• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Minggu, Juli 26, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home BOGOR RAYA

DPRD Tetapkan Raperda Keolahragaan dan Sistem Pertanian Organik

Redaksi by Redaksi
30 November 2021
in BOGOR RAYA
0
DPRD Tetapkan Raperda Keolahragaan dan Sistem Pertanian Organik
94
SHARES
94
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Kota Bogor – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor saat ini tengah menyusun dua Rancangan Peraturan Daerah (Perda) baru usul prakarsa tentang Keolahragaan dan tentang Sistem Pertanian Organik saat rapat paripurna internal di gedung DPRD Kota Bogor, Kecamatan Tanah Sareal, Senin (29/11/21).

Juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor Anna Mariam Fadhilah menjelaskan, latar belakang penyusunan Raperda tentang Keolahragaan dimaksudkan bahwa olahraga memiliki peran strategis untuk meningkatkan kualitas pembangunan manusia secara jasmaniah, rohaniah, dan sosial untuk mewujudkan masyarakat Kota Bogor yang maju, adil, makmur, sejahtera, dan demokratis.

“Tujuan Raperda keolahragaan adalah untuk mendukung pencapaian tujuan keolahragaan nasional dan daerah, memelihara dan meningkatkan kesehatan, kebugaran, prestasi dan kualitas manusia. Menanamkan nilai-nilai moral, akhlak, sportivitas, disiplin, dan optimisme. Mempererat persaudaraan dan kesatuan dalam kehidupan berbangsa, memfasilitasi masyarakat untuk membentuk budaya olahraga dan membangun sinergi dan mengembangkan aspek ekonomi olahraga untuk kesejahteraan masyarakat,”ucapnya.

Menurut Anna, materi pokok dalam Raperda tentang Keolahragaan diantaranya mengatur tentang tujuan, hak dan kewajiban termasuk olahraga bagi penyandang disabilitas.

BERITA LAINNYA

Festival Merah Putih ke-11 Siap Semarakkan Kota Bogor dengan Beragam Kegiatan Nasionalisme

Festival Merah Putih ke-11 Siap Semarakkan Kota Bogor dengan Beragam Kegiatan Nasionalisme

26 Juli 2026
SE Sekda Belum Dicabut, Wishnu Ardiansyah : “Masyarakat Miskin Masih Terancam Kehilangan Haknya

SE Sekda Belum Dicabut, Wishnu Ardiansyah : “Masyarakat Miskin Masih Terancam Kehilangan Haknya

26 Juli 2026
Lambat Ditangani Polresta, Kasus Dugaan Gratifikasi KPU Kota Bogor Dilaporkan ke Propam Polri

Lambat Ditangani Polresta, Kasus Dugaan Gratifikasi KPU Kota Bogor Dilaporkan ke Propam Polri

26 Juli 2026
Usung Tema ‘Sayang Anak’, Pemkot Bogor Sukses Gelar Puncak Hari Anak Nasional 2026 di Alun-Alun

Usung Tema ‘Sayang Anak’, Pemkot Bogor Sukses Gelar Puncak Hari Anak Nasional 2026 di Alun-Alun

25 Juli 2026

Lalu, lanjutnya, fasilitasi penyelenggaraan oleh pemerintah dalam mengembangkan dan menggali pendanaan sesuai dengan prinsip penyelenggaraan keolahragaan. “Serta, adanya industri olahraga yang harus dikembangkan di Kota Bogor,” terangnya.

Sedangkan, kata Anna, untuk latar belakang penyusunan Raperda tentang Sistem Pertanian Organik, dimaksudkan untuk mengganti Sistem pertanian dari sistem konvensional ke sistem pertanian organik.

Karena sistem pertanian konvensional yang ditandai dengan pemakaian pupuk dan pestisida sintetis menghasilkan dampak yang merusak seperti kerusakan lingkungan, residu pestisida dalam bahan makanan, bahaya pada kesehatan manusia dan peningkatan ketahanan hama terhadap pestisida.

“Pembangunan pertanian khususnya pertanian organik pada era otonomi harus mendukung tumbuhnya dunia usaha sehingga mampu menghasilkan produk organik yang memiliki jaminan atas integritas organik yang dihasilkan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Anna memaparkan, tujuan Raperda sistem pertanian organik adalah untuk mengatur pengawasan dan menjamin penyelenggaraan pertanian organik. Lalu, memberikan penjaminan dan perlindungan kepada petani organik dan masyarakat pengguna produk organik.

Serta memberikan kepastian usaha bagi petani untuk menghasilkan produk pertanian yang aman untuk dikonsumsi. “Selain itu, juga bertujuan untuk membangun sistem produksi pertanian organik yang kredibel dan berkesinambungan. Memelihara ekosistem sehingga dapat berperan dalam pelestarian lingkungan dan meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk pertanian,” paparnya.

Laporan Bapemperda pun dijawab dengan disampaikannya pandangan fraksi-fraksi yang disampaikan oleh anggota Fraksi Kebangkitan Bintang Restorasi (F-KBR), Jatirin.

Dalam menyampaikan pandangan fraksi-fraksi DPRD Kota Bogor, Jatirin mengungkapkan, bahwa kegiatan olahraga merupakan miniatur kehidupan, karena di dalamnya terdapat aspek-aspek yang berkaitan dengan tujuan, perjuangan, kerjasama, persaingan, komunikasi dan integrasi, kekuatan fisik dan daya tahan mental, kebersamaan, sikaf responsif, pengambilan keputusan, kejujuran dan sportifitas.

“Maka sudah selayaknya olahraga ditempatkan pada posisi prioritas, karena nilai-nilai tersebut memang sangat diperlukan oleh suatu bangsa yang ingin maju,” katanya.

Jatirin menerangka, terkait dengan Raperda system pertanian organik, pandangan fraksi-fraksi DPRD Kota Bogor melihat bahwa masyarakat dunia mulai sadar akan bahaya dan dampak negatif yang ditimbulkan oleh pemakaian bahan kimia sintesis dalam bidang pertanian. Dimana masyarakat semakin arif dalam memilih bahan pangan yang aman bagi kesehatan dan ramah lingkungan.

“Dari penelaahan kami terhadap Raperda ini kami menilai bahwa Raperda ini telah memenuhi seluruh prinsip dasar sistem pertanian organik. Kemudian lebih lanjut, kami sangat mengapresiasi rancangan peraturan ini karena pemerintah Daerah telah beritikad untuk hadir ditengah para petani dan komitmen menjadi pendamping terealisasinya kebijakan sistem pertanian organik di Kota Bogor,” jelasnya.

Setelah disampaikannya pandangan fraksi-fraksi DPRD Kota Bogor, para anggota DPRD Kota Bogor pun menyetujui dibentuk dua Raperda usul Prakarsa ini. (Fik)

Tags: DPRD Kota BogorKeolahragaan dan Sistem Pertanian OrganikTetapkan Dua Raperda

Related Posts

Festival Merah Putih ke-11 Siap Semarakkan Kota Bogor dengan Beragam Kegiatan Nasionalisme
BOGOR RAYA

Festival Merah Putih ke-11 Siap Semarakkan Kota Bogor dengan Beragam Kegiatan Nasionalisme

26 Juli 2026
SE Sekda Belum Dicabut, Wishnu Ardiansyah : “Masyarakat Miskin Masih Terancam Kehilangan Haknya
BOGOR RAYA

SE Sekda Belum Dicabut, Wishnu Ardiansyah : “Masyarakat Miskin Masih Terancam Kehilangan Haknya

26 Juli 2026
Lambat Ditangani Polresta, Kasus Dugaan Gratifikasi KPU Kota Bogor Dilaporkan ke Propam Polri
BOGOR RAYA

Lambat Ditangani Polresta, Kasus Dugaan Gratifikasi KPU Kota Bogor Dilaporkan ke Propam Polri

26 Juli 2026
Usung Tema ‘Sayang Anak’, Pemkot Bogor Sukses Gelar Puncak Hari Anak Nasional 2026 di Alun-Alun
BOGOR RAYA

Usung Tema ‘Sayang Anak’, Pemkot Bogor Sukses Gelar Puncak Hari Anak Nasional 2026 di Alun-Alun

25 Juli 2026
Enam Bangunan Liar di Simpang Ciapus Tamansari Dibongkar!
BOGOR RAYA

Enam Bangunan Liar di Simpang Ciapus Tamansari Dibongkar!

25 Juli 2026
Temui Massa Aksi Tolak LGBT di Balai Kota Bogor, Pemkot Janji Tindak Tegas THM dan Miras Illegal
BOGOR RAYA

Temui Massa Aksi Tolak LGBT di Balai Kota Bogor, Pemkot Janji Tindak Tegas THM dan Miras Illegal

24 Juli 2026
Next Post
Jadi Tuan Rumah JKPI, 7 Hotel di Kota Bogor Laris Manis Dibooking

Jadi Tuan Rumah JKPI, 7 Hotel di Kota Bogor Laris Manis Dibooking

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

Terdakwa Kasus Graha Medika “RY” Milih Diam

Terdakwa Kasus Graha Medika “RY” Milih Diam

8 Februari 2021
Tim Taekwondo Kabupaten Bogor

Tim Taekwondo Kabupaten Bogor Raih 6 Medali di Popda XIV Jabar 2025

24 September 2025
Sepeda Motor Terperosok ke Jurang di Jalur Puncak, Warga Berjibaku Lakukan Evakuasi

Sepeda Motor Terperosok ke Jurang di Jalur Puncak, Warga Berjibaku Lakukan Evakuasi

20 April 2026
Gubernur DKI Anies Baswedan Beri Bantuan Rp100 Miliar Untuk Pengelolaan Masjid

Gubernur DKI Anies Baswedan Beri Bantuan Rp100 Miliar Untuk Pengelolaan Masjid

21 Maret 2021

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In