BogorOne.co.id | Kota Bogor – Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kota Bogor versi Sri Untari Bisowarno, mendatangi Balai Kota Bogor, Senin (06/06/22).
Kedatangan mereka tak lain untuk meminta kejelasan terkait sikap Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor yang terkesan masih mengakui Dekopinda versi Nurdin Halid yang dipimpin Ade Sarip Hidayat.
Ktua Dekopinda Kota Bogor Mulia Aryateja mengatakan bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi Nurdin Halid sekaligus menguatkan putusan banding sebelumnya, yang mengesahkan Dekopin dibawah komando Sri Untari Bisowarno.
Putusan itu, kata Mulya, tertuang dalam putusan MA Nomor 487 K/TUN/2021 tertanggal 30 November 2021.
“Jadi hasil Munas yang digunakan Penggugat (NH) untuk mendapatkan legitimasi sebagai Ketua Umum Periode ketiga (2019-2024) belum mendapat pengesahan pejabat yang berewenang sebagaimana disyaratkan oleh Pasal 59 UU No.25/1992 tentang Perkoperasian,” ungkapnya di Balai Kota Bogor kemarin.
Menurut dia, penggugat tidak memiliki kedudukan hukum untuk mempersoalkan keabsahan obyek sengketa.
“Kami ingin mengetahui sikap dari Pemkot seperti apa. Karena (kasus) dualisme kepengurusan Dekopin, dualisme ini berawal dari pusat. Setelah ada putusan, berkali-kali bersurat ke wali kota, namun tidak ada respon,” katanya.
Atas dasar itu, keputusan di bawahnya selain kepengurusan Sri Untari harus dinyatakan tidak berlaku. Mulya menilai Pemkot Bogor masih ambigu menyikapi putusan MA. Hal itu lantaran sebagai mitra pemerintah di bidang gerakan koperasi sesuai amanat UU No. 25 tahun 1992 Bab XI tentang Lembaga Gerakan Koperasi pasal 57 dan 58.
Mulya menyebut, bila pasca melaksanakan Musda pada 29 Januari 2021 hingga kini Pemkot Bogor masih belum merespon kepengurusan Dekopinda yang dipimpin Mulia Aryateja.
Kata dia, akibat hal itu sejumlah program yang telah disiapkan sebelumnya tidak bisa berjalan. “Kami juga mempertanyakan hibah sejak tahun 2020, kemana anggaran hibah yang biasa dipakai Depkopinda,” ucapnya.
Mulya mengaku bahwa sebenarnya sudah meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor agar menahan anggaran hibah sejak terjadi kasus dualisme.
“Saya sebagai Plt bersurat agar anggaran tidak digunakan ke salah satu pihak, sampai kedua putusan hukum tetap. Kalau tidak salah anggaran terakhir hibah Rp700 jutaan,” ucapnya.
Dekopinda versi Sri Untari juga sempat mempertanyakan kepemilikan aset sejak ketua periode tahun 2015-2020.
“Tempat ngontrak, isinya, AC, komputer dan sebagainya, Itu yang ingin kejelasan. Hanya saja tadi arahnya rekonsiliasi,” katanya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim berjanji akan mendorong menuntaskan polemik dualisme Dekopinda Kota Bogor, dengan mengupayakan dua kubu untuk musyawarah untuk mufakat.
“Agar di Kota Bogor tidak perlu ada kubu-kubuan. Jadi koperasi harus solid,” pungkas dia. (Fry)
Discussion about this post