BogorOne.id | Caringin – Menjamurnya toko waralaba dan jaringan ritel modern di wilayah Kabupaten Bogor kian menjadi perhatian serius. Dalam beberapa tahun terakhir, jumlah toko modern terus bertambah dan kini mulai merambah hingga ke pelosok desa, termasuk di Kecamatan Caringin.
Fenomena ini dinilai perlu mendapat pengawasan ketat, khususnya terkait legalitas perizinan bangunan dan pemasangan reklame. Menyikapi hal tersebut, Komisi I DPRD Kabupaten Bogor berencana memanggil para pemilik dan pengelola toko waralaba guna melakukan pendataan serta evaluasi menyeluruh.
Langkah ini bertujuan untuk menginventarisasi bangunan toko yang telah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sekaligus memastikan seluruh izin reklame yang terpasang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, AY. Sogir, menegaskan pihaknya ingin memastikan seluruh pelaku usaha ritel modern mematuhi regulasi daerah.
“Dalam waktu dekat kami akan memanggil para pemilik toko waralaba. Kami ingin memastikan apakah seluruh bangunan sudah memiliki PBG serta izin lainnya, termasuk reklame yang terpasang,” ujar AY. Sogir, Senin 6 Maret 2026.
Ia juga menyoroti keberadaan billboard atau papan reklame yang menempel di bangunan toko waralaba. Menurutnya, seluruh reklame tersebut wajib mengantongi izin resmi karena menjadi salah satu sumber potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Semua reklame billboard yang terpasang di toko waralaba harus memiliki izin. Ini penting karena berkaitan dengan potensi pajak daerah yang harus masuk ke kas pemerintah,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa keberadaan toko modern yang tidak tertib administrasi berpotensi menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari pelanggaran tata ruang hingga kebocoran pendapatan daerah. Karena itu, pemanggilan ini juga menjadi bagian dari upaya penertiban dan penegakan aturan.
Komisi I DPRD Kabupaten Bogor juga akan berkoordinasi dengan sejumlah dinas terkait, seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan pengawasan dan penindakan apabila ditemukan pelanggaran.
Di sisi lain, maraknya toko waralaba juga menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha kecil. Banyak warga menilai keberadaan toko modern yang terlalu berdekatan dapat memengaruhi keberlangsungan warung tradisional dan UMKM lokal.
Menanggapi hal itu, Komisi I menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak investasi, namun harus berjalan sesuai aturan serta memperhatikan keseimbangan ekonomi masyarakat.
“Kami mendukung investasi dan pertumbuhan ekonomi, tapi harus sesuai regulasi dan tidak merugikan masyarakat kecil. Semua harus berjalan seimbang,” pungkasnya.
Dengan langkah ini, diharapkan seluruh toko waralaba di Kabupaten Bogor dapat lebih tertib dalam perizinan serta berkontribusi optimal terhadap pajak daerah, sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat, adil, dan berkelanjutan.
Reporter : Yudi Surahman
Editor : Muttaqien
























Discussion about this post