BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – DPRD Kabupaten Bogor meminta Inspektorat turun tangan mengawasi pelaksanaan larangan aparatur wilayah meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada perusahaan maupun pelaku usaha menjelang Idulfitri.
Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, mengatakan pengawasan diperlukan agar kebijakan yang telah ditegaskan oleh Bupati Bogor, Rudy Susmanto, benar-benar dipatuhi hingga tingkat desa.
Menurut dia, bupati sebelumnya telah menerbitkan surat edaran yang melarang aparatur pemerintah, mulai dari tingkat dinas, kecamatan hingga desa, meminta THR kepada pihak swasta.
“Pak Bupati sudah menyampaikan melalui surat edaran, tidak ada pungli, tidak ada minta-minta tunjangan hari raya,” kata Sastra, Kamis, 12 Maret 2026.
Ia menilai langkah tersebut penting untuk mencegah praktik pungutan liar yang kerap menyasar pelaku usaha menjelang Hari Raya Idulfitri.
Sastra juga menyoroti kemungkinan masih adanya surat permohonan bantuan yang diterbitkan oknum pemerintah desa. Jika surat semacam itu sudah terlanjur beredar, ia meminta agar segera ditarik.
“Ketika sudah ada surat keluar, mungkin ada surat berkop desa, kami meminta surat itu ditarik,” ujarnya.
Selain pengawasan, DPRD juga meminta Inspektorat melakukan pembinaan kepada aparatur desa yang belum memahami aturan atau imbauan dari pemerintah daerah terkait larangan permintaan THR kepada pelaku usaha.
Reporter : Yudi Surahman
Editor : R. Muttaqien
























Discussion about this post