BogorOne.co.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor melakukan tindakan tegas terhadap kendaraan yang parkir sembarangan di sejumlah ruas jalan utama. Dalam operasi mobile yang digelar Selasa 3 Februari 2026, petugas menindak belasan kendaraan dengan melakukan penggembosan ban karena melanggar aturan ruang publik.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bogor, Ridwan, menjelaskan bahwa operasi ini menyasar titik-titik rawan parkir liar. Rute patroli dimulai dari kawasan Sistem Satu Arah (SSA), berlanjut ke Jalan Pajajaran, hingga wilayah Yasmin dengan melibatkan pengurus wilayah setempat.
“Mayoritas pelanggaran ditemukan di badan jalan dan area pedestrian. Ini jelas melanggar karena mengganggu kelancaran arus lalu lintas dan membahayakan pejalan kaki,” ujar Ridwan saat ditemui di kawasan Suryakencana.
Penindakan di Jalur Protokol
Dalam penertiban tersebut, tercatat sekitar 10 hingga 15 sepeda motor serta tiga unit mobil dikenai tindakan penggembosan ban. Lokasi pelanggaran terbanyak ditemukan di sepanjang Jalan Pajajaran dan kawasan Malabar.
Ridwan menegaskan bahwa trotoar dan badan jalan mutlak bukan diperuntukkan sebagai tempat parkir. Keberadaan kendaraan di area tersebut dinilai menghambat mobilitas masyarakat, terutama hak pejalan kaki atas ruang yang aman dan nyaman.
“Trotoar adalah hak pejalan kaki. Kami juga membuka kemungkinan penindakan lebih lanjut berupa penderekan apabila kendaraan roda empat sulit dipindahkan atau ditinggalkan pemiliknya dalam waktu lama,” tegas Ridwan.
Patroli Rutin Tim Khusus
Guna memperkuat pengawasan, Dishub Kota Bogor telah membentuk tim khusus yang beranggotakan 10 personel. Tim ini bertugas melakukan patroli rutin setiap hari untuk menindak kendaraan yang nekat melanggar ketentuan parkir di zona terlarang.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pemilik kendaraan serta mewujudkan ketertiban lalu lintas yang lebih baik di Kota Bogor.
Editor : Muttaqien


























Discussion about this post