BogorOne.co.id | Kota Bogor – Untuk menunjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Stasiun Bogor, pemerintah mewajibkan penumpang commuter line membawa Surat Registrasi Tanda Pekerja (SRTP).
Untuk memastikan kebijakan itu, Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim mendampingi Danrem 061/Sk Brigjen TNI Achmad Fauzi melakukan pengecekan penumpang di Stasiun Bogor, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor kemarin.
Turut hadir Dandim 0606 Kota Bogor, Kolonel Inf Roby Bulan juga ikut dalam pengecekan tersebut. Pengecekan itu, diketahui dalam rangka penerapan syarat Surat Registrasi Tanda Pekerja (SRTP) bagi para penumpang commuter line atau KRL.
Diketahui selama masa PPKM Darurat Jawa dan Bali, memang kebijakan di moda transportasi kereta ini harus diambil demi menekan mobilitas masyarakat. Sehingga penularan Covid-19 tak menyebarluas.
“Kami mengecek, hari ini adalah hari pertama pemberlakuan kebijakan itu. Berdasarkan pengecekan tadi, sepertiga kita kembalikan para penumpang karena tidak bisa menunjukkan SRTP, atau surat keterangan dari perusahaan yang bersangkutan,” jelas Danrem.
Dia menambahkan, saat ini PT Kereta Api Indonesia (KAI) sudah mengambil kebijakan untuk melarang penumpang di luar sektor esensial maupun kritikal. Sehingga terpaksa, penumpang yang tidak sesuai dengan kebijakan tersebut harus diputarbalik.
“Di hari pertama ini kita masih beri kesempatan untuk PDF. Namun besok harus sudah dicetak dan dicap basah. Mereka bisa menunjukkan surat itu ke petugas gabungan,” ungkapnya.
Dia menambahkan, selain moda transportasi umum, upaya penyekatan – penyekatan juga terus dilakukan. Ia mengatakan, mobilitas di Kota Bogor berkurang 70 hingga 80 persen. Dalam upaya itu pula, syarat SRTP juga diberlakukan.
Ditempat yang sama, Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim mengatakan, jika pengecekan itu untuk memastikan bahwa penumpang di Stasiun Bogor adalah mereka yang memiliki SRTP dan diperbolehkan menaiki commuter line.
“Bagi mereka yang tidak melaksanakan pekerjaan di sektor itu, artinya harus ada juga bantuan dari pemerintah. Kita juga memastikan logistik di Kota Bogor juga cukup untuk itu,” jelas Dedie.
Kebijakan SRTP bagi penumpang itu juga dinilai sebagai salah satu upaya untuk mengurangi mobilitas masyarakat.
Dengan harapan, pergerakan virus Covid-19 juga tak semakin masif.
Kepastian bantuan untuk masyarakat itu juga sebagai cara untuk menekan gejolak sosial.
Terpisah, Vice President (VP) Corporate Secretary PT. KAI Commuter, Anne Purba mengatakan, pengecekan STRP oleh petugas di stasiun ini dikhususkan bagi pekerja kritikal dan esensial.
Dia menuturkan, pengguna jasa Commuter Line harus bisa menunjukan salah satu STRP atau surat keterangan dari tempat bekerja mereka dari perusahan, instansi atau Pemda setempat mulai hari ini,” terang Anne.
Diakuinya, sejauh ini telah ada penurunannya jumlah penumpang hampir 50 persen. SRTP ini, tujuannya memang mengurangi mobilitas dan mengutamakan mereka yang harus keluar rumah yang diizinkan. “Ya, perusahan yang bergerak di sektor kritikal dan esensial,” tandasnya (Fry)






























Discussion about this post