BogorOne.co.id | Cigomong – Dalam menghadapi persoalan hukum mengenai polemik tanah garapan Kades Tugu Jaya Mochamad Rifqi Abdillah tunjuk Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners sebagai kuasa hukum.
Seperti diketahui Kades Tugu Jaya dilaporkan oleh penggarap berinisial M & H melalui kuasa hukumnya yaitu Dodi Herman Fartodi di Kepolisian Resor Bogor sebagaimana surat pengaduan masyarakat tertanggal 15 Juni 2021.
Kades dimintai keterangan oleh penyelidik Polres Bogor pada hari jumat tanggal 03 Desember 2021 sebagaimana surat permintaan keterangan nomor B / 3781 / XI / 2021 / Reskrim tanggal 25 November 2021.
Adapun permintaan keterangan tersebut perihal over alih garapan antara YC dengan MS yang berlokasi di Kp. Neglasari Rt. 04 / Rw. 04 Desa Tugu Jaya Kecamatan Cigombong Kabupaten Bogor.
Dihari itu juga naik pemberitaan terkait kasus yang dialami oleh Kades Tugu Jaya, sehingga menjadikan situasi kurang baik.
Untuk itu sang kades meminta bantuan dan perlindungan hukum ke Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners. Kades menyambangi kantor cabang Sembilan Bintang di Jl. Achmad Adnawijaya No. 43 Kota Bogor, guna melimpahkan kuasa penuh kepada tim Kantor Hukum Sembilan Bintang.
Kuasa hukum Kades Tugu Jaya Anggi mengatakan bahwa benar Kades Tugu Jaya telah meminta bantuan dan perlindungan hukum serta telah menyerahkan kuasa atas kasus yang tengah dihadapinya sekarang.
Tak tanggung-tanggung untuk membela sang kades, pihaknya akan melibatkan 20 Pengacara untuk membantu kasus Kades.
“M dan si H melalui Kuasa nya yang telah banyak memberikan statemen di media massa sangatlah terlalu dini bahkan liar. Sehingga menyebabkan nama baik serta kehormatan Klien saya tercoreng dan terganggu,” katanya.
Padahal kata dia, kasus tersebut belum ada apa-apanya di Polres Bogor, masih permintaan keterangan dan / atau masih dalam proses penyelidikan.
Dijelaskan Anggi, sebagaimana Pasal 1 angka 5 KUHAP, menyebutkan bahwa penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana.
“Itu guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.” ungkapnya
Artinya ini masih belum ditemukan perbuatan atau peristiwa pidana didalamnya. “Jadi berangkat dari peraturan hukum perundang-undangan yang berlaku, saya sangat menyesali tentang pemberitaan yang sudah tersebar dan terkesan liar,” tambah Anggi
Masih kata dia, pihaknya tidak akan tinggal diam, mereka akan hitung dari setiap perbuatan dan perlakuan yang sudah dilakukan oleh pihak pengadu M & H termasuk kuasanya, yang sudah merugikan Klien kami baik materil maupun immateril.
“Kami akan gumamkan kebenaran atas fakta sejati didalam kasus ini perihal tanah garapan, kami akan bongkar sosok yang memiliki elan vital atau aktor intelektual didalam kasus yang dialami klien kami, tunggu dan lihat saja,” pungkasnya. (Yud)
























Discussion about this post