BogorOne.co.id | Kota Bogor – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terancam tidak bisa mengucurkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2024.
Hal itu akan berdampak besar bagi roda pemerintahan, sebab akan mengganjal pelaksanaan program hingga pembayaran gaji pegawai.
Hal ini disebabkan Rancangan APBD Perubahan yang telah melalui tahap evaluasi Gubernur hingga kini belum diparipurnakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor.
Berdasarkan informasi, hal itu terjadi akibat dinamika di internal DPRD terkait komposisi alat kelengkapan dewan (AKD), yang hingga saat ini belum terselesaikan sehingga menghambat pembahasan Rancangan APBD Perubahan tersebut.
Padahal, pimpinan DPRD Kota Bogor sudah dilantik dalam rapat paripurna pada Selasa, 24 September 2024.
Menyikapi hal itu Penjabat (Pj) Wali Kota BogorHery Antasari, mengungkapkan bahwa batas waktu pembahasan APBD Perubahan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan tinggal tersisa satu hari, yakni hingga Rabu, 25 September 2024.
“Kami berharap evaluasi Gubernur mengenai RAPBD Perubahan 2024 segera dibahas oleh DPRD. Waktu yang tersisa hanya satu hari, dan kami berharap proses ini bisa cepat diselesaikan,” jelas Hery.
Hery mengaku bahwa Pemkot Bogor telah menyerahkan Rancangan APBD 2025 kepada DPRD. Dan ia berharap pembahasan RAPBD 2025 bisa segera dimulai, dengan sinergi antara AKD, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Saya mengajak seluruh pihak, baik dari DPRD, Forkopimda, maupun Pemerintah Daerah, untuk terus memperkuat sinergi dan kolaborasi guna membangun Bogor yang lebih baik. Komitmen kita bersama akan menjadi kunci keberhasilan,” imbuhnya. (Rdt)
Discussion about this post