BogorOne.co.id | Kota Bogor – Kasus positif covid-19 di terus melonjak. Hal itu membuat Kota Bogor terancam kembali memasuki status zona merah. Karena, pada Kamis (17/06/21) kasus positif mencapai 204 orang dalam sehari.
Kasus saat merupakan rekor baru, karena merupakan angka tertinggi
selama Pandemi yang melanda sejak Maret 2020 lalu. Sebelumnya, pada Februari 2021 angka kasus positif sempat menembus 182 orang dalam satu hari.
Menyikapi kondisi tersebut, Wali Kota Bogor, Bima Arya menegaskan, bahwa situasi Kota Bogor harus segera disikapi secara serius. Mengambil langkah-langkah cepat dan tepat, supaya penyebaran virus bisa dikendalikan.
Terlebih kata Bima, saat ini ketersediaan tempat tidur rumah sakit atau Bed Occupancy Ratio (BOR) telah menembus 60 persen atau sudah melebihi ambas batas yang ditetapkan WHO.
“Atas dasar itu, kami sudah menyiapkan beberapa langkah untuk dilakukan. Tambahan 204 kasus positif ini adalah yang tertinggi sejak pandemi Covid-19 berlangsung,” ujar Bima, Kamis (17/06/21).
Untuk itu, dirinya meminta agar seluruh masyarakat Kota Bogor tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) dan menghindari kerumunan dengan tidak melaksanakan aktifitas yang melibatkan lebih dari 10 orang.
“Bagi yang melanggar akan kami tindak tegas. Untuk warga yang telah merencanakan membuat kegiatan yang melibatkan lebih dari 10 orang silahkan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19,” jelasnya.
Selain itu, kata Bima, seluruh kegiatan operasional restoran, cafe dan pertokoan harus tutup pada pukul 21.00 WIB. Begitupun dengan jam operasional pasar tradisional. “Nanti teknisya akan diumumkan oleh Perumda Pasar Pakuan Jaya,” ujar dia.
Politisi PAN itu menambahkan, bahwa fasilitas publik seperti pedestrian lingkar SSA yang biasa digunakan warga untuk berolahraga juga akan ditutup pada Sabtu dan Minggu.
Selain itu, untuk tempat wisata, diwajibkan setiap pengunjungnya mengantungi hasil rapid antigen. “Kapastitas tempat wisata juga tak boleh lebih dari 50 persen,” tegasnya.
Sementara Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo mengatakan bahwa pemberlakuan Ganjil Genap (Gage) akan diterapkan pada Sabtu dan Minggu dimulai sejak pukul 10.00 WIB hingga 16.00 WIB.
Terdapat lima titik Chek point’ untuk penerapan Gage. Kelima titik tersebut diantaranya adalah di Simpang Baranangsiang, Jalan Pajajaran atau tepatnya di depan restoran Bumi Aki, Air Mancur, Jembatan Merah, dan Jalan Empang.
“Di Empang kita akan buat rekayasa lalu lintas. Nantinya akan dibuat satu arah,” katanya.
Selain itu, kepolisian juga dapat menutup Tol Jagorawi ke arah Kota Bogor secara situasional. “Kami bisa melakukan penutupan sevara situasional,” tandas Kapolresta. (Fry)






















Discussion about this post