BogorOne.co.id | Bali – Diduga korupsi dan merugika negara hingga Rp443 miliar, Rektor Universitas Udayana I Nyoman Gede Antara ditetapkan tersangka dan di tahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Senin 13 Maret 2023.
Nyoman Gede diduga melakukan tindak pidana korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018 sampai 2020.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali Agus Eko Purnomo mengatakan, dalam pengusutan kasus tersebut, maka kemungkinan pula mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang.
Sejauh ini, mereka juga telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mendapatkan dugaan transaksi janggal diduga TPPU.
Dalam perkara Tipikor tersebut, Kejari Bali telah menyita beberapa barang bukti berupa dokumen dan lainnya.
“Barang bukti penyidikan sudah kita sita, banyak dokumen dan alat bukti elektronik. Ini juga digital forensiknya juga sudah,” kata Agus.
“Tidak tertutup kemungkinan Pasal 5, Pasal 11 juga ada di situ. Karena ada beberapa banyak TPPU nanti coba kita dalami. Kita sudah koordinasi ke PPATK,” tambahnya.
Menurut Agus, bahwa Nyoman Gede Antara saat itu sebagai ketua panitia penerimaan mahasiswa baru tahun 2018 sampai 2020. “Peran dan jabatan sebagai ketua panitia pada tahun 2018 sampai 2020,” ujarnya.
Menurutnya, bahwa Rektor Udayana korupsi sumbangan seleksi mandiri total kerugian negara Rp443 miliar. Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari kerugian negara Rp105 miliar, kerugian Rp3,9 miliar, dan kerugian perekonomian negara Rp334,5 miliar.
Namun kata dia, untuk kerugian negara mencapai setidaknya Rp105 miliar dan Rp3,9 miliar itu ditemukan dalam pengembangan penyidikan.
“Itu Rp105 miliar itu kita temukan dalam penyidikan. Kemarin kan pasal yang pertama kita sangkakan Pasal 12 huruf e, itu yang kerugiannya Rp3,9 miliar,” tuturnya.
Tetapi kata dia, setelah dilakukan pendalaman dan pemeriksaan dengan alat bukti dan audit dari auditor, itu ada juga penerimaan lain yang besarnya tidak sesuai dengan peraturan.
“Jadi kita temukan tidak hanya Pasal 12 huruf e, jadi Pasal 2 dan Pasal 3, Ayat 1 pun sudah kita temukan. Jadi ada penambahan pasal dan penambahan kerugian dan penambahan tersangka,” jelaanya.
Tak hanya itu, tetapi pihaknya juga mendapatkan kerugian perekonomian dalam kasus ini sebesar Rp334,5 miliar, dan dari bagian Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp2,3 triliun.
“SPI itu, seluruhnya Rp334 sekian miliar, itu bagian dari BNPP yang Rp2,3 triliun,” cetusnya.
Dia juga mengatakan, bahwa perkara tersebut ksusmya memang unik, seolah-olah ini uang dimasukkan dulu ke situ, seolah-olah semua resmi tidak ada aturan. “Kita temukan juga beberapa peraturan yang tidak dibuat oleh yang bersangkutan,” pungkas dia. (*)
Discussion about this post