Cileungsi

23 Desember 2025
HMI

HMI Cabang Bogor Sebut Brutalitas Polisi Saat Aksi Damai Tanda Kemunduran Demokrasi

30 Agustus 2025
karyawan toko frozen food

Gara-gara Palak Karyawan Toko Frozen Food, Pria Bertato di Parung Diamankan Polisi

17 Desember 2025

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In