BogorOne.co.id | Jakarta – Potret perjuangan guru honorer kembali mencuat dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi X DPR bersama Ikatan Pendidik Nusantara dan PB PGRI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/7/2025).
Dalam forum tersebut, seorang guru honorer asal Bengkulu, Rerisa, menyampaikan langsung keluhannya kepada anggota dewan. Selama tujuh tahun mengajar, ia mengaku belum pernah terdata dalam sistem Badan Kepegawaian Negara (BKN) meski tetap mengajar dengan penuh dedikasi.
“Gaji saya hanya Rp630.000 per bulan, dihitung berdasarkan jam mengajar Rp35.000 per jam. Itu total sebulan, bukan per hari,” kata Rerisa dikutip dari beritasatu.com
Ia juga mengeluhkan ketidakadilan dalam pendataan guru honorer. Menurutnya, ada guru yang baru dua tahun mengajar namun sudah masuk database BKN karena memiliki akses khusus atau “orang dalam”.
“Bagaimana dengan kami yang tak punya akses, tetapi sudah lama mengabdi? Kalau kami disia-siakan, bagaimana dengan pengabdian kami selama ini?” ujarnya.
Selain persoalan status dan penghasilan, Rerisa mengungkapkan beban kerja yang tak sebanding dengan kesejahteraan. Ia mengaku menjadi pembina OSIS tanpa bayaran dan kerap mendapat limpahan tugas dari guru ASN.
“Guru ASN lebih banyak menyerahkan tugas kepada guru honorer, padahal kesejahteraannya jauh berbeda,” tegasnya.
Rerisa mendesak pemerintah segera merealisasikan janji pengangkatan guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang menyebut penyelesaian status tenaga honorer paling lambat pada 2025.
Sementara itu, pemerintah menargetkan seluruh tenaga honorer yang masuk database BKN diangkat menjadi PPPK paling lambat Oktober 2025, melalui seleksi PPPK tahap 1 dan tahap 2. Setelah seluruh tahapan seleksi tuntas, instansi pemerintah dilarang kembali merekrut pegawai non-ASN atau tenaga honorer baru.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 66 UU ASN, yang menegaskan penataan pegawai non-ASN wajib diselesaikan paling lambat Desember 2024 dan setelah itu instansi pemerintah hanya boleh mengangkat Pegawai ASN.
Editor : R. Muttaqien
Discussion about this post