BogorOne.co.id | Kota Bogor – Terus meningkatnya kasus positif covid-19 Kota Bogor kembali di tetapkan sebagai zona merah atau risiko tinggi penularan Covid-19 oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.
Untuk itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas selama 2 pekan, terhitung 29 Agustus hingga 11 September.
Didampingi Jajaran Forkompinda Wali Kota Bogor, Bima Arya mengatakan, pemerintah juga mempercepat evaluasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas.
“Jadi, RW yang merah akan dibatasi aktivitasnya atau semi lockdown RW-RW yang merah,” kata Bima saat konferensi pers di teras Balai Kota Bogor, Jumat (28/08/20)
Dalam pembatasan mikro di RW zona merah, warga diminta untuk tidak beraktivitas diluar atau berkerumun.
Hal itu juga termasuk membatasi kegiatan sosial keagamaan yang pengawasannya melibatkan babinsa, bhabinkamtibmas, ASN, Kelurahan, Kecamatan dan RW siaga.
“Boleh beraktivitas kalau untuk kesehatan dan pangan. Jadi masih boleh bekerja tapi tidak boleh berkerumun atau nongkrong. Jadi bukan berarti lockdown total,” jelas Politisi PAN itu (SP)





























Discussion about this post