BogorOne.co.id | Kota Bogor – Banyaknya warga Kota Bogor yang menjadi korban rentenir hingga pinjaman online (pinjol) menjadi perhatian khusus, sehingga DPRD Kota Bogor mengusulkan pembuatan Peraturan Daerah (Perda) untuk melindungi masyarakat dari rentenir.
Sekretaris Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti, pihaknya telah menyusun 11 peraturan rancangan daerah (Reperda) untuk tahun 2022.
Namun dari 11 raperda yang disusun, ada tiga raperda yang menjadi fokus utama yaitu raperda tentang rentenir, pinjaman online dan koperasi liar.
Raperda tersebut lanjut Politisi PKS itu, akan mengatur tentang pedoman indentifikasi, investasi dan perlindungan barang milik daerah (Aset) dan perda tentang kebudayaan sunda
“Jadi sebetulnya raperda ini untuk melindungi masyarakat,” kata Endah, Senin (21/02/22).
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menambahkan, untuk Perda rentenir, pinjaman online dan koperasi liar, dibuat karena maraknya keresahan masyarakat khususnya masyarakat menengah ke bawah.
“Jadi kita targetkan melindungi masyarakat dari dampak pinjaman online, bank keliling, koperasi liar dan rentenir,” jelasnya
Masih kata Endah, dasarnya UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE sama peraturan otoritas jasa keuangan tahun 206 tentang layanan pinjan meminjam uang melalui teknologi.
“Untuk sanski belum sampai ke sana, kan pembahasan raperda ya juga belum di bahas. Kita baru tahap pembahasan dan konsultasi dengan provinsi terkait dengan konten judul.
Setelah judul, masih kata Endah, baru pembuatan naskah akademik (NA), dari NA baru pembahasan drafting.
“Drafting ini kan kita kuatkan harapannya dari segi pembahasan awal di Bapemraperda ada penguatan terkait perlindungan itu (Raperda tentang rentenir, pinjaman online dan koperasi liar),” lanjutnya.
“Jadi kalau terkait dengan sejauh mana dendanya ini harus disandingkan dengan uud yang ada. Karena raperda ini tidak boleh menambah. Nah ini yang masih di kosultasikan ke bagian provinsi,” tutupnya. (Fry)
























Discussion about this post