• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Kamis, Mei 14, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home POLITIK

Tak Penuhi Standar, 2.162 SPPG Disetop Pemerintah

Redaksi by Redaksi
3 April 2026
in POLITIK
0
SPPG

ILUSTRASI : satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG). Foto : Dok. indonesiadefense.com

45
SHARES
45
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Jakarta – Pemerintah menghentikan sementara 2.162 satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) di berbagai daerah. Kebijakan ini diambil untuk mengevaluasi dan memperbaiki layanan yang belum memenuhi standar.

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, mengatakan dari total SPPG yang dihentikan, sebanyak 1.789 unit berstatus disuspensi untuk perbaikan.

“Sebanyak 26.066 SPPG telah beroperasi, dengan 2.162 dihentikan sementara. Dari jumlah tersebut, 1.789 disuspensi, SP1 sebanyak 368, dan SP2 sebanyak 5,” kata Zulkifli dikutip dari beritasatu.com, Jumat (3/4/2026).

Menurut dia, jumlah tersebut bersifat dinamis seiring proses pemenuhan standar oleh masing-masing unit. Sejumlah pelanggaran yang ditemukan antara lain belum terpenuhinya sertifikat laik higiene sanitasi (SLHS) serta belum tersedianya instalasi pengolahan air limbah (IPAL).

BERITA LAINNYA

Revisi Undang-undang pemilu

DPR Tolak Pemerintah Ambil Alih Pembahasan RUU Pemilu

13 Mei 2026
Selat Hormuz

Lima Pelaut Hilang setelah Kapal Kargo Iran Diserang di Dekat Selat Hormuz

9 Mei 2026
Yaqut

KPK Perpanjang Penahanan Yaqut di Kasus Kuota Haji

8 Mei 2026
Sastra Winara

Sastra Winara Dukung Pengusutan Dugaan Jual Beli Jabatan

8 Mei 2026

Ia menegaskan, SPPG yang tidak segera melakukan perbaikan berpotensi ditutup permanen.

“Kalau tidak diperbaiki, maka akan ditutup,” ujarnya.

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menyebut sebagian besar SPPG yang disuspensi disebabkan belum mengantongi SLHS atau belum memiliki IPAL. Ia memastikan data tersebut terus berubah seiring proses penerbitan sertifikat yang masih berlangsung.

“Meski ada SPPG yang sudah baik, jika SLHS belum terbit dalam satu bulan, maka kami suspend terlebih dahulu,” kata Dadan.

Ia menambahkan, status suspend dapat dicabut setelah pengelola memenuhi persyaratan, termasuk pembangunan IPAL. Selain persoalan administrasi, pelanggaran operasional juga menjadi alasan penghentian sementara.

Selama Ramadan lalu, tercatat 62 SPPG menghasilkan menu yang tidak sesuai standar. Temuan tersebut sempat menjadi sorotan publik dan menjadi dasar evaluasi pemerintah.

Pemerintah menargetkan seluruh SPPG yang disuspensi dapat kembali beroperasi setelah memenuhi ketentuan yang ditetapkan.

 Editor            : R. Muttaqien

Tags: 2.162 SPPG Disetop Pemerintah

Related Posts

Revisi Undang-undang pemilu
POLITIK

DPR Tolak Pemerintah Ambil Alih Pembahasan RUU Pemilu

13 Mei 2026
Selat Hormuz
PERISTIWA

Lima Pelaut Hilang setelah Kapal Kargo Iran Diserang di Dekat Selat Hormuz

9 Mei 2026
Yaqut
POLITIK

KPK Perpanjang Penahanan Yaqut di Kasus Kuota Haji

8 Mei 2026
Sastra Winara
BOGOR RAYA

Sastra Winara Dukung Pengusutan Dugaan Jual Beli Jabatan

8 Mei 2026
Dudung
POLITIK

Dudung Sebut Banyak Celah Korupsi dalam Pelaksanaan MBG

7 Mei 2026
10 warga negara Indonesia
POLITIK

Tanpa Tasrih, 10 WNI Tersandung Kasus Haji Ilegal

6 Mei 2026
Next Post
Ono Surono

KPK Sita Uang Ratusan Juta dari Rumah Ono Surono

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

22 Juni 2023

DARI REDAKSI

Krisis Oksigen, Komisi IV Minta Pemkot Bergerak Cepat

Krisis Oksigen, Komisi IV Minta Pemkot Bergerak Cepat

22 Juli 2021
Mantan Bupati Bogor Jadi Ketua Badan Pemenangan Paslon Rudy – Jaro Ade

Mantan Bupati Bogor Jadi Ketua Badan Pemenangan Paslon Rudy – Jaro Ade

18 September 2024
Rombongan Moge Pelanggar Ganjil Genap, Diburu Polisi

Rombongan Moge Pelanggar Ganjil Genap, Diburu Polisi

13 Februari 2021
Kebun Diserang Kawanan Monyet Liar, Petani Merugi Hingga Puluhan Juta Rupian

Kebun Diserang Kawanan Monyet Liar, Petani Merugi Hingga Puluhan Juta Rupian

24 Juli 2025

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In