• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Sabtu, September 12, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Diduga Korupsi Hingga Rp443 M, Rektor Udayana Ditahan Kejati Bali

Redaksi by Redaksi
13 Maret 2023
in NASIONAL
0
Diduga Korupsi Hingga Rp443 M, Rektor Udayana Ditahan Kejati Bali
347
SHARES
512
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Bali – Diduga korupsi dan merugika negara hingga Rp443 miliar, Rektor Universitas Udayana I Nyoman Gede Antara ditetapkan tersangka dan di tahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Senin 13 Maret 2023.

Nyoman Gede diduga melakukan tindak pidana korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018 sampai 2020.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali Agus Eko Purnomo mengatakan, dalam pengusutan kasus tersebut, maka kemungkinan pula mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang.

Sejauh ini, mereka juga telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mendapatkan dugaan transaksi janggal diduga TPPU.

BERITA LAINNYA

Solidaritas Jurnalis Bogor: Kirim Doa untuk 5 Rekan yang Hilang di Selat Sunda

Solidaritas Jurnalis Bogor: Kirim Doa untuk 5 Rekan yang Hilang di Selat Sunda

11 September 2026
Berapa Besar Selisih Emisi PLTU dibanding PLTN? Ini Datanya

Berapa Besar Selisih Emisi PLTU dibanding PLTN? Ini Datanya

9 September 2026
Waduk Cirata

Cuaca Ekstrem Picu 10 Ton Ikan Mati di Waduk Cirata

9 September 2026
lima jurnalis

Hasil Pencarian Rombongan Jurnalis dan ABK di Selat Sunda Masih Nihil

9 September 2026

Dalam perkara Tipikor tersebut, Kejari Bali telah menyita beberapa barang bukti berupa dokumen dan lainnya.

“Barang bukti penyidikan sudah kita sita, banyak dokumen dan alat bukti elektronik. Ini juga digital forensiknya juga sudah,” kata Agus.

“Tidak tertutup kemungkinan Pasal 5, Pasal 11 juga ada di situ. Karena ada beberapa banyak TPPU nanti coba kita dalami. Kita sudah koordinasi ke PPATK,” tambahnya.

Menurut Agus, bahwa Nyoman Gede Antara saat itu sebagai ketua panitia penerimaan mahasiswa baru tahun 2018 sampai 2020. “Peran dan jabatan sebagai ketua panitia pada tahun 2018 sampai 2020,” ujarnya.

Menurutnya, bahwa Rektor Udayana korupsi sumbangan seleksi mandiri total kerugian negara Rp443 miliar. Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari kerugian negara Rp105 miliar, kerugian Rp3,9 miliar, dan kerugian perekonomian negara Rp334,5 miliar.

Namun kata dia, untuk kerugian negara mencapai setidaknya Rp105 miliar dan Rp3,9 miliar itu ditemukan dalam pengembangan penyidikan.

“Itu Rp105 miliar itu kita temukan dalam penyidikan. Kemarin kan pasal yang pertama kita sangkakan Pasal 12 huruf e, itu yang kerugiannya Rp3,9 miliar,” tuturnya.

Tetapi kata dia, setelah dilakukan pendalaman dan pemeriksaan dengan alat bukti dan audit dari auditor, itu ada juga penerimaan lain yang besarnya tidak sesuai dengan peraturan.

“Jadi kita temukan tidak hanya Pasal 12 huruf e, jadi Pasal 2 dan Pasal 3, Ayat 1 pun sudah kita temukan. Jadi ada penambahan pasal dan penambahan kerugian dan penambahan tersangka,” jelaanya.

Tak hanya itu, tetapi pihaknya juga mendapatkan kerugian perekonomian dalam kasus ini sebesar Rp334,5 miliar, dan dari bagian Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp2,3 triliun.

“SPI itu, seluruhnya Rp334 sekian miliar, itu bagian dari BNPP yang Rp2,3 triliun,” cetusnya.

Dia juga mengatakan, bahwa perkara tersebut ksusmya memang unik, seolah-olah ini uang dimasukkan dulu ke situ, seolah-olah semua resmi tidak ada aturan. “Kita temukan juga beberapa peraturan yang tidak dibuat oleh yang bersangkutan,” pungkas dia. (*)

Tags: Kejati BaliKorupsi Dana PendidikanKorupsi Hingga Rp443 MRektor Udayana

Related Posts

Solidaritas Jurnalis Bogor: Kirim Doa untuk 5 Rekan yang Hilang di Selat Sunda
NASIONAL

Solidaritas Jurnalis Bogor: Kirim Doa untuk 5 Rekan yang Hilang di Selat Sunda

11 September 2026
Berapa Besar Selisih Emisi PLTU dibanding PLTN? Ini Datanya
NASIONAL

Berapa Besar Selisih Emisi PLTU dibanding PLTN? Ini Datanya

9 September 2026
Waduk Cirata
NASIONAL

Cuaca Ekstrem Picu 10 Ton Ikan Mati di Waduk Cirata

9 September 2026
lima jurnalis
NASIONAL

Hasil Pencarian Rombongan Jurnalis dan ABK di Selat Sunda Masih Nihil

9 September 2026
Water Mist Hadapi Abu Anak Krakatau, Samuel Silaen: Jangan Sampai Jadi “Sapu Langit”
NASIONAL

Water Mist Hadapi Abu Anak Krakatau, Samuel Silaen: Jangan Sampai Jadi “Sapu Langit”

9 September 2026
Eva Stevany Rataba
NASIONAL

Data DTSEN Bermasalah, Nama Anggota DPR Eva Rataba Masuk Desil 4

8 September 2026
Next Post
Satu Pelajar Tewas Sia-sia, Komisi IV DPRD Angkat Bicara 

Satu Pelajar Tewas Sia-sia, Komisi IV DPRD Angkat Bicara 

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

PPPK

Bupati Bogor Lantik 9.687 PPPK Paruh Waktu, Terbesar di Tingkat Kabupaten/Kota

14 November 2025
Cafe Bajawa Flores Bogor Beroperasi Sebelum Kantongi Izin, ASB : Pemkot Tindas PKL Untuk Yang Berduit

Buntut Cafe Bodong Bebas Beroperasi, Dewan Panggil Satpol PP dan Dinas PUPR

31 Oktober 2022
Satu Pengunjung Zentrum Yang Positif Narkoba Berakhir Direhabilitasi

Satu Pengunjung Zentrum Yang Positif Narkoba Berakhir Direhabilitasi

11 Desember 2021
Samsul Hidayat Angkat Bicara Soal Video Call Wakil Bupati Terpilih Jaro Ade

Samsul Hidayat Angkat Bicara Soal Video Call Wakil Bupati Terpilih Jaro Ade

17 Januari 2025

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In