• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Minggu, Maret 1, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home BOGOR RAYA

DPRD Kota Bogor Wacanakan Sanksi Kreatif di Raperda RTH: Denda Pelanggar Bisa Jadi Aset Daerah

Redaksi by Redaksi
26 Februari 2026
in BOGOR RAYA, PEMERINTAHAN
0
DPRD Kota Bogor Wacanakan Sanksi Kreatif di Raperda RTH: Denda Pelanggar Bisa Jadi Aset Daerah
37
SHARES
37
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id — Panitia Khusus (Pansus) Ruang Terbuka Hijau (RTH) DPRD Kota Bogor mendorong penguatan sanksi dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan RTH agar memiliki daya paksa dan tidak berhenti pada imbauan semata.

Dorongan itu muncul dalam rapat pembahasan pasal demi pasal bersama Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) yang digelar Selasa 24 Febuari 2026 kemarin, pukul 15.00 WIB di Ruang Rapat Komisi III Gedung DPRD Kota Bogor.

Ketua Pansus RTH, Anggota DPRD Kota Bogor Devie P. Sultani (DPS), menegaskan pentingnya kejelasan data persentase RTH dari total wilayah Kota Bogor, baik RTH publik maupun privat, sebagai dasar implementasi Perda ke depan.

“Berapa persentasenya dari keseluruhan Kota Bogor ini? Berapa sih persentase yang sudah terpenuhi, berapa yang belum? Dari ruang private dan juga ruang publik,” ujar DPS, Rabu 25 Febuari 2026.

BERITA LAINNYA

WAGS Motor Club Bogor Gelar Buka Puasa Bersama Anggota

WAGS Motor Club Bogor Gelar Buka Puasa Bersama Anggota

1 Maret 2026
lansia

Lansia Jadi Korban Amukan Pedagang di Pasar Anyar Bogor

28 Februari 2026
prostitusi online

Praktik Prostitusi Online di Bogor Terendus Warga, Sembilan Orang Diamankan

28 Februari 2026
Mengker–SukadamaiFlyover Jalan Bomang

Pemkab Bogor dan BBWS Kebut Perbaikan Jalan Mengker–Sukadamai

28 Februari 2026

Ia mengungkapkan, hingga rapat berlangsung, Disperumkim belum dapat menyajikan data RTH secara detail dan rinci.

Karena itu, Pansus menggelar rapat internal bersama tenaga ahli untuk merumuskan sejumlah penguatan norma, termasuk opsi sanksi bagi pelanggar ketentuan RTH.

“Karena dinas kemarin belum bisa memberikan data-data itu, maka kemarin kita rapat internal dengan tenaga ahli kita. Salah satunya adalah sanksi. Sanksi apa yang bisa diberikan kepada yang melanggar?” kata DPS.

Politisi Partai NasDem ini juga mencontohkan kewajiban proporsi RTH misalnya 10 persen dan mempertanyakan konsekuensi jika ketentuan tersebut tidak dipenuhi. Menurutnya, Perda perlu memuat mekanisme sanksi yang konkret dan berdampak.

“Ada salah satu contoh di Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) itu, ada sanksi denda yang diberikan yang harus diberikan kepada Pemerintah DKI, tapi tidak bisa masuk ke kas daerah. Contohnya pembangunan jembatan Semanggi, itu tidak menggunakan APBD, tapi dari hasil itu. Contoh lain bisa untuk beli aset,” ujarnya.

Ia menambahkan, gagasan tersebut sedang digodok untuk melihat kemungkinan dimasukkan dalam perubahan Perda agar regulasi memiliki “greget” dan tidak berhenti pada teguran administratif.

“Jangan cuma imbauan kemudian tidak ada sanksi apa pun. Rata-rata Perda kita begitu,” tegasnya.

DPS menekankan, penguatan sanksi juga menjadi strategi agar pemerintah daerah tidak semata mengandalkan APBD dalam pengadaan aset dan pembangunan.

“Bagaimana kita kreatif, inovatif dari Perda ini,” katanya.

Menanggapi pertanyaan terkait ketersediaan data RTH, Devie memastikan pihaknya akan memberi waktu kepada dinas terkait untuk melengkapinya.

“Belum. Dia belum bisa memberikan itu secara detail, secara rinci. Berapa luas Kota Bogor, berapa RTH yang sudah terpenuhi, berapa yang belum baik private maupun publik. Itu belum bisa mereka kasih,” ujarnya.

“Makanya kita kasih waktu mereka. Kita harus minta data itu, karena dari data itu kita bisa menjalankan Perda ini nantinya,” pungkas Devie.

Editor : Muttaqien 

Tags: DPRD Kota BogorPenyelenggaraan RTHRTHRuang Terbuka Hijau

Related Posts

WAGS Motor Club Bogor Gelar Buka Puasa Bersama Anggota
BOGOR RAYA

WAGS Motor Club Bogor Gelar Buka Puasa Bersama Anggota

1 Maret 2026
lansia
BOGOR RAYA

Lansia Jadi Korban Amukan Pedagang di Pasar Anyar Bogor

28 Februari 2026
prostitusi online
BOGOR RAYA

Praktik Prostitusi Online di Bogor Terendus Warga, Sembilan Orang Diamankan

28 Februari 2026
Mengker–SukadamaiFlyover Jalan Bomang
BOGOR RAYA

Pemkab Bogor dan BBWS Kebut Perbaikan Jalan Mengker–Sukadamai

28 Februari 2026
Kunjungi Balai Kota, AHY Ingin Pastikan Bogor Siap Hadapi Lonjakan Lalin Idulfitri
BOGOR RAYA

Kunjungi Balai Kota, AHY Ingin Pastikan Bogor Siap Hadapi Lonjakan Lalin Idulfitri

28 Februari 2026
Masjid An-Naba PWI Kota Bogor Perkuat Kepedulian Sosial Lewat Berbagi
BOGOR RAYA

Masjid An-Naba PWI Kota Bogor Perkuat Kepedulian Sosial Lewat Berbagi

28 Februari 2026
Next Post
KPK

Kasus Sudewo Menggurita, KPK Periksa Calon Perangkat Desa dan Para Kades

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

22 Juni 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024

DARI REDAKSI

Bumdes Damai Jaya Gandeng APWMI Gelar Pelatihan Tata Busana

Bumdes Damai Jaya Gandeng APWMI Gelar Pelatihan Tata Busana

30 Agustus 2021
Saint Helena, Pulau Kecil di Tengah Samudera Atlantik yang Dihuni Banyak Orang

Saint Helena, Pulau Kecil di Tengah Samudera Atlantik yang Dihuni Banyak Orang

4 September 2023
Perlintasan Kereta Api

Warga Keluhkan Kerusakan Perlintasan Kereta Api Bojong Gede

5 Agustus 2025
Jadi Ajang Balas Dendam, Shin Tae-yong Optimis Menang Lawan Vietnam

Jadi Ajang Balas Dendam, Shin Tae-yong Optimis Menang Lawan Vietnam

17 September 2022

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In