BogorOne.co.id — Gerakan Solidaritas Untuk Rakyat (GESTUR) mempertanyakan keseriusan Pemerintah Kota Bogor dalam mengawasi kepatuhan perizinan bangunan usaha. Sorotan tersebut mengarah pada sejumlah gerai Indomaret dan Alfamart di Kelurahan Sukadamai, Kecamatan Tanah Sareal, yang diduga belum memenuhi persyaratan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Persoalan ini menjadi perhatian karena menyangkut kepatuhan terhadap ketentuan bangunan gedung sekaligus konsistensi pemerintah dalam menjalankan fungsi pengawasan. GESTUR menilai, setiap pelaku usaha harus tunduk pada aturan yang berlaku tanpa membedakan skala usaha maupun kekuatan modalnya.
Melalui aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Bogor Jumat, 23 Oktober 2026, GESTUR menyampaikan kritik terhadap pemerintah daerah dan meminta kejelasan mengenai status perizinan gerai-gerai tersebut. Mereka mempertanyakan apakah pemeriksaan telah dilakukan secara menyeluruh, bagaimana hasil pengawasan dinas terkait, serta langkah apa yang disiapkan apabila ditemukan pelanggaran.
Ketua GESTUR, Alex, menegaskan bahwa kewajiban hukum tidak boleh memberikan keistimewaan kepada pelaku usaha tertentu. Namun, ia juga menekankan bahwa dugaan pelanggaran harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut GESTUR, persoalan PBG dan SLF tidak semestinya berhenti pada jawaban administratif. Pemerintah perlu memberikan penjelasan berbasis data mengenai status perizinan bangunan yang dipersoalkan, termasuk hasil pemeriksaan dan tindak lanjut yang telah dilakukan sesuai kewenangannya.
Atas persoalan tersebut, GESTUR mendesak Pemerintah Kota Bogor, khususnya Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah, untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap gerai Indomaret dan Alfamart yang dipersoalkan. Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, mereka meminta pemerintah mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk penyegelan dan penghentian operasional apabila memang memenuhi dasar hukum untuk tindakan tersebut.
GESTUR juga meminta dinas terkait membuka informasi mengenai hasil pemeriksaan sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik serta menjelaskan langkah pengawasan yang telah ditempuh. Bagi mereka, penegakan aturan harus berjalan konsisten dan tidak boleh tebang pilih, sementara setiap tindakan pemerintah wajib didasarkan pada fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
Alex menegaskan, pihaknya tidak menginginkan jawaban normatif yang sekadar meredam kritik masyarakat. GESTUR menginginkan kejelasan data, keterbukaan informasi, dan langkah nyata dari instansi yang memiliki kewenangan.
“Jabatan adalah amanah, pengawasan adalah kewajiban, dan penegakan hukum tidak boleh memilih siapa yang harus patuh,” demikian sikap yang ditegaskan GESTUR dalam menyuarakan tuntutannya.
GESTUR menyatakan akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial dan mengawal persoalan tersebut melalui mekanisme yang sah dan konstitusional. Mereka meminta Pemerintah Kota Bogor tidak mengabaikan persoalan ini serta mendorong aparat dan instansi berwenang segera memberikan penjelasan berdasarkan hasil pemeriksaan.
Hingga terdapat hasil pemeriksaan resmi yang dapat dipertanggungjawabkan, dugaan mengenai pemenuhan PBG dan SLF pada gerai-gerai tersebut tetap perlu ditempatkan sebagai persoalan yang harus diverifikasi. Klarifikasi Pemerintah Kota Bogor, Satpol PP, dinas teknis terkait, serta pihak pengelola gerai menjadi penting agar persoalan ini terang berdasarkan fakta, bukan sekadar dugaan.
Editor : Muttaqien






















Discussion about this post