BogorOne.co.id | Kota Bogor – Insiden terbakarnya angkot tua di Jalan Kapten Muslihat, Kecamatan Bogor Tengah, Rabu (15/10/2025), kembali membuka sorotan terhadap maraknya angkot tua yang masih beroperasi di Kota Bogor.
Insiden itu diduga dipicu korsleting listrik dan menimpa angkot bernomor polisi F 1927 AE, trayek 02AK jurusan Sukasari–Bubulak, yang diketahui sudah melewati masa uji KIR sejak April 2024.
Meski tidak menimbulkan korban jiwa, sopir bernama Jono mengalami luka bakar ringan di bagian tangan. Api dengan cepat membakar seluruh bodi kendaraan hingga nyaris menyisakan rangka.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto, membenarkan bahwa kendaraan tersebut sudah tidak laik jalan. Ia menyebut, kebakaran ini menjadi pengingat penting bagi pemilik angkot agar segera melakukan peremajaan armada.
“Angkot tersebut sudah habis masa uji KIR-nya sejak 25 April 2024. Dari aspek keselamatan, kendaraan seperti itu tidak direkomendasikan lagi untuk beroperasi,” tegas Sujatmiko.
Ia menambahkan, Dishub kini tengah melakukan operasi penertiban terhadap angkot tua di seluruh wilayah Kota Bogor sebagai langkah pencegahan terhadap insiden serupa.
“Penertiban ini untuk memastikan hanya angkot yang laik jalan yang boleh beroperasi. Kejadian ini menjadi pelajaran penting agar keselamatan penumpang dan sopir tetap terjamin,” ujarnya.
Sementara itu, pengurus Koperasi Kendaraan Serba Usaha (KKSU), Warno, menduga kebakaran disebabkan korsleting listrik di bawah jok pengemudi. Ia menyebut, sistem kelistrikan kendaraan itu baru saja diganti dan belum diuji kembali.
“Angkot itu baru selesai diperbaiki dan rencananya akan diuji KIR. Tapi diduga terjadi korsleting hingga memicu kebakaran,” jelasnya.
Dari catatan KKSU, kendaraan berjenis Suzuki Carry keluaran 2004 tersebut sebenarnya sudah masuk dalam program reduksi angkot tua dan seharusnya tidak lagi beroperasi.
Reporter : Resha Bunai
Editor : Muttaqien
























Discussion about this post