• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Rabu, Juli 22, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home PERISTIWA

Dinilai Tidak Profesional, KPU Kabupaten Bogor Diadukan ke Bawaslu

Redaksi by Redaksi
4 Juli 2024
in PERISTIWA
0
Dinilai Tidak Profesional, KPU Kabupaten Bogor Diadukan ke Bawaslu
287
SHARES
342
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bogor jalur perseorangan (Independen) yakni Gunawan Hasan-Rudi Harianto (GH-RH) Pilkada Bogor tahun 2024 sengketakan KPU Kabupaten Bogor ke Bawaslu

Kuasa Hukum paslon GH-RH Arief Irfansyah menyerahkan bukti-bukti dugaan ketidakprofesionalan dari penyelenggara pemilu Bumi Tegar Beriman, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor, Rabu 3 Juli 2024.

Arief mengaku telah ditunjuk sebagai kuasa hukum oleh Bacabup Bogor Gunawan Hasan untuk menangani kasus sengketa pemilu bagi paslon jalur perseorangan dengan mengajukan dugaan sengketa Pemilukada Kabupaten Bogor tahun 2024.

“Kami mengajukan sengketa penyelesaian alat kelengkapan KPU terkait verifikasi administrasi (Vermin) terhadap Bacalon Gunawan Hasan,” kata Arief, Kamis 4 Juli 2024.

BERITA LAINNYA

gepeng

Gepeng Tertabrak Ojol Saat Menyeberang Jalan Juanda Bogor

21 Juli 2026
Gempa bumi

Gempa Guncang Peru, Enam Orang Tewas dan Ratusan Mengungsi

20 Juli 2026
Daihatsu Grandmax

Mobil Daihatsu Grandmax Ditemukan Melintang di Jalan Rumpin, Polisi Telusuri Pemilik

18 Juli 2026
Satpol PP

Satpol PP Kota Bogor Siapkan Razia Transpuan, Gandeng Polisi dan Dinsos

17 Juli 2026

Ia menerangkan, informasi awal yang diperoleh dari clientnya bahwa Gunawan Hasan awalnya dinyatakan telah 100 persen lolos mengantongi batas minimal dukungan dari jalur perseorangan sebagai bakal calon Bupati Bogor tahun 2024 sebanyak 252 ribu lebih yang telah terupload di aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU.

Namun kata dia, secara tiba-tiba clientnya ini dianggap tidak memenuhi syarat.

“Putusan itu seperti tertuang dalam berita acara yang dikeluarkan KPU Kabupaten Bogor yaitu Model Berita Acara Vermin Kesatu Dukungan KWK-KPU Nomor 810/PL.02-BA/3201/2024 tertanggal 28 Juni 2024,” jelasnya.

Arief mengungkapkan, atas perihal yang janggal tersebut, lalu pihaknya melakukan upaya perlawanan yang diawali melaporkan polemik ini ke Bawaslu Kabupaten Bogor.

“Akhirnya kita mengajukan laporan ke Bawaslu terkait model berita acara vermin dari KPU tersebut. Dan Bawaslu juga telah memerintahkan kepada KPU untuk membuka atau memberikan akses silon kepada bakal calon perseorangan Gunawan Hasan selama 2×24 jam,” terangnya.

“Ketika kita sudah upload (unduh) ya, data dukungan masyarakat Kabupaten Bogor yang kita miliki sebanyak 350 ribu lebih yang tersebar di lebih 21 kecamatan se-kabupaten Bogor, akan tetapi oleh KPU seketika saja dari jumlah 252 ribu dukungan yang sebelumnya telah terpenuhi, namun 80 ribunya dianggap Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” beber Arief.

Menurutnya, kejanggalan atas tidak profesionalnya para punggawa KPU Kabupaten Bogor itu telah terbukti sejak awal clientnya mendaftarkan diri sebagai bakal calon Bupati Bogor dari jalur perseorangan.

Dimana, dari tiga paslon yang mendaftar kala itu, clientnya tersebut tidak diminta untuk membawa bukti dukungan secara fisik (Hardcopy) melainkan hanya data yang telah terupload di aplikasi Silon KPU.

Masih kata Arief, paslon lainnya yang digawangi oleh paslon TB. Lutfie-Cecep dan Santoso-Kusnawan pada saat mendaftar di 16 Mei 2024 lalu, diminta untuk membawa bukti dukungan hardcopy (fisik).

Dia menegaskan, ketidakprofesionalan kinerja KPU Kabupaten Bogor terbukti sejak clientnya mendaftar di 16 Mei 2024 lalu. Pasalnya, kalau paslon jalur perseorangan lainnya diminta untuk membawa bukti minimal dukungan berupa hardcopy dan Silon.

Namun kata dia, client-nya tidak diminta membawa bukti fisik. “Tentu dari sini saja sudah jelas KPU Kabupaten Bogor diduga melanggar aturan seperti yang tertuang dalam PKPU (peraturan komisi pemilihan umum,” tegasnya.

Selain itu, lanjut Arief, total jumlah dukungan yang dimiliki Gunawan Hasan Cs yang melebihi dari ambang batas minimal dukungan sebanyak 350 ribu lebih seharusnya diupload dalam aplikasi Silon KPU secara keseluruhan, namun tetapi clientnya hanya diminta mengunduh sesuai ambang batas minimal dukungan sebanyak 252 ribu.

“Alhasil, dari 252 ribu ini sekitar kurang lebih 80 ribu dukungan client kami diklaim KPU tidak memenuhi syarat atau TMS. Coba saja, kalau jumlah total 350 ribu lebih dukungan yang dimiliki client kami ini diupload semua di aplikasi silon KPU, pastinya akan menutupi jumlah TMS 80 ribu itu,” tegasnya.

“Berarti terkait hal itu, ada apa?. Apakah memang ini sudah direncanakan oleh pihak tertentu untuk menjegal client kami ini, atau memang ada kepentingan lain. Itu nanti yang akan kita buka di dalam proses laporan kami ke Bawaslu yang telah kami serahkan bukti-buktinya juga,” tambah Arief.

Dia berharap, dengan adanya dugaan ketidakprofesionalan dari KPU Kabupaten Bogor dalam proses verifikasi administrasi terhadap clientnya itu, pihak Bawaslu Kabupaten Bogor diharapkan dapat bertindak tegas guna mencerminkan lembaga yang netral dalam mengurus perkara sengketa Pemilukada Bogor tahun 2024 tersebut.

“Mudah-mudahan KPU juga bisa memberikan jawaban-jawaban sesuai faktanya. Karena bukti yang kita punya konkret, sudah jelas alias A1 data-data yang kami miliki,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor membeberkan hasil verifikasi yang dilakukan terhadap bakal Calon Bupati Bogor (Bacabup) dari jalur perseorangan Gunawan Hasan.

Berdasarkan hasil Pleno verifikasi administrasi (Vermin) perbaikan terhadap dukungan pasangan Gunawan Hasan-Rudi Harianto dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Adapun, Gunawan Hasan sempat diberikan kelonggaran waktu untuk upload dukungan calon yang kurang ke aplikasi Silon selama 2×24 jam hingga batas akhir Jumat 28 Juni 2024.

“KPU Pleno kalau MS (memenuhi syarat) lanjut verfak, tapi untuk tidak memenuhi syarat (TMS) statusnya dikembalikan,” kata Sekertaris KPU Kabupaten Bogor, Azhar Hidayatullah, Senin 1 Juli 2024.

Ia memaparkan bahwa hasil Pleno KPU yang dilangsungkan pada Jumat 28 Juni 2024 malam, menyatakan pasangan Gunawan-Rudi TMS. “Jumlah data pendukung yang MSnya sepertinya belum memenuhi jumlah minimal, jadi TMS,” pungkasnya. (*)

Tags: Bakal Calon BupatiBawasluKabupaten BogorKPU

Related Posts

gepeng
PERISTIWA

Gepeng Tertabrak Ojol Saat Menyeberang Jalan Juanda Bogor

21 Juli 2026
Gempa bumi
PERISTIWA

Gempa Guncang Peru, Enam Orang Tewas dan Ratusan Mengungsi

20 Juli 2026
Daihatsu Grandmax
BOGOR RAYA

Mobil Daihatsu Grandmax Ditemukan Melintang di Jalan Rumpin, Polisi Telusuri Pemilik

18 Juli 2026
Satpol PP
PERISTIWA

Satpol PP Kota Bogor Siapkan Razia Transpuan, Gandeng Polisi dan Dinsos

17 Juli 2026
Polisi
PERISTIWA

Pemuda Viral Bawa Golok dan Resahkan Warga Citeureup Ditangkap Polisi

17 Juli 2026
transpuan
PERISTIWA

Dedie Rachim Minta Penanganan Transpuan Tak Berujung Pelanggaran Hukum

17 Juli 2026
Next Post
Miliki Track Record Cemerlang, Denboy Dinilai Ideal Untuk F2 Kota Bogor

Miliki Track Record Cemerlang, Denboy Dinilai Ideal Untuk F2 Kota Bogor

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

Underpass Batutulis

Pembatas Jalan Underpass Batutulis Bogor Rusak, Sejumlah Besi Dilaporkan Hilang

28 Desember 2025
Patut Dinantikan! Kraven the Hunter Dibintangi Sederet Aktris dan Aktor Terbaik 

Patut Dinantikan! Kraven the Hunter Dibintangi Sederet Aktris dan Aktor Terbaik 

26 Juni 2023
Disnaker Berdayakan Padat Karya di Kelurahan Sempur 

Disnaker Berdayakan Padat Karya di Kelurahan Sempur 

10 November 2022
longsor

Tebing Labil Picu Longsor di Caringin, Tiga Rumah Terdampak

4 April 2026

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In